Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Proyek RSUD Majalengka Senilai 9.225.059.000 Milyar Diduga Syarat KKN, Bupati,Insfektorat dan APH di Minta Tangani Dugaan Penyimpangan

Proyek RSUD Majalengka Senilai 9.225.059.000 Milyar Diduga Syarat KKN, Bupati,Insfektorat dan APH di Minta Tangani Dugaan Penyimpangan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
  • visibility 114
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Majalengka, Purwakarta 20 Agustus 2025|Proyek Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majalengka kini semakin menjadi perhatian publik,karena dalam pelaksanaan pekerjaan nya di duga banyak melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Pembangunan RSUD Majalengka tersebut dengan nilai kontrak yang sangat fantastis itu sebesar Rp.9.225.059.000,- (Sembilan milyar dua ratus dua puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana yaitu CV.Inti Raya dan konsultan pengawas PT.Marga Bhuana Jaya.

Menurut hasil penelusuran sejumlah awak media dan lembaga lainnya, bahwa proses pengerjaan nya terkesan asal-asalan,sehingga akan menimbulkan kerugian keuangan negara,demikian di katakan Saeful Yunus saat memberikan keterangan nya kepada awak media Pt.Galuh Pakuan Nusantara.Com Rabu (20/08/2025 ).”

Sejumlah awak media yang pernah datang untuk melakukan tugas sesuai tupoksi nya selaku sosial control, mereka mengatakan “ketika datang ke lokasi proyek, saya melihat ukuran besi untuk tiang (pilar) ukurannya itu kecil, dan galian dasar untuk cakar ayam pun kurang dalam, galiannya hanya selutut orang dewasa, dan juga para pekerja abai terhadap keselamatan kerja atau K3, karena mereka banyak yang tidak menggunakan helm, sepatu safety, rompi kerja, dan itu sudah sangat jelas melanggar undang-undang keselamatan kerja. Dan yang lebih mengherankan bagi kami selaku sosial control yang sedikit banyak nya mengerti akan tekhnis pekerjaan sipil atau proyek bangunan, yang apalagi proyek ini nilai kontraknya sangat fantastis, tapi kenapa proses pengecoran dasar nya tidak menggunakan ready mix, malah menggunakan coran manual, yang bisa dipastikan hasil atau kualitas coran nya akan mudah rapuh”. Jadi ini diduga tehnik kepintaran kontraktor atau pemborong untuk mendapatkan “untung” yang besar dari proyek ini.

Setelah melihat pekerjaan proyek rehabilitasi gedung IGD RSUD Majalengka, dan akibat dari banyak nya kejanggalan dalam proses pengerjaannya, maka kami pun berusaha mencari dan menanyakan kepada pekerja proyek keberadaan pemborong, pengawas konsultan, pelaksana lapangan, atau mandor pekerja, tetapi
menurut para pekerja bangunan itu mereka menjawab tidak ada ditempat.

Karena pihak kontraktor yang berkewajiban menjawab dan bertanggung jawab atas apa yang akan ditanyakan oleh awak media itu tidak ada ditempat lokasi proyek, maka para awak media pun pulang dengan tidak berbekal jawaban dari pihak perusahaan kontraktor,yang ada malah para kuli tinta di lapangam diduga mendapatkan intimidasi di suruh mengjapus photo serta membanting HP milik para wartawan,hal ini jelas telah melanggar Pers UU Nomor r0 Tahun 1999 tentang Tugas dan Pokok seorang wartawan, selain tidak adanya keterbukaan informasi Publik

Selain itu,kata Saeful Yunus. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, seperti yang ada pada Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dan yang terbaru Perpres 46/2025, yang kini menjadi dasar hukum utama pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Perpres ini mengatur tentang prinsip-prinsip PBJ termasuk ketentuan terkait SKP, yaitu jumlah maksimal paket pekerjaan yang dapat dikerjakan penyedia secara bersamaan, dengan tujuan untuk menjaga kemampuan penyedia dan memastikan kualitas serta akuntabilitas pengadaan. Dalam hal ini kami melihat ada beberpa Perusahaan yang memonopoli kegitan pengadaan barang dan jasa di majalengka di Tengah-tengah sulitnya pemerataan ekonomi khususnya di bidang jasa konstruksi di kabupaten majalengka pada proses E-Cataloge dan proses Penunjukan langsung.

Terkait kebijakan pemerintah dalam mendorong proses E Cataloge yang harusnya Tujuan utama pengembangan Katalog Elektronik (e-Katalog) adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di kabupaten majalengka tujuan tersebut di jadikan celah monopoli oleh segelintir orang yang mengatasnakan organisasi, karena kami melihat tidak dibukanya transparansi proses mini competisi yang di sediakan oleh system untuk mendapatkan penyedia jasa yang memenuhi syarat kualifikasi responship. Hal ini sangat miris sekali dengan semangat pemerintah pusat. Akan terjadi ketimpangan Perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten majalengka yang ini akan sangat mengancam keberlangsungan Perusahaan-perusahaan jasa konstruksi yang ada di majalengka dan tidak meratanya pertumbuhan ekonomi Masyarakat Majalengka.

Keterbukaan Informasi Publik jelas Dimatikan,Jawaban Kosong, Diam, dan hal ini akan menimbulkan Potensi Pidana.

