Breaking News
light_mode
Home » Info Demo » Dinilai Janggal, Ratusan Mahasiswa Demo ke MA dan KY Tuntut Transparansi Putusan PK Irfan Suryanagara

Dinilai Janggal, Ratusan Mahasiswa Demo ke MA dan KY Tuntut Transparansi Putusan PK Irfan Suryanagara

  • account_circle M.ifsudar
  • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
  • visibility 250
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 30 September 2025 – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa Pengawas Peradilan Bersih (Mapras) turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Selasa (30/9). Mereka memprotes dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024 yang melibatkan terpidana Irfan Suryanagara.

 

Ketua Umum Mapras, Rahbar Ayatullah Khomeini, menilai putusan PK tersebut sarat kejanggalan dan telah mencederai rasa keadilan publik.

 

“Keputusan ini sangat janggal. Dalam proses sebelumnya, Irfan secara terang-terangan mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang. Namun, unsur itu justru hilang dalam putusan PK,” tegas Rahbar dalam keterangannya.

 

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi memvonis Irfan Suryanagara dengan 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus penipuan dan pencucian uang dalam bisnis SPBU.

 

Namun, dalam putusan PK terbaru, majelis hakim yang dipimpin oleh Prof. Sunarto (Ketua MA) bersama hakim anggota Yohanes Priyana dan Prim Haryadi justru menghapus unsur TPPU dan hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 372 KUHP. Keputusan ini memicu kemarahan mahasiswa yang menilai ada indikasi pelanggaran etik dan profesionalisme hakim.

 

Mapras menilai putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 10 Pedoman Etika Profesi Hakim yang mewajibkan hakim menjunjung tinggi profesionalisme, tidak mengabaikan fakta hukum, serta menghindari kekeliruan dalam mengambil keputusan.

 

Dari catatan sejumlah media, Irfan bahkan telah bebas bersyarat pada awal 2025, jauh lebih cepat dari masa hukuman sebelumnya. Mapras mendesak Komisi Yudisial segera memeriksa dan memberikan sanksi tegas terhadap majelis hakim yang menangani perkara ini.

  • Author: M.ifsudar
  • Editor: HUSEN
  • Source: Rahmat SL5

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Pengaturan lalu lintas

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Kegiatan pengaturan lalu lintas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang beraktifitas Pagi hari sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman serta untuk menghindari terjadinya kemacetan & meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas utamanya bagi warga masyarakat yang akan berangkat bekerja, anak-anak yang akan menyebrang jalan pada saat berangkat sekolah dan aktifitas lainya agar terciptanya Kamseltibcarlantas. […]

  • Misi Perdamaian Gaza: KSP Sebut Pengiriman Pasukan RI Harus Lewat Board of Peace

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Januari 2026| Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump bukan langkah tiba-tiba. Namun, bagian dari komitmen jangka panjang politik luar negeri Presiden Prabowo Subianto untuk membawa Indonesia tampil lebih aktif di panggung global. “Bahwa bergabungnya Indonesia bukan […]

  • PWI-LS Menyerang Acara Tabligh Akbar di Pemalang, 7 Orang Luka-luka Akibat Sabetan Senjata Tajam

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Syarif H / M Dekra
    • visibility 591
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Pemalang, Jawa Tengah, 24 Juli 2025| Peringatan Tabligh Akbar Istighotsah Muharram 1447 H dan Haul Almarhum KH. Muhammad Hasyim yang dihadiri oleh Habib Rizieq Syihab (HRS) di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diwarnai dengan bentrokan oleh pihak PWI-LS. Akibat bentrokan tersebut tujuh orang mengalami luka-luka, dua lainnya termasuk anggota Kepolisian. Informasi ini […]

  • KPK Respons Usulan Pilkada Lewat DPRD: Yang Penting Tak Ada Korupsi!

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 152
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Januari 2026| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan persoalan tersebut bukan terletak pada metode pemilihannya, tetapi sistem tersebut sebisa mungkin dapat menutup celah praktik korupsi. “Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem […]

  • Babinsa Koramil 07/Cikarang Dukung Penertiban Pedagang Pasar Tumpah di Area SGC

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id- Bekasi – Dalam rangka mendukung program Pemkab Bekasi, Babinsa Koramil 07/Cikarang melaksanakan pendampingan kegiatan penertiