Dinilai Janggal, Ratusan Mahasiswa Demo ke MA dan KY Tuntut Transparansi Putusan PK Irfan Suryanagara
- account_circle M.ifsudar
- calendar_month Sel, 30 Sep 2025
- visibility 8

Tegarnews.co.id – Jakarta, 30 September 2025 – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa Pengawas Peradilan Bersih (Mapras) turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Selasa (30/9). Mereka memprotes dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024 yang melibatkan terpidana Irfan Suryanagara.
Ketua Umum Mapras, Rahbar Ayatullah Khomeini, menilai putusan PK tersebut sarat kejanggalan dan telah mencederai rasa keadilan publik.
“Keputusan ini sangat janggal. Dalam proses sebelumnya, Irfan secara terang-terangan mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang. Namun, unsur itu justru hilang dalam putusan PK,” tegas Rahbar dalam keterangannya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi memvonis Irfan Suryanagara dengan 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus penipuan dan pencucian uang dalam bisnis SPBU.
Namun, dalam putusan PK terbaru, majelis hakim yang dipimpin oleh Prof. Sunarto (Ketua MA) bersama hakim anggota Yohanes Priyana dan Prim Haryadi justru menghapus unsur TPPU dan hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 372 KUHP. Keputusan ini memicu kemarahan mahasiswa yang menilai ada indikasi pelanggaran etik dan profesionalisme hakim.
Mapras menilai putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 10 Pedoman Etika Profesi Hakim yang mewajibkan hakim menjunjung tinggi profesionalisme, tidak mengabaikan fakta hukum, serta menghindari kekeliruan dalam mengambil keputusan.
Dari catatan sejumlah media, Irfan bahkan telah bebas bersyarat pada awal 2025, jauh lebih cepat dari masa hukuman sebelumnya. Mapras mendesak Komisi Yudisial segera memeriksa dan memberikan sanksi tegas terhadap majelis hakim yang menangani perkara ini.
- Penulis: M.ifsudar
- Editor: HUSEN
- Sumber: Rahmat SL5
Saat ini belum ada komentar