Aktivis Bima di Makassar Nyatakan Perang Terhadap Wacana Tambang di Parado: Negara Jangan Jadi Pelayan Korporasi Perusak Lingkungan
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Makassar, 11 Februari 2026| Wacana pertambangan di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Isu lama yang sarat konflik ini bangkit kembali di tengah lemahnya transparansi pemerintah dan kuatnya aroma kepentingan industri ekstraktif.
Masyarakat menilai, wacana tambang di Parado adalah ancaman nyata terhadap ruang hidup rakyat. Rencana dan persiapan aktivitas perusahaan tambang yang mengemuka sejak pertengahan 2024 memicu gelombang penolakan massif dari mahasiswa dan masyarakat Parado. Nama PT Sumbawa Timur Mining (STM) mencuat ke ruang publik dan langsung disambut penolakan keras, mengingat rekam jejak industri tambang yang kerap meninggalkan kerusakan ekologis dan penderitaan sosial.
Aktivis Mahasiswa dan warga Parado secara tegas menolak segala bentuk aktivitas tambang. Mereka menilai kehadiran PT STM berpotensi merampas sumber air, menghancurkan lahan pertanian, dan memiskinkan masyarakat lokal secara sistematis. Tambang bukan solusi, melainkan ancaman jangka panjang bagi keberlangsungan hidup rakyat Parado.
Aktivis Asal Bima di Makassar, Batara Bilmana, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa ditutup-tutupi dengan klarifikasi setengah hati. Ia menyebut, pemerintah terkesan bermain dua kaki dalam menyampaikan informasi ke publik.
“Secara resmi dikatakan izin PT STM berada di Kabupaten Dompu, bukan di Parado. Tapi ironisnya, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bima justru menyebut adanya proyek di Desa Lere, Kecamatan Parado. Ini bentuk kekacauan tata kelola dan pembodohan publik,” tegas Batara.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan kegagalan negara melindungi rakyatnya sendiri. Ketidakjelasan data, simpang siur izin, dan minimnya pelibatan masyarakat adalah resep konflik yang sengaja dipelihara.
“Jika negara terus ambigu, maka rakyat berhak curiga: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi, rakyat atau korporasi?” lanjutnya.
Batara Bilamana menegaskan bahwa masyarakat Parado telah menentukan sikap: bertani dan menjaga lingkungan, bukan menambang dan menghancurkan masa depan. Tanah dan air bagi warga Parado adalah identitas, bukan komoditas yang bisa diperdagangkan atas nama investasi.
Di sisi lain, pernyataan Wakil Bupati Bima yang menyebut izin PT STM berada di Kabupaten Dompu dinilai tidak cukup menjawab kegelisahan publik. Perbedaan pernyataan antar lembaga pemerintah justru memperlihatkan ketiadaan kontrol, lemahnya koordinasi, dan potensi konflik horizontal yang sewaktu-waktu bisa meledak.
Batara Bilmana dengan tegas mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk menghentikan seluruh wacana dan aktivitas tambang di Parado, membuka data perizinan secara transparan, serta menghormati kehendak rakyat.
Ia menegaskan, jika negara terus memaksakan kepentingan industri ekstraktif, maka perlawanan rakyat adalah konsekuensi yang tak terhindarkan.
“Parado bukan tanah kosong. Ini ruang hidup rakyat. Jika negara gagal berdiri di pihak lingkungan dan masyarakat, maka sejarah akan mencatat pemerintah sebagai bagian dari kejahatan ekologis,” tutup Batara.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Bimo


Saat ini belum ada komentar