Breaking News
light_mode
Beranda » Bisnis » Diduga Ilegal Usaha Penyulingan Air Tanah Diwilayah Boponter Dipertanyakan

Diduga Ilegal Usaha Penyulingan Air Tanah Diwilayah Boponter Dipertanyakan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
  • visibility 72

Tegarnews.co.id-Depok 23 Agustus 2025| Fenomena kasus dugaan eksploitasi air tanah secara ilegal yang baru-baru ini ramai di beritakan terjadi di Kota Depok, sepertinya kian menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ditemukan enam titik pengeboran air tanah tanpa izin di wilayah Tapos, kini dugaan kasus serupa ditemukan diwilayah Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter).

Salah satunya berdasarkan informasi dari lapangan dan keterangan sumber, diketahui adanya usaha penyulingan air di wilayah RW 06 Bojong Pondok Terong (Boponter), Cipayung, Kota Depok, yang diduga tanpa izin resmi alias ilegal. Bahkan ironisnya, menurut sumber, usaha tersebut sudah berjalan selama hampir 20 tahunan.

Tidak hanya itu, disinyalir pula, pelaku usaha berani menggunakan Merk dagang (lisensi) perusahaan air mineral ternama. Tentunya, hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius dan perlu diusut serta dikonfirmasi tentang kebenarannya.

“Hampir berjalan 20 tahunan pak. Sudah banyak mengeruk keuntungan dari usaha penyulingan air dan beliau memiliki banyak kontrakan juga rumah toko (ruko) tempat menjual air hasil penyulingan dengan memakai merk air mineral ternama. Hebatnya beliau ini, nekat menggunakan Merk dagang lisensi perusahaan air mineral ternama loh,” ungkap sumber, yang tidak ingin disebut namanya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, pada Minggu (17/8), pelaku usaha memang dikenal sebagai sosok yang loyal terhadap warga sekitar. Sehingga usaha penyulingan airnya yang diduga Ilegal itu, berjalan aman dan nyaris tak tersentuh hukum serta pengawasan. Bahkan, tak ada yang berani melaporkan hingga berjalan puluhan tahun.

“Maklum, beliau kan mantan Ketua RT dan cukup dikenal sebagai sosok yang loyal oleh warga RW 06,” bebernya pula.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya untuk mengkonfirmasi pihak pelaku usaha penyulingan air bawah tanah masih sulit untuk ditemui. Sementara saat dikonfirmasi, Ketua RW setempat yang mengaku baru beberapa bulan menjabat hanya mengatakan kalau dia sama sekali tidak mengetahui adanya usaha penyulingan air bawah tanah tersebut.

“Kurang tercopi karena belum pernah ada ijin..Coba nanti kita check. Setahu saya dia usaha isi ulang di depan pinggir jalan dan pasokan airnya dapat kiriman truck tangki, dan yang di foto itu dulu ruko tempat usaha BRI-Link sedangkan bagian belakangnya itu ternak entog & lele.
Nah untuk selanjutnya tempat tersebut dialihkan usahanya untuk apa saya kurang paham,” jelas Ketua RW, via WA, Selasa (19/8).

Sementara itu, Lurah Boponter saat dikonfirmasi via WA malah mengarahkan awak media untuk menemui Kasi Pemerintahan dan ironisnya senada dengan Ketua RW mengatakan kalau dirinya sama sekali belum mengetahui usaha Penyulingan Air tanah tersebut dan mengaku pihaknya sering dilangkahi terkait perizinan seraya membeberkan kiriman jawaban via WA dari Ketua RW yang isinya sebagai berikut dibawah ini:
– “Siap pak Lurah…
Betul kmren ada info lewat media… dan yg terkait kmren sy panggil ngobrol hal tersebut.
– Info yg kita dpt ktnya sdh punya ijin lewat pemkot dan kedalaman 20 meter
– Awalnya isi ulang kiriman mobil tangki lanjut punya alat penyulingan menggunakan air tanah. Dan usaha ini sejak tahun 2013
– Pengelola sering ada pertemuan di kecamatan hal higienis dan kadar kandungan kelayakan untuk konsumsi
– Pemasaran air galon isi ulang untuk warga seperti halnya yg agen airnya di drop dr mobil tangki kiriman Bogor / Cibinong.

Demikian yang disampaikan Kasipem, seraya berjanji akan menindak lanjuti hal tersebut dengan langsung turun kelapangan berkoordinasi dengan Ketua RW 06.

