Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Agung Sulistio VS Asep NS: Jurnalis Bukan Musuh, Tapi Penegak Kebenaran, “Jembatan Aspirasi Masyarakat”

Agung Sulistio VS Asep NS: Jurnalis Bukan Musuh, Tapi Penegak Kebenaran, “Jembatan Aspirasi Masyarakat”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
  • visibility 65
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Oktober 2025 (GMOCT)| Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menegaskan bahwa jurnalis adalah penjaga kebenaran dan pilar demokrasi, bukan ancaman. Penegasan ini disampaikan di Jakarta, Sabtu (25/10).

Agung Sulistio menyatakan, “Menjadi jurnalis investigasi bukan perkara mudah. Kami di lapangan tidak hanya menulis, tapi menggali fakta yang sering tersembunyi di balik kepentingan. Kami bekerja bukan demi sensasi, tapi demi kebenaran.”

Pernyataan ini juga menyoroti bahwa masih ada pihak yang memandang wartawan sebagai ancaman. Persepsi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.

GMOCT, yang dipimpin oleh Agung Sulistio, mendapatkan informasi ini dari salah satu media online anggotanya, Kabarsbi. Kabarsbi, sebagai bagian dari jaringan GMOCT, aktif dalam menyampaikan berita dan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.

Agung menambahkan, “Kami bekerja berdasarkan undang-undang, bukan pesanan. Kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan, tapi juga tidak boleh dibungkam. Tugas kami adalah mengawasi, mengedukasi, dan menyuarakan kebenaran.”

Ia juga menekankan pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai instrumen hukum yang menjamin hak masyarakat untuk tahu. Keterbukaan informasi adalah kunci transparansi dan akuntabilitas publik.

Tindakan menghalangi atau mengintimidasi jurnalis merupakan pelanggaran hukum. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers mengatur bahwa pelaku yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Agung juga menyoroti pentingnya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman moral dan profesional bagi insan pers. Kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab.

Menutup pernyataannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa jurnalis sejati tidak akan tunduk pada tekanan. “Kami bukan musuh, kami pengawal kebenaran. Ancaman dan tekanan tidak akan menghentikan langkah kami untuk terus mengungkap fakta di lapangan. Tanpa pers yang bebas dan berintegritas, kebenaran akan terkubur oleh kepentingan,” pungkasnya.

Sementara itu Asep NS Sekertaris Umum GMOCT, menambahkan bahwa ” Tupoksi wartawan/jurnalis adalah jembatan aspirasi masyarakat, tanpa adanya informasi dari media online, cetak, bahkan televisi yang menaungi para wartawan dan jurnalis, Dunia tidak akan pernah mendapatkan informasi”.

“Wartawan dan Jurnalis bergerak dan bekerja sesuai dengan tupoksi serta kode etik dan dilengkapi data fakta dilapangan, baik itu seremonial yang mengedukasi ataupun kontroversial”. tukas Asep NS

#noviralnojustice

#jurnalis

#gmoct

#uupers1999

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Pelaku Pengeroyokan Hinga Korban Meninggal Dunia Berhasil Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 152
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Subang Jawa Barat, 6 Oktober 2025| Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kepolisian Resor (Polres) Subang melalui Tim Resmob Sat Reskrim berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, pada Sabtu (4/10). Kapolres Subang, AKBP Dony Eko […]

  • Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 172
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 29 Januari 2026| Persidangan kasus aktivis Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali memanas. Dalam sidang agenda putusan sela yang digelar Selasa kemarin, 27 Januari 2026, majelis hakim yang diketuai oleh Johnson Perancis memutuskan untuk mengesampingkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Fadil, S.H, M.H. Keputusan ini memicu gelombang kritik […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sambangi Pos Kamling, Tingkatkan Kewaspadaan Warga

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman terus dilakukan jajaran Polres Bogor melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di wilayah. Bhabinkamtibmas Desa Cilember, Aiptu Dedi Koswara, melaksanakan patroli sambang dan pengecekan Pos Kamling di Kampung Kemang Gede RT 01 RW 03, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua pada Senin malam (26/05/2025). Kegiatan yang berlangsung pada Minggu malam tersebut […]

  • PORSENDAKA 2025 Jalan Sehat HUT RI ke-80 Resmi Dibuka, Semarak Olahraga, Seni, Budaya, dan Pramuka di Pebayuran

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 970
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 9 Agustus 2025] Ribuan warga tumpah ruah mengikuti Jalan Sehat PORSENDAKA 2025 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80. Kegiatan ini sekaligus menjadi pembuka resmi Pekan Olahraga Seni Budaya dan Pramuka (PORSENDAKA) Kecamatan Pebayuran. Acara yang dipusatkan di panggung utama terbuka ini dihadiri oleh Camat Pebayuran Hasim Adnan Adha S.Stp., M.Si, […]

  • PT Pindad Jajaki Kerjasama Dengan Evolved Aero Kembangkan Drone Jammer dan Interceptor Systems

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Red
    • visibility 175
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Direktur Utama PT Pindad, Sigit P. Santosa dan Executive Chairman of the board Evolved Aero, Karl-Magnus Karlsson menandatangani MoU dan NDA terkait pengembangan bersama drone jammer dan interceptor systems pada Jumat, 25 April 2025 di Kantor Perwakilan Pindad Jakarta. Penandatanganan disaksikan oleh Direktur Teknologi & Pengembangan, Prima Kharisma, Plt. VP Inovasi & Bangnis, Aryo […]

  • Dua Desa Tak Pernah Terima Kompensasi, Saeful Yunus SE., MM. Kecam Pernyataan Hoaks dari Oknum PT Indocement

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 3 Oktober 2025| Selama bertahun-tahun, masyarakat dari dua Desa yang berada di sekitar wilayah operasional PT Indocement mengaku tidak pernah menerima kompensasi sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena hak masyarakat Desa seharusnya menjadi perhatian utama perusahaan yang beroperasi di lingkungan mereka. Kompensasi bukan sekadar bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga kewajiban hukum dan […]

expand_less