Minggu, Agustus 9, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ibu Menyusui Ditahan Bersama Bayinya, Wilson Lalengke Bongkar Kejanggalan Polisi Jakpus

Chairul Husen by Chairul Husen
19 Agustus 2025
in Hukum
0
Ibu Menyusui Ditahan Bersama Bayinya, Wilson Lalengke Bongkar Kejanggalan Polisi Jakpus
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Agustus 2025|Peristiwa penahanan Rina Rismala Soetarya, seorang ibu menyusui bersama bayi berusia sembilan bulan di Polres Metro Jakarta Pusat, terus menuai sorotan tajam publik. Tak hanya dianggap mencederai rasa kemanusiaan, kasus ini juga dinilai sarat kejanggalan hukum dan pelanggaran HAM.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menyebut penjelasan Kapolrestro Jakpus baru-baru ini justru membuka tabir praktik kriminalisasi warga sipil. Menurutnya, perkara yang seharusnya masuk ranah perdata dipaksakan menjadi pidana demi kepentingan segelintir pihak.

You might also like

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

“Ini jelas bentuk kriminalisasi. Urusan jual-beli mobil itu perdata, bukan pidana. Polisi telah menabrak aturan demi mempidanakan kasus yang seharusnya diselesaikan secara keperdataan,” tegas Wilson Lalengke, Selasa, 19 Agustus 2025, merespon klarifikasi Kapolrestro Jakpus yang diteruskan kepadanya.

*Panggilan Polisi yang Aneh*

Kapolresto Jakpus sebelumnya menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Rina di rumahnya. Namun, rumah disebut dalam keadaan kosong. Wilson Lalengke menilai alasan itu janggal dan tidak relevan.

“Apakah rumah kosong bisa dijadikan alasan menjustifikasi seseorang telah berbuat pidana? Lebih parah lagi, surat panggilan pertama bertanggal 1 Agustus 2025, padahal tanggal yang sama Rina sudah berada di Polrestro Jakarta Pusat. Surat panggilan mana yang diklaim sudah dikirim ke rumah kosong itu?” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mempertanyakan kejujuran sang Kapolres berpangkat Komisaris Besar Polisi itu.

*Klaim ‘Datang Bersama Pelapor’*

Polisi menyebut Rina tidak ditangkap, melainkan datang sendiri bersama pelapor. Wilson Lalengke membantah keras.

“Polisi bohong. Rina bersama bayinya digelandang paksa oleh dua polisi yang dibawa pelapor bernama Apiner Semu ke Mapolres. Surat panggilannya untuk Senin, 4 Agustus, tapi dia sudah dipaksa hadir sejak Jumat, 1 Agustus,” tegasnya.

*Penahanan Ibu dan Bayi*

Kapolresto Jakpus mengatakan Rina ditempatkan di ruang Kanit agar bisa memerah ASI untuk bayinya. Namun Wilson Lalengke mengungkap fakta berbeda, terutama terkait bayinya yang tidak ditahan bersama ibunya.

“Faktanya, Rina tetap ditahan bersama bayinya minimal sejak Sabtu siang hingga Minggu dini hari pukul 02.00. Sangat mungkin sampai siang hari Minggu. Ini bentuk pelanggaran HAM serius,” ungkapnya.

*Seret Urusan Pribadi*

Wilson Lalengke juga mengecam sikap aparat yang menyeret urusan pribadi Rina, termasuk status pernikahan hingga menyebut suaminya pecatan TNI. “Apa relevansinya urusan pernikahan atau latar belakang suami dengan tuduhan pidana? Itu tidak ada kaitannya sama sekali. Pernyataan semacam itu merupakan bentuk pembunuhan karakter untuk mencitrakan korban kriminalisasi sebagai orang jahat,” jelas wartawan senior ini menyesalkan pola pikir Kapolresto Jakpus yang menyesatkan.

*Dugaan Rekayasa ‘Kabur’*

Terkait klaim polisi bahwa Rina kabur atau melarikan diri dari ruang tahanan, Wilson Lalengke menyebut hal itu sebagai rekayasa polisi. “Saya terakhir berkomunikasi dengan Rina pada Sabtu malam pukul 22.25, dia masih di ruang Kanit Reskrim. Polisi bilang kabur Sabtu subuh atau pagi. Jelas ini bohong. Saya melihat ini trik aparat yang sudah terdesak, memberi ruang Rina keluar, lalu ditangkap kembali untuk memunculkan delik pidana,” bebernya.

*Sisa Tanggungan dan Klaim Korban Lain*

Polisi menyebut Rina masih punya sisa tanggungan Rp320 juta kepada pelapor. Wilson Lalengke menilai hal itu justru memperjelas ranah perkara. “Kalau masih ada tunggakan, bukankah itu berarti perdata? Kenapa harus dipaksakan jadi pidana?” katanya bertanya.

Kapolresto Jakpus juga menyebut ada korban lain dari Rina yang belum melapor. Menurut Wilson Lalengke, pernyataan semacam itu tidak pantas keluar dari otak seorang perwira.

“Seorang Kapolres harus bicara berdasarkan fakta hukum, bukan kabar burung atau asumsi liar ngawur yang cenderung memfitnah rakyat,” tegas tokoh pers nasional itu.

*Penegasan Sikap*

Wilson Lalengke menegaskan bahwa keterlibatannya mengawal kasus ini murni karena kepeduliannya terhadap penegakan hukum, bukan karena adanya hubungan dan kepentingan pribadi dengan korban kriminalisasi, Rina Rismala Soetarya. “Saya tidak punya kepentingan apa pun dengan Rina. Tapi saya tidak bisa diam melihat penegakan hukum yang sewenang- wenang. Ini sudah kasus kedua di Polres Jakpus yang saya temukan: perkara perdata dipidanakan demi materi yang dikejar dalam kasus terkait,” pungkas Wilson Lalengke sambil menambahkan bahwa kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena kejanggalan hukum, tetapi juga karena menyangkut sisi kemanusiaan: seorang ibu menyusui dipaksa menghadapi proses hukum dengan cara yang dinilai jauh dari keadilan.[]

Tags: diJakpusPenahananRinaRismalaSoetarya
Previous Post

Wujudkan Asta Cita Ketahanan Pangan Untuk pembangunan Nasional

Next Post

AWIBB Bekasi Raya: Potensi Pungli dalam Pembelian Seragam Sekolah

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

by Tegar News
8 Agustus 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Next Post
AWIBB Bekasi Raya: Potensi Pungli dalam Pembelian Seragam Sekolah

AWIBB Bekasi Raya: Potensi Pungli dalam Pembelian Seragam Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

HAB ke-80, Kementerian Agama Kota Bogor Sukses Jaga Kerukunan Umat, Abdul Rachmat Saleh Beri Apresiasi Tinggi

HAB ke-80, Kementerian Agama Kota Bogor Sukses Jaga Kerukunan Umat, Abdul Rachmat Saleh Beri Apresiasi Tinggi

2 Januari 2026
Islah Bahrawi Ungkap Alasan Gus Yaqut Absen Pansus: Perintah Istana untuk ‘Buying Time’?

Islah Bahrawi Ungkap Alasan Gus Yaqut Absen Pansus: Perintah Istana untuk ‘Buying Time’?

17 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian
Politik

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian

8 Agustus 2026
Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News