Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
  • visibility 53

Tegarnews.co.id-Jakarta| Suara keresahan rakyat kecil kembali menggema dari pelosok Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga berinisial M, yang juga mewakili puluhan keluarga lainnya, melayangkan aduan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, terkait aktivitas tambang pasir silika yang dinilai membahayakan keselamatan mereka dan merusak kelestarian lingkungan sekitar.

Dalam pesan yang diterima redaksi pada Minggu (11/5/2025), sumber menyampaikan ketakutan dan keresahan masyarakat atas dampak buruk tambang pasir yang beroperasi di desa mereka. “Kami takut rumah kami rusak, tanah longsor, banjir, dan keselamatan anak-anak kami juga terancam. Tolong kami, Pak. Kami rakyat kecil hanya bisa mengadu kepada Bapak,” tulis M dengan nada memelas.

Aktivitas tambang disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan permukiman warga. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, merespons cepat aduan tersebut dan langsung meminta jajaran anggotanya untuk mengawal kasus ini. Ia menegaskan bahwa PPWI mendesak pihak-pihak berwenang untuk segera meninjau, mengevaluasi, bahkan menghentikan operasi tambang jika terbukti melanggar aturan atau membahayakan warga.

“Instansi terkait harus segera turun tangan. Jangan tunggu korban jiwa atau kerusakan parah baru bertindak. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya,” tegas Lalengke.

Lebih lanjut, Lalengke menekankan bahwa aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi atau menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyatakan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku tambang juga dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda antara Rp3.000.000.000,00 sampai Rp10.000.000.000,00.”

Warga menduga aktivitas tambang dilakukan tanpa sosialisasi yang transparan dan partisipatif. Selain kerusakan fisik, mereka juga mengkhawatirkan ancaman kesehatan akibat debu dan kebisingan dari kegiatan pertambangan yang terus berlangsung di dekat pemukiman.

PPWI bersama jaringan wartawannya berkomitmen untuk mengawal pengaduan warga ini hingga mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Warga berharap jeritan mereka tidak hanya menjadi angin lalu.

“Jika negara benar hadir untuk rakyat, maka hentikan segera tambang yang menyengsarakan kami,” tutup M dalam pernyataan emosionalnya. (Tim/Red)

_Catatan: identitas pengadu ada pada redaksi._

 

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: PPWI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oleh Fujiyanto: Perspektif PPWI Tentang Peran Wartawan Sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Yogyakarta| Dalam diskursus mengenai etika dan integritas kewartawanan, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengemukakan pandangan penting terkait peran wartawan di era modern. PPWI menegaskan bahwa jika terdapat dugaan tindak pidana maupun korupsi, sudah selayaknya aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, inspektorat, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil tindakan berdasarkan laporan resmi dari masyarakat. PPWI […]

  • Aiptu Daryanto Atmaja Dan Rekan Lainnya Tunaikan Tugas Mulia Dengan Pengamanan Sholat Idul Adha

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Citeureup| Polres Bogor, Bhabinkamtibmas Desa Sanja Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Daryanto Atmaja dan rekan lainnya, melaksanakan kegiatan Pengamanan  Sholat Idul Adha sekira jam 06.00 wib sampai dengan selesai  di Masjid Nurul Yaqin RT 2 Rw 3 Ds Sanja kec Citeureup Kab Bogor dengan Imam Sdr. Ustad Wildan.S.Pd dan Khotib Sdr Ustad Komarudin, […]

  • Sambang Rutin Bhabinkamtibmas Desa Leuwimekar, Wujudkan Rasa Aman di Masyarakat

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Andi Tri M, melakukan kegiatan sambang dan patroli rutin di wilayah Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Senin (09/06/2025). Kegiatan sambang ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat serta mendeteksi dini potensi gangguan keamanan. Bripka Andi Tri M mengungkapkan, […]

  • Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman, Warga Sukajadi Bergerak Bersama

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 08 Agustus 2025 Pemerintah Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, terus menggerakkan masyarakatnya untuk menciptakan lingkungan bersih dan tertib. Tahun ini, Desa Sukajadi resmi mewakili Kecamatan Sukakarya dalam Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2025, yang berlangsung di Perumahan Villa Kencana Blok CC RT 02 RW 07 Kepala Desa Sukajadi, Amir Hamzah, […]

  • Patroli Unit Samapta Polsek Cibinong Tingkatkan Keamanan di Wilayah Rawan Kriminalitas

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Unit Samapta Polsek Cibinong melaksanakan kegiatan patroli di sejumlah lokasi rawan dan objek vital pada Minggu kemarin, 4 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, dengan menyasar titik-titik yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas seperti kejahatan jalanan, tawuran, dan tindak kriminalitas lainnya, Senin […]

  • Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan Sambut Kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan Bahas Pembangunan PMI Lounge

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 32
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id | Tanjung Balai Asahan, 16 Juni 2025 — General Manager Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan, Bapak Anwar Ahmad, menerima kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Bapak Barandaru Widyarto, beserta jajaran, pada hari Rabu, 11 Juni 2025. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan ini […]

expand_less