Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Terungkap !! Serangan Berita Dugaan Pungli, Kades Tanjung Pasir Arun Merupakan “Musuh Bebuyutan”Nya

Terungkap !! Serangan Berita Dugaan Pungli, Kades Tanjung Pasir Arun Merupakan “Musuh Bebuyutan”Nya

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
  • visibility 78
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kabupaten Tangerang, 8 September 2025| Terkait adanya pemberitaan- pemberitaan yang dipublish bertubi-tubi. Lagi-lagi Dugaan Pungli PTSL di Desa Tanjung Pasir yang tidak berujung mau di kemanakan arahnya, satu-persatu mulai terkuak !!

Sebelumnya Team Kuasa Hukum dari Kepala Desa Arun,S.Ip menyampaikan sedang mengali dan mengumpulkan bukti lanjutan terkait pemberitaan yang seolah memojokan Kliennya tanpa ada dasar yang kuat, maka satu persatu mulai di gelar…

Saat ini Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum dari saudara Arun,S.Ip kembali mengungkapkan telah ditemukan lagi satu kejanggalan dimana menyebutkan dalam bukti chat yang secara otomatis pengakuan atas dirinya sendiri bahwa beliau atau diduga salah satu aktor dari serangan pemberitaan yang dimuat yang tentunya memojokan Klien kami tersebut menyebutkan Kades Arun,S.Ip merupakan Musuh Bebuyutannya.

“Pernyataan tersebut terbukti dari ditemukannya bukti Chat oknum yang bersangkutan inisial DT yang menyebutkan beliau merupakan pemilik media sekaligus Musuh Bebuyutan dari Kades Tanjung Pasir Arun,S.Ip.” jelasnya.

Jika temanya “Musuh Bebuyutan” teramat sayang sekali Profesi Mulia sebagai Kontrol Sosial ditunggangi dengan kepentingan pribadi untuk pelampiasan dendam , karena sudah pasti jika di jalankan secara beriringan otomatis akan hilang sikap keprofesionalan karena telah bercampur menghalalkan berbagai cara dan patut diduga apapun akan dilakukan baik menggunakan kekuasaan atau pengaruh, mengadu domba, menggunakan fitnah dan kebohongan , menghasut, mengancam dan sebagainya.

Sudah jelas jika motifnya Musuh bebuyutan maka dampak yang terjadi Klien kami menjadi korban mengalami kerugian seperti Kerusakan Reputasi nama baik, dan menganggu ketenangan sehingga menggangu kinerja kerja Klien kami dalam menjalankan amanahnya dikarenakan dugaan-dugaan yang kami anggap suatu tuduhan atau fitnah yang belum memiliki dasar kuat menurut hukum atau belum tentu benar.

Salah satu yang kita lihat adanya pemberitaan yang memuat narasi “Lagi-lagi oknum Aparatur Desa Tanjung Pasir Lakukan Pungli ke Warga” terkait program PTSL dengan Foto Bukti Transfer bernilai Rp.150.000,- yang ditransfer ke Rekening Panitia PTSL, yang sudah jelas diketahui atau beliau belum mengetahui atau memang secara sengaja menggiring opini negatife yang bertujuan menjatuhkan reputasi Klien kami.,dikarenakan nilai tersebut merupakan salah satu bagian tertanggung pemohon atau warga sesuai dengan keputusan SKB 3 Menteri yang masuk dalam kategori V untuk bagian Pulau Jawa Bali sebesar Rp.150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Silahkan secara bijak menilai sendiri apakah pemberitaan yang di muat dengan dasar tersebut benar atau merupakan Hoax ?, dan oknum yang bersangkutan apakah telah melanggar kode etik profesinya sebagai Jurnalis karena jika memuat suatu pemberitaan dengan dasar dendam besar kemungkinan bisa melanggar kode etik , karena seorang jurnalis harus kedepankan :

1.Objektivitas : Jurnalis harus menjaga Objektivitas dan tidak membiarkan emosi atau dendam mempengaruhi pemberitaan.

2.Netralitas : Jurnalis harus netral dan tidak memihak, serta tidak menggunakan pemberitaan untuk mempromosikan kepentingan pribadi atau dendam.

3.Kebenaran : Jurnalis harus memastikan bahwa pemberitaan akurat dan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan emosi atau dendam.

