Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Proyek RSUD Majalengka Senilai 9.225.059.000 Milyar Diduga Syarat KKN, Bupati,Insfektorat dan APH di Minta Tangani Dugaan Penyimpangan

Proyek RSUD Majalengka Senilai 9.225.059.000 Milyar Diduga Syarat KKN, Bupati,Insfektorat dan APH di Minta Tangani Dugaan Penyimpangan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
  • visibility 95
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Majalengka, Purwakarta 20 Agustus 2025|Proyek Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majalengka kini semakin menjadi perhatian publik,karena dalam pelaksanaan pekerjaan nya di duga banyak melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Pembangunan RSUD Majalengka tersebut dengan nilai kontrak yang sangat fantastis itu sebesar Rp.9.225.059.000,- (Sembilan milyar dua ratus dua puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana yaitu CV.Inti Raya dan konsultan pengawas PT.Marga Bhuana Jaya.

Menurut hasil penelusuran sejumlah awak media dan lembaga lainnya, bahwa proses pengerjaan nya terkesan asal-asalan,sehingga akan menimbulkan kerugian keuangan negara,demikian di katakan Saeful Yunus saat memberikan keterangan nya kepada awak media Pt.Galuh Pakuan Nusantara.Com Rabu (20/08/2025 ).”

Sejumlah awak media yang pernah datang untuk melakukan tugas sesuai tupoksi nya selaku sosial control, mereka mengatakan “ketika datang ke lokasi proyek, saya melihat ukuran besi untuk tiang (pilar) ukurannya itu kecil, dan galian dasar untuk cakar ayam pun kurang dalam, galiannya hanya selutut orang dewasa, dan juga para pekerja abai terhadap keselamatan kerja atau K3, karena mereka banyak yang tidak menggunakan helm, sepatu safety, rompi kerja, dan itu sudah sangat jelas melanggar undang-undang keselamatan kerja. Dan yang lebih mengherankan bagi kami selaku sosial control yang sedikit banyak nya mengerti akan tekhnis pekerjaan sipil atau proyek bangunan, yang apalagi proyek ini nilai kontraknya sangat fantastis, tapi kenapa proses pengecoran dasar nya tidak menggunakan ready mix, malah menggunakan coran manual, yang bisa dipastikan hasil atau kualitas coran nya akan mudah rapuh”. Jadi ini diduga tehnik kepintaran kontraktor atau pemborong untuk mendapatkan “untung” yang besar dari proyek ini.

Setelah melihat pekerjaan proyek rehabilitasi gedung IGD RSUD Majalengka, dan akibat dari banyak nya kejanggalan dalam proses pengerjaannya, maka kami pun berusaha mencari dan menanyakan kepada pekerja proyek keberadaan pemborong, pengawas konsultan, pelaksana lapangan, atau mandor pekerja, tetapi
menurut para pekerja bangunan itu mereka menjawab tidak ada ditempat.

Karena pihak kontraktor yang berkewajiban menjawab dan bertanggung jawab atas apa yang akan ditanyakan oleh awak media itu tidak ada ditempat lokasi proyek, maka para awak media pun pulang dengan tidak berbekal jawaban dari pihak perusahaan kontraktor,yang ada malah para kuli tinta di lapangam diduga mendapatkan intimidasi di suruh mengjapus photo serta membanting HP milik para wartawan,hal ini jelas telah melanggar Pers UU Nomor r0 Tahun 1999 tentang Tugas dan Pokok seorang wartawan, selain tidak adanya keterbukaan informasi Publik

Selain itu,kata Saeful Yunus. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, seperti yang ada pada Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dan yang terbaru Perpres 46/2025, yang kini menjadi dasar hukum utama pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Perpres ini mengatur tentang prinsip-prinsip PBJ termasuk ketentuan terkait SKP, yaitu jumlah maksimal paket pekerjaan yang dapat dikerjakan penyedia secara bersamaan, dengan tujuan untuk menjaga kemampuan penyedia dan memastikan kualitas serta akuntabilitas pengadaan. Dalam hal ini kami melihat ada beberpa Perusahaan yang memonopoli kegitan pengadaan barang dan jasa di majalengka di Tengah-tengah sulitnya pemerataan ekonomi khususnya di bidang jasa konstruksi di kabupaten majalengka pada proses E-Cataloge dan proses Penunjukan langsung.

Terkait kebijakan pemerintah dalam mendorong proses E Cataloge yang harusnya Tujuan utama pengembangan Katalog Elektronik (e-Katalog) adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di kabupaten majalengka tujuan tersebut di jadikan celah monopoli oleh segelintir orang yang mengatasnakan organisasi, karena kami melihat tidak dibukanya transparansi proses mini competisi yang di sediakan oleh system untuk mendapatkan penyedia jasa yang memenuhi syarat kualifikasi responship. Hal ini sangat miris sekali dengan semangat pemerintah pusat. Akan terjadi ketimpangan Perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten majalengka yang ini akan sangat mengancam keberlangsungan Perusahaan-perusahaan jasa konstruksi yang ada di majalengka dan tidak meratanya pertumbuhan ekonomi Masyarakat Majalengka.

Keterbukaan Informasi Publik jelas Dimatikan,Jawaban Kosong, Diam, dan hal ini akan menimbulkan Potensi Pidana.

Saeful Yunus,Dinas terkait di duga telah melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 52 yang mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan Keterbukaan informasi publik

Saeful Yunus kembali menegaskan atas permintaan Transfarasi Keterbukaan Informasi Publik dan meminta sajian data yang sesuai UU KIP. Hingga hari ini, 20 Agustus 2025, baik Satuan kerja DPUTR Kabupaten Majalengka beserta Pemenang lelang tidak pernah memberikan respon sama sekali.

