Breaking News
light_mode
Home » Ekonomi » Bisnis » Diduga Ilegal Usaha Penyulingan Air Tanah Diwilayah Boponter Dipertanyakan

Diduga Ilegal Usaha Penyulingan Air Tanah Diwilayah Boponter Dipertanyakan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
  • visibility 531
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Depok 23 Agustus 2025| Fenomena kasus dugaan eksploitasi air tanah secara ilegal yang baru-baru ini ramai di beritakan terjadi di Kota Depok, sepertinya kian menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ditemukan enam titik pengeboran air tanah tanpa izin di wilayah Tapos, kini dugaan kasus serupa ditemukan diwilayah Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter).

Salah satunya berdasarkan informasi dari lapangan dan keterangan sumber, diketahui adanya usaha penyulingan air di wilayah RW 06 Bojong Pondok Terong (Boponter), Cipayung, Kota Depok, yang diduga tanpa izin resmi alias ilegal. Bahkan ironisnya, menurut sumber, usaha tersebut sudah berjalan selama hampir 20 tahunan.

Tidak hanya itu, disinyalir pula, pelaku usaha berani menggunakan Merk dagang (lisensi) perusahaan air mineral ternama. Tentunya, hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius dan perlu diusut serta dikonfirmasi tentang kebenarannya.

“Hampir berjalan 20 tahunan pak. Sudah banyak mengeruk keuntungan dari usaha penyulingan air dan beliau memiliki banyak kontrakan juga rumah toko (ruko) tempat menjual air hasil penyulingan dengan memakai merk air mineral ternama. Hebatnya beliau ini, nekat menggunakan Merk dagang lisensi perusahaan air mineral ternama loh,” ungkap sumber, yang tidak ingin disebut namanya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, pada Minggu (17/8), pelaku usaha memang dikenal sebagai sosok yang loyal terhadap warga sekitar. Sehingga usaha penyulingan airnya yang diduga Ilegal itu, berjalan aman dan nyaris tak tersentuh hukum serta pengawasan. Bahkan, tak ada yang berani melaporkan hingga berjalan puluhan tahun.

“Maklum, beliau kan mantan Ketua RT dan cukup dikenal sebagai sosok yang loyal oleh warga RW 06,” bebernya pula.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya untuk mengkonfirmasi pihak pelaku usaha penyulingan air bawah tanah masih sulit untuk ditemui. Sementara saat dikonfirmasi, Ketua RW setempat yang mengaku baru beberapa bulan menjabat hanya mengatakan kalau dia sama sekali tidak mengetahui adanya usaha penyulingan air bawah tanah tersebut.

“Kurang tercopi karena belum pernah ada ijin..Coba nanti kita check. Setahu saya dia usaha isi ulang di depan pinggir jalan dan pasokan airnya dapat kiriman truck tangki, dan yang di foto itu dulu ruko tempat usaha BRI-Link sedangkan bagian belakangnya itu ternak entog & lele.
Nah untuk selanjutnya tempat tersebut dialihkan usahanya untuk apa saya kurang paham,” jelas Ketua RW, via WA, Selasa (19/8).

Sementara itu, Lurah Boponter saat dikonfirmasi via WA malah mengarahkan awak media untuk menemui Kasi Pemerintahan dan ironisnya senada dengan Ketua RW mengatakan kalau dirinya sama sekali belum mengetahui usaha Penyulingan Air tanah tersebut dan mengaku pihaknya sering dilangkahi terkait perizinan seraya membeberkan kiriman jawaban via WA dari Ketua RW yang isinya sebagai berikut dibawah ini:
– “Siap pak Lurah…
Betul kmren ada info lewat media… dan yg terkait kmren sy panggil ngobrol hal tersebut.
– Info yg kita dpt ktnya sdh punya ijin lewat pemkot dan kedalaman 20 meter
– Awalnya isi ulang kiriman mobil tangki lanjut punya alat penyulingan menggunakan air tanah. Dan usaha ini sejak tahun 2013
– Pengelola sering ada pertemuan di kecamatan hal higienis dan kadar kandungan kelayakan untuk konsumsi
– Pemasaran air galon isi ulang untuk warga seperti halnya yg agen airnya di drop dr mobil tangki kiriman Bogor / Cibinong.

Demikian yang disampaikan Kasipem, seraya berjanji akan menindak lanjuti hal tersebut dengan langsung turun kelapangan berkoordinasi dengan Ketua RW 06.

“Nanti kalau benar ada ditemukan pelanggaran ya kita akan stop usahanya,” pungkas Kasipem itu.

Perlu diketahui, untuk perizinan pengambilan air tanah adalah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM, sesuai Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah dan PP RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Bersih.

