Ade Zarkasih Klarifikasi isu Tuduhan Asusila yang Dinilai Takberdasar
- account_circle M Ifsudar
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 85

Tegarnews.co.id–Kota Bekasi, 23 Juli 2025| Akhirnya Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih, angkat bicara terkait tudingan tak berdasar yang mengaitkan dirinya dengan isu perselingkuhan bersama anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial PR. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025,
di Hotel Amarossa, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Ade dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah tanpa bukti hukum yang sah.
Didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Nuh Reza Putra, S.H., Ade menilai pernyataan yang dilontarkan oleh (CN), selaku mertua dari PR, tidak memiliki dasar hukum dan sarat dengan unsur pencemaran nama baik.
Saya tidak pernah melakukan tindakan asusila ataupun perselingkuhan dengan PR. Apa yang disampaikan oleh CN adalah fitnah dan tidak memiliki bukti kuat,” tegas Ade kepada awak media .
Dia juga menyampaikan bahwa dirinya tetap membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah guna menjaga suasana kondusif di Kabupaten Bekasi.
Ade turut menyinggung peristiwa kurang menyenangkan yang terjadi di luar Jogja Café Panama pada Rabu (tanggal tidak disebutkan)sekitar pukul 11.00 WIB. Menurutnya, saat itu emosi CN tidak terkendali, namun dirinya tetap beritikad baik untuk melakukan musyawarah.
Kami tetap pertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan. Ada hal yang lebih besar yang harus dijaga bersama demi kepentingan masyarakat Bekasi,” ujar Ade.
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya komunikasi yang pernah dilakukan telah terhambat oleh motif tertentu yang hanya diketahui oleh pihak CN sendiri.
Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Nuh Reza Putra menjelaskan bahwa secara hukum, tudingan terhadap kliennya belum memenuhi syarat pembuktian pidana sesuai Pasal 184 KUHAP, yang mewajibkan minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam hukum pidana, bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Jika hanya berdasarkan asumsi, maka tuduhan itu batal demi hukum. Jika musyawarah tidak berhasil, kami siap menempuh jalur hukum,” jelas Reza.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan dialog dan penyelesaian damai, namun tetap siaga menempuh langkah hukum apabila upaya damai tidak menemui jalan keluar.
Ade juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan secara lisan maupun tertulis telah melakukan perbuatan asusila. Ia bersama tim hukum siap menghadapi segala proses hukum yang berlaku apabila ada bukti nyata dan sah.
Kami tidak takut menghadapi proses hukum. Tapi jika tidak ada bukti, maka ini jelas merupakan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang memiliki konsekuensi hukum ujarnya
Ade juga berpesan serta menyampaikan pesan moral agar publik tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak yang belum terbukti kebenaranya
“Siapa yang mendzalimi, maka ia wajib membuktikan. Kami percaya bahwa kebenaran akan menemukan jalan ucapnya .
- Penulis: M Ifsudar
- Editor: Syarif Hidayatullah
- Sumber: Rls/Red
Saat ini belum ada komentar