Saeful Yunus menegaskan. Menurut Pasal 22 UU KIP, badan publik wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Jika batas waktu terlewati tanpa jawaban, hal ini secara hukum dapat dikategorikan penolakan informasi publik.

Saeful Yunus menyatakan:
“Sikap Kepala Dinas dan Kepala Bidang serta PPK,KPA dan PA serta Kontraktor Pemenang Lelang Kegiatan Pekerjaan Kabupaten Majalengka yang saat ini bukan hanya melanggar hak konstitusional warga negara atas informasi publik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana Pasal 52 UU KIP.

Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Informasi Provinsi dan mempertimbangkan pelaporan pidana.”

Saeful Yunus menegaskan bahwa transparansi informasi adalah syarat mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penolakan atau pengaburan informasi akan melemahkan kontrol publik, membuka ruang korupsi, dan menggerogoti kepercayaan masyarakat.

Kami menuntut tugas Bupati Majalengka dan Insfektorat juga pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk ikut memantau mengawasi pekerjaan RSUD Majalengka yang saat ini di kerjakan oleh Kontraktor pelaksana yaitu CV.Inti Raya dan konsultan pengawas PT.Marga Bhuana Jaya agar tidak memanfaatkan anggaran keuangan Pemkab Majalengka.

Ditempat terpisah menurut penuturan Saeful Yunus saat melakukan interaksi dengan Dirut RSUD Majalengka mengatakan.

Assllmkm….Saya sangat hormat dan menjaga silaturohmi dan persaudaraan. Namun, terkait dengan amanah jabatan negara penggunaan anggaran tetap saya berintegritas dan berkomitmen sesuai Undang-undang. Dan dengan cara cara pelaksanaan atas temuan yang saya temui di lapangan dan sikap mereka yang tidak Respeck dengan orang orang nya bukan menjadikan saya mundur dan takut,saya justru makin seneng dan merasa di uji nyali saya,Pak. Lanjut, Joss dan gas terkait ini. Mohon Maaf dan terimakasih.

Apapun resikonya saya siap lahir bhatin. DEMI ALLAH SAYA TIDAK AKAN MUNDUR sedikitpun. Ucap Saeful Yunus saat menirukan obrolan dirinya dengan salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.

Sayangnya hingga berita ini tayang beberapa kali,Bos proyek yang mengerjakan pekerjaan RSUD Majalengka nomor Pimred, PT.Galuh Pakuan Nusantara.com malahan di blokir. Ada apa dengan semua ini,heran…!!![]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaji Dicicil dan BPJS Tak Diberikan, Ratusan Karyawan PT Dinamika Pan Asia Protes, LBH Peka Siap Gugat

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 340
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Banten, 26 September 2025– Ratusan karyawan PT Dinamika Pan Asia di Jalan Raya Prof. Dr. Ir. Soetomi KM. 8 No. 57, Kampung Binong Lebak, turun ke jalan dan menghentikan aktivitas kerja pada Jumat (26/9). Mereka memprotes keras manajemen perusahaan yang diduga mengabaikan hak-hak dasar pekerja.   Para karyawan menuduh perusahaan tidak membayar insentif […]

  • Brimob Polda Jateng Raih Juara 1 di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 150
    • 0Comment

      tegarnews.co.id Polda Jateng Surakarta Minggu ,4 mai 2025 Prestasi membanggakan ditorehkan oleh Satuan Brimob Polda Jawa Tengah dalam ajang bergengsi Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Grup 2 Kopassus, Kandang Menjangan, Surakarta, pada Sabtu sampai Minggu, 3-4 Mei 2025. Dalam kejuaraan tersebut, dua personel Brimob Polda Jateng, Brigpol Angki […]

  • Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Rls/Kendil
    • visibility 179
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Nopember 2025| Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam usai penggerebekan tambang ilegal bernilai fantastis hingga Rp 3 triliun. “Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu […]

  • Revitalisasi Pelayanan Regident, Kakorlantas : Masyarakat Dapat Akses dengan Mudah

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 342
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Oktober 2025| Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan komitmen Korlantas untuk mempercepat digitalisasi pelayanan publik. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Revitalisasi Inovasi Pelayanan Publik Ditregident Korlantas Polri di Jakarta. “Berkaitan dengan revitalisasi pelayanan publik di bidang Regident, bagaimana kita mengedepankan digitalisasi dan revitalisasi baik dari […]

  • Wakapolri Buka-Bukaan Aib Korps Bhayangkara di Hadapan DPR

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Februari 2026| Pernyataan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo di Senayan memecahkan ilusi. Untuk pertama kalinya, nomor dua Polri tampil sebagai pengkritik paling brutal terhadap institusinya sendiri, bahkan saat Jenderal Listyo Sigit masih duduk di kursi Kapolri. Dedi secara terbuka mengakui hal-hal yang selama ini hanya dibicarakan rakyat: respon lambat, aparat brutal, pimpinan wilayah tak […]

  • Skandal Disnaker Nagan Raya: Pekerja PT. ENSEM Desak Keadilan, Tuduh Diskriminasi dan Intimidasi

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 132
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh| Team (GMOCT) Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui Sekertaris Umum GMOCT Asep NS mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT perihal Ketegangan antara pekerja dan manajemen PT. ENSEM di Nagan Raya, Aceh, mencapai titik puncak menyusul dugaan praktik intimidasi dan diskriminasi yang dilakukan perusahaan terhadap para pekerjanya.  Amiruddin, […]

expand_less