Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Amandemen Bertentangan Dengan Sumber Hukum Tertinggi ” Sudah Tau Salah Diteruskan!!!

Amandemen Bertentangan Dengan Sumber Hukum Tertinggi ” Sudah Tau Salah Diteruskan!!!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
  • visibility 30

Tegarnews.co.id-Jakarta 11 November 2025| Kajian tentang Amandemen UUD 1945 oleh Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila. Sebetul sangat sederhana apakah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 itu masih menjadi sumber hukum tertinggi ?

Silakan para pakar tata negara dan para pakar hukum menjawab nya ? Kalau setuju Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi. Maka segala hukum dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

*PANCASILA SEBAGAI POKOK KAIDAH BERNEGARA*

Pancasila adalah dasar negara yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945,menjadikannya sumber hukum tertinggi dan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental bagi Indonesia.

Hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan adalah bahwa Pancasila mendasari perjuangan kemerdekaan yang terwujud pada Proklamasi, sementara UUD 1945 memberikan landasan hukum bagi Proklamasi tersebut.

Pancasila sebagai Dasar Negara: Pancasila merupakan dasar ideologi yang menjadi landasan seluruh penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa.

*PANCASILA ADALAH “ROH” PEMBUKAAN UUD 1945*

Hubungan Formal: Hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 bersifat formal, di mana Pancasila menjadi “Roh” dan Pembukaan UUD 1945 menjadi “Raga” yang mewujudkan nilai-nilai Pancasila secara yuridis.

UUD 1945 sebagai Landasan Hukum: UUD 1945, khususnya Pembukaan, memiliki kedudukan sebagai hukum dasar yang mengikat seluruh lembaga negara, masyarakat, dan warga negara.

Proklamasi Kemerdekaan: Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah peristiwa sejarah yang didasarkan pada nilai-nilai perjuangan yang tercermin dalam Pancasila, dan UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi proklamasi tersebut.

*PANCASILA SEBAGAI NORMA HUKUM TERTINGGI*

Pancasila sebagai staats fundamental norm adalah kedudukan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi dan paling mendasar yang menjadi dasar bagi semua peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta tidak dapat diubah.

Konsep ini, yang juga diartikan sebagai dasar negara atau grundnorm oleh para ahli menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional.

Penjelasan Konsep Staats Fundamental Norm. Norma Hukum Tertinggi Pancasila berada pada urutan tertinggi dalam hierarki norma hukum di Indonesia.

Sebagaimana dijelaskan Pancasila adalah Sumber Hukum Dasar Nasional Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti semua peraturan di bawahnya harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengannya.

*PANCASILA TIDAK BISA DIUBAH*

Tidak Dapat Diubah : Karena kedudukannya sebagai dasar fundamental, Pancasila tidak dapat diubah oleh hukum yang ada di bawahnya.

Sebagai Landasan Negara Pancasila menjadi landasan filosofis dan ideologi negara, sekaligus menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sistem bernegara.

Kita sudah tahu Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 itu adalah sumber dari segala sumber hukum.

Maka pertanyaan nya bagi para Profesor ketata negaraan adalah boleh tidak pasal-pasal di batang tubuh itu bertentangan dengan Pancasila dan Pembukaan UUD1945 ?

Jika batang tubuh UYD 1945 Hasil amandemen itu bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 bertentangan dengan Pancasila pertanyaan berikut nya.

Sah kah UUD hasil Amandemen yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila ?

*KESIMPULAN
UUD 1945 HASIL AMANDEMEN TIDAK SAH*

Jika Amandemen ini adalah tidak sah maka 27 tahun sejak di berlakukan UUD 1945 segala hukum yang didasarkan pada UUD 1945 Hasil Amandemen tidak sah .Tentu saja Pemerintah sekarang pun tidak sah.

Silahkan dibantah dan dipatahkan secara hukum kajian Rumah Panca Sila ini. Maka silahkan Kembali pada UUD 1945 Dan Pancasila jika ingin negara ini selamat .[☆]

-Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila-

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolonel Iman Lepas Tongkat Komando, Letkol Triano Resmi Pimpin Kodim 0508/Depok

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 05 Sept 2025 — Korem 051/Wijayakarta menggelar tradisi korps penerimaan, pelepasan, dan serah terima jabatan (Sertijab) pejabat utama di Aula Makorem 051/Wkt, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (05/09/2025).   Dalam upacara itu, Kolonel Inf Iman Widhianto, S.T., M.M. menyerahkan tongkat komando Dandim 0508/Depok kepada Letkol Inf Triano Iqbal, S.I.P., M.Si.. Selain itu, […]

  • Bhabinkamtibmas Bojongrangkas Polsek Ciampea Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Yang Sedang Membuat SKCK

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di daerah hukum Polsek Ciampea, anggota Bhabinkamtibmas Desa Bojongrangkas, Aiptu Bagja . melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah menyampaikan pesan Kamtibmas, Hari Rabu (14/05/2025). Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas melaksanakan dialog dengan warga pada saat sedang melakukan pelayanan di pengurusan […]

  • Ketua TIMSUS AWIBB DPD JABAR Akan Kawal Pengembalian Uang Tour Sampai Kembali Ke Wali Murid 

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi- Yayasan SMP-SMK Islam Al-Amin merupakan salah satu yayasan populer yang berlokasi di Jalan Raya Industri, Pasir gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tentunya dengan guru-guru pilihan yang berada di yayasan tersebut dapat melahirkan bibit generasi bangsa yang unggul. Rabu (21/05/2025)   Yayasan tersebut kini menjadi sorotan Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit […]

  • Tim Penyidik Kejati Kalbar Geladah Dua Lokasi, Terkait Perkara Napak Tilas & Pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Ketapang Pontianak, 8 Desember 2025| Tim penyidik Kejati Kalimantan Barat, melakukan penggeledahan terkait perkara tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang, Yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (Csr) tahun 2022-2024 dengan surat perintah Penggeledahan Nomor : Print- 05/O.1/Fd.1/12/2025 Tanggal 05 Desember 2025, di rumah saksi (Bendahara) Napak Tilas. Selanjutny tim juga […]

  • Negara Jangan Jadi Makelar Tanah, Saat Hak Adat Dibenturkan dengan Izin Korporasi

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 10 Desember 2025| Konflik agraria sejak lama menjadi cermin ketidakberesan tata kelola tanah di Indonesia. Di banyak daerah, termasuk Jawa Barat, negara hadir bukan sebagai penjaga keadilan, tetapi justru sebagai pemeran utama yang memproduksi konflik melalui penerbitan izin HGU, HGB, izin tambang, maupun izin lokasi yang kerap menabrak sejarah penguasaan tanah masyarakat adat, […]

  • Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 2,6 Miliar Di SMKN 4 Kuningan: Pengembalian Dana Tak Bebaskan Dari Jerat Hukum

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kuningan (GMOCT) 15 Juli 2025| Skandal dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS dan BOPD tahun 2022 senilai Rp2.646.000.000 di SMKN 4 Kuningan, Jawa Barat, kembali mengungkap lemahnya penegakan hukum di sektor pendidikan. Meskipun Kepala Sekolah, Drs. Ahmad Suryana, mengklaim telah mengembalikan dana tersebut secara bertahap hingga akhir Desember 2024, temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK […]

expand_less