Saeful Yunus,Dinas terkait di duga telah melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 52 yang mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan Keterbukaan informasi publik

Saeful Yunus kembali menegaskan atas permintaan Transfarasi Keterbukaan Informasi Publik dan meminta sajian data yang sesuai UU KIP. Hingga hari ini, 20 Agustus 2025, baik Satuan kerja DPUTR Kabupaten Majalengka beserta Pemenang lelang tidak pernah memberikan respon sama sekali.

Saeful Yunus menegaskan. Menurut Pasal 22 UU KIP, badan publik wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Jika batas waktu terlewati tanpa jawaban, hal ini secara hukum dapat dikategorikan penolakan informasi publik.

Saeful Yunus menyatakan:
“Sikap Kepala Dinas dan Kepala Bidang serta PPK,KPA dan PA serta Kontraktor Pemenang Lelang Kegiatan Pekerjaan Kabupaten Majalengka yang saat ini bukan hanya melanggar hak konstitusional warga negara atas informasi publik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana Pasal 52 UU KIP.

Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Informasi Provinsi dan mempertimbangkan pelaporan pidana.”

Saeful Yunus menegaskan bahwa transparansi informasi adalah syarat mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penolakan atau pengaburan informasi akan melemahkan kontrol publik, membuka ruang korupsi, dan menggerogoti kepercayaan masyarakat.

Kami menuntut tugas Bupati Majalengka dan Insfektorat juga pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk ikut memantau mengawasi pekerjaan RSUD Majalengka yang saat ini di kerjakan oleh Kontraktor pelaksana yaitu CV.Inti Raya dan konsultan pengawas PT.Marga Bhuana Jaya agar tidak memanfaatkan anggaran keuangan Pemkab Majalengka.

Ditempat terpisah menurut penuturan Saeful Yunus saat melakukan interaksi dengan Dirut RSUD Majalengka mengatakan.

Assllmkm….Saya sangat hormat dan menjaga silaturohmi dan persaudaraan. Namun, terkait dengan amanah jabatan negara penggunaan anggaran tetap saya berintegritas dan berkomitmen sesuai Undang-undang. Dan dengan cara cara pelaksanaan atas temuan yang saya temui di lapangan dan sikap mereka yang tidak Respeck dengan orang orang nya bukan menjadikan saya mundur dan takut,saya justru makin seneng dan merasa di uji nyali saya,Pak. Lanjut, Joss dan gas terkait ini. Mohon Maaf dan terimakasih.

Apapun resikonya saya siap lahir bhatin. DEMI ALLAH SAYA TIDAK AKAN MUNDUR sedikitpun. Ucap Saeful Yunus saat menirukan obrolan dirinya dengan salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.

Sayangnya hingga berita ini tayang beberapa kali,Bos proyek yang mengerjakan pekerjaan RSUD Majalengka nomor Pimred, PT.Galuh Pakuan Nusantara.com malahan di blokir. Ada apa dengan semua ini,heran…!!![]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Rp15 Miliar Kampung Nelayan Merah Putih di Cirebon Diduga Bermasalah: Beton Retak, Mutu Buruk, dan CCO Diduga Melampaui Batas!

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 136
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 4 Nopember 2025| Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), dengan tegas menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang berlokasi di Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Provinsi […]

  • Pengurus SKKP Lampung Dilantik, 33 Titik Lokasi SPPG MBG Diluncurkan

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 193
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung| Ketua Umum Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (SKKP), Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thalib Mandagi, secara resmi melantik kepengurusan DPW dan DPD SKKP se-Provinsi Lampung bertempat di Desa Bahagia, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Rabu, 7 Mei 2025. Acara ini dirangkai dengan launching dimulainnya pembangunan 33 titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Provinsi Lampung. Hadir pada […]

  • OTT di Lahat: Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Resmi Jadi Tersangka Korupsi

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 503
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sumsel, 27 Juli 2025| Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan 2 ( dua ) orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Kedua tersangka berinisial N, yang menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan […]

  • Sepenggal Ungkapan Hati Dari Pemerhati Kesehatan Yusup Hermawan untuk Dr Ilham Chaidir M Kes

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 200
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 17 November 2025| Selama enam tahun kebersamaan nya. Dalam perjalanan profesional maupun kemanusiaan, ada figur yang meninggalkan jejak mendalam, bukan karena jabatan yang disandangnya, tetapi karena hikmah dan ketauladanan yang Ia hadirkan. Bagi seorang pemerhati kesehatan di Kota Bogor Yusup Hermawan pengalaman yang Ia rasakan bersama Direktur RSUD Kota Bogor, adalah salah satu […]

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Giro

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnews.co.od-Medan, 12 Januari 2026 |Satuan Reserse narkoba Pelabuhan Belawan pada Jum’at 9 Januari 2026 berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di Jalan Giro Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli. Tersangka yang berinisial Zulfan (45 ) tahun bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. Petugas mengamankan 3 pelastik klif berisi sabu, 4 pelastik […]

  • Skandal FM3, Dimenduga Jadi Sarang Amoral, Hilman Santosa Tuntut Penutupan Total!

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle M.Ifsudar / Irvan
    • visibility 468
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Kota Tangerang| Polemik seputar tempat hiburan malam FM3 di Kota Tangerang kian memanas. Meski berizin sebagai fasilitas Hotel, FM3 diduga kuat menyalahgunakan izin operasionalnya dan berubah fungsi menjadi sarang praktik amoral. Aksi damai menuntut penutupan FM3 justru memunculkan babak baru: kekerasan. Sejumlah aktivis dan mahasiswa dilaporkan menjadi korban pemukulan oleh oknum tak dikenal. Kejadian ini […]

expand_less