4.Etika Jurnalis : Kode Etik Jurnalis menekankan pentingnya kejujuran, keadilan dan tanggung jawab dalam pemberitaan.

Lanjutnya, terkait perihal pemberitaan yang dibangun dengan narasi warga dimintai uang jutaan rupiah untuk mengikuti program PTSL., Kembali kami tekankan kembali atas nama warga siapa ? dan apakan sudah ditanyakan sebelumnya kepada atas nama warga tersebut apakah sudah memiliki surat-surat sebelumnya yang dibutuhkan untuk mengikuti Program PTSL yang pastinya ada dasar-dasar yang diperlukan dan sudah ditetapkan pemerintah bagi warga yang hendak mengikuti program PTSL.

“Kami sedang gali lebih dalam atas modus ini dan kami sudah mengantongi sejumlah nama dan beberapa rekaman video warga terkait keabsahan kronologis atas hal tersebut dan bukti terkait oknum yang memflaming suatu pembungkaman kemaren”.pungkasnya.

“Sekali lagi kami tegaskan, kami sangat meghormati dan menghargai profesi mereka sebagaimana mestinya , kami kedepankan azas praduga, untuk selanjutnya biarkan bukti-bukti yang kami sajikan nanti, bagaimana menurut kacamata hukum atas perkara ini !! ”tutupnya.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • BCW Surati Gakkum: Skandal TPA Jatiwaringin Harus Diproses Hukum

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 26 September 2025| Tenggat waktu yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kepada TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, resmi lewat. Namun, praktik open dumping masih terus berlangsung hingga akhir September 2025. Menteri LHK Hanif Faisol melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan menegaskan bahwa TPA Jatiwaringin wajib menghentikan pembuangan terbuka paling lambat 20 September 2025. Sidak […]

  • PT. Setia Raya Mandiri Diduga Menyebabkan Kerusakan Lingkungan Berulang Kali di Nyompok Serang

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 145
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang Banten,12 Agustus 2025| Ahmad Koordinator Paguyuban Serang Bersatu menyoroti keprihatinan serius atas terjadinya dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem di wilayah Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang sepanjang tahun 2025, yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas operasional PT. Setia Raya Mandiri. Kronologi Kejadian Tahun 2025 Awal–Pertengahan 2025: Warga Desa Nyompok melaporkan kondisi lingkungan yang […]

  • Massa Bakar Kantor dan Mobil Dinas Polsek Muara Batang Gadis, Dipicu Kabar Bebasnya Pengedar Narkoba

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 66
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 21 Desember 2025| Aksi massa yang kecewa beramai- ramai mendatangi kantor Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Massa yang  sudah tak terbendung emosinya membakar 1 unit mobil dinas Polsek  yang sebelumnya dibalikkan warga beramai-ramai pada Sabtu 20 Desember 2025. Peristiwa ini dipicu adanya kabar lepasnya bandar narkoba yang diamankan warga. […]

  • Kasus Ijazah Jokowi Tuntas 2036? Wilson Lalengke: Ini Peringatan untuk Presiden Prabowo

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 131
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Januari 2026| Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo masih menjadi sorotan publik. Salah satunya oleh Effendi Gazali, pakar komunikasi, yang mengungkapkan percakapannya dengan Mahfud MD. Dalam percakapan itu, Mahfud MD disebut memprediksi bahwa kasus ijazah Jokowi baru akan selesai pada tahun 2036. Prediksi tersebut menimbulkan tanda tanya besar: mengapa kasus yang sudah […]

  • Tim Tabur Tangkap DPO Perkara Perbankan Kejari Pontianak di Jakarta

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 193
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pontianak, 31 Agustus 2025| Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH. MH, Sabtu (30/8), dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa pada Jumat (29/8), sekitar Pukul 21.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang bekerjasama dengan […]

  • Dua Penyidik Resmob Polres Depok Diadukan Ke Propam, Diduga Lindungi Pelaku Pengeroyokan

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 136
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,18 Juli 2025| (GMOCT)-IPTU Ade Maulana dan Brigadir Hafiz R, S.H., dua penyidik Unit Resmob Polres Metro Depok, dilaporkan ke Seksi Propam Polres Depok atas dugaan pelanggaran etik, keberpihakan, dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pengeroyokan. Laporan tersebut diajukan oleh Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., kuasa hukum korban pengeroyokan, terkait laporan polisi LP/B/75/I/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK. […]

expand_less