“Nanti kalau benar ada ditemukan pelanggaran ya kita akan stop usahanya,” pungkas Kasipem itu.

Perlu diketahui, untuk perizinan pengambilan air tanah adalah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM, sesuai Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah dan PP RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Bersih.

Berikut ini beberapa aspek yang perlu diperhatikan, terkait dampak dari penggunaan air tanah:

Aspek Hukum;
– Penggunaan air bawah tanah tanpa izin, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia, penggunaan air bawah tanah diatur oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

– Penggunaan merk dagang milik perusahaan orang lain (lisensi) tanpa izin, merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dan dapat merugikan perusahaan yang memiliki merk tersebut. Hal itu dapat dikenakan sanksi, sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dampak Lingkungan:
– Penggunaan air bawah tanah secara ilegal, dapat berdampak negatif pada lingkungan dan sumber daya air. Hal ini, dapat menyebabkan penurunan muka air tanah, intrusi air laut, dan kerusakan lingkungan.
– Praktik penyulingan air ilegal, juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan jika tidak dilakukan dengan baik.

Untuk itu, tentunya perlu dilakukan langkah-langkah Penindakan, antara lain; perlu dilakukannya investigasi lebih lanjut, untuk mengungkap siapa yang berada di balik usaha ilegal ini dan juga perlu untuk memastikan bahwa praktik ilegal dihentikan.

Penindakan Hukum:
Tentunya, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dapat meliputi sanksi administratif, pidana, atau perdata.

Pengawasan:
Terkait hal ini, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan air bawah tanah dan praktik penyulingan air. Tentunya, untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT), 5 Oktober 2025| Suasana penuh haru terasa di kediaman keluarga korban pembacokan di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Abdul Majid, orang tua dari Ridwan, menggelar prosesi peusijuek sebagai wujud syukur atas keselamatan putranya yang menjadi korban pembacokan oleh Muslem. Prosesi adat Aceh ini menjadi simbol doa dan harapan agar […]

  • Demo 25 Agustus di DPR Masih Berlanjut, Ini Jalan yang Ditutup

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Agustus 2025| Pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas imbas adanya demo di gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Beberapa ruas jalan dialihkan. “Sehubungan dengan adanya aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI, kami informasikan bahwa lalu lintas di ruas jalan berikut mengalami penutupan dan pengalihan,” tulis TMC Polda Metro Jaya, […]

  • Kreditur Bank Swasta Di Laporkan Debitur Ke Polda Metro Jaya

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Seorang Debitur pada nasabah bank swasta PT Jtrust Investments Indonesia (JTII) Melaporkan krediturnya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut di duga ada nya tindak Pidana penggelapan sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Febliyani selaku Debitur. Adapun yang melaporkan hal tersebut dari kuasa hukum Febliyani Madsani,SH.MH dari kantor Hukum Madsani Manong & Rekan yang berdomisili […]

  • “Negeri Kekuasaan? Sri Mulasih vs. Mafia Tanah di Klaten: Kisah Perjuangan yang Tak Kunjung Usai”

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Klaten,1 September 2025| Di balik riuhnya sengketa tanah Pasar Purwo Rahardjo, Desa Teloyo, tersembunyi kisah seorang perempuan bernama Sri Mulasih, yang teguh memperjuangkan hak waris orang tuanya. Sri Mulasih, putri bungsu dari almarhum Slamet Siswosuharjo, telah berjuang sejak 2011 untuk mempertahankan tanah milik ayahnya yang terletak di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten. Tanah tersebut memiliki […]

  • Polsek Serang Baru Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat, Kapolsek Apresiasi Kinerja Anggota

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi – Polsek Serang Baru menggelar acara syukuran untuk merayakan kenaikan pangkat sejumlah personel. Acara berlangsung di Markas Komando Polsek Serang Baru, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (04/07/2025).   Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya kegiatan yang turut dihadiri para pejabat utama dan seluruh […]

  • RK Menerima Panggilan Resmi, Siap Buktikan Diri Lewat Tes DNA di Bareskrim Polri

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Agustus 2025| Jadi viral perihal mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menyatakan siap menjalani tes DNA untuk membuktikan tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan Lisa Mariana. Dilansir dari awak media, tes tersebut dijadwalkan berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis 7 Agustus 2025, mendatang. Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan kliennya akan mengikuti seluruh […]

expand_less