Berikut ini beberapa aspek yang perlu diperhatikan, terkait dampak dari penggunaan air tanah:

Aspek Hukum;
– Penggunaan air bawah tanah tanpa izin, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia, penggunaan air bawah tanah diatur oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

– Penggunaan merk dagang milik perusahaan orang lain (lisensi) tanpa izin, merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dan dapat merugikan perusahaan yang memiliki merk tersebut. Hal itu dapat dikenakan sanksi, sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dampak Lingkungan:
– Penggunaan air bawah tanah secara ilegal, dapat berdampak negatif pada lingkungan dan sumber daya air. Hal ini, dapat menyebabkan penurunan muka air tanah, intrusi air laut, dan kerusakan lingkungan.
– Praktik penyulingan air ilegal, juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan jika tidak dilakukan dengan baik.

Untuk itu, tentunya perlu dilakukan langkah-langkah Penindakan, antara lain; perlu dilakukannya investigasi lebih lanjut, untuk mengungkap siapa yang berada di balik usaha ilegal ini dan juga perlu untuk memastikan bahwa praktik ilegal dihentikan.

Penindakan Hukum:
Tentunya, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dapat meliputi sanksi administratif, pidana, atau perdata.

Pengawasan:
Terkait hal ini, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan air bawah tanah dan praktik penyulingan air. Tentunya, untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi dalam Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 147
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Palangka Raya , 12 Desember 2025| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berkomitmen membangun sistem meritokrasi dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, pengelolaan yang selama ini berjalan belum sepenuhnya diatur dalam kebijakan dan belum terukur. “Saya mengedepankan sistem meritokrasi dengan roda organisasi yang terus […]

  • Sambang Warga Desa Pengasinan, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Rls/Kendil
    • visibility 212
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Gunungsindur, Bogor, 4 September 2025|Bhabinkamtibmas Polsek Gunungsindur, Aiptu Rusnadi, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga masyarakat di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor,(3/9). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya deteksi dini sekaligus langkah pemeliharaan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Gunungsindur. Sambang kamtibmas yang dilakukan secara rutin ini bertujuan menjalin komunikasi dengan masyarakat sekaligus menyerap aspirasi warga […]

  • Polsek Serang Baru Gencarkan Patroli Biru dalam Operasi Berantas Jaya 2025

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 235
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi – Polsek Serang Baru terus menggencarkan patroli malam melalui kegiatan Patroli Biru dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025. Pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025 pukul 02.00 WIB, Waka Polsek Serang Baru, Iptu Mashuri Lempo, S.H., memimpin langsung kegiatan patroli bersama personel Polsek di kawasan Perumahan Green Mulya Indah, Desa Jayamulya, Kecamatan […]

  • Diundang Kedubes Rusia, Wilson Lalengke Akan Mengikuti Seminar Internasional terkait Konflik Rusia-Ukraina

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 398
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Oktober 2025| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, dijadwalkan akan berpartisipasi dalam seminar online internasional yang diselenggarakan Pemerintah Russia, pada tanggal 23 Oktober 2025 mendatang, yang dipusatkan di Wina, Austria. Pria yang baru saja memberikan pidato di PBB itu diundang Kedutaan Besar Rusia di Jakarta untuk berkenan menghadiri seminar […]

  • Ketua KPU Kota Bogor Diduga Terlibat Gratifikasi, Integritas Pilkada 2024 Jadi Sorotan Tajam

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle AG
    • visibility 158
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id — Bogor, 16 Januari 2026 | Sidang kedua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bukan sekadar forum etik. Sidang ini berubah menjadi ruang bongkar kejahatan demokrasi yang diduga dilakukan secara sadar, sistematis, terstruktur, dan masif oleh Ketua KPU Kota Bogor demi memenangkan pasangan calon nomor 5 pada Pilkada Kota Bogor 2024. Jika fakta-fakta ini terbukti, […]

  • Kopassus Resmikan Satuan Baru, Ada 23 Batalyon Serta 6 Detasemen Anti Teror

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 243
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 September, 2025| Komando Pasukan Khusus (Kopassus) gelar Upacara Peresmian Satuan dan Pelantikan Pejabat Baru. Upacara ini merupakan bagian dari validasi organisasi untuk memperkuat struktur dan meningkatkan kesiapan operasional Kopassus. Validasi ini mencakup pembentukan satuan-satuan yang strategis diantaranya Satuan Dukungan Administrasi (Satdukmin) yang dipimpin oleh Letkol Inf Andi Yuliazi, S.E., M.I.P. sebagai Dansatdukmin, Satuan […]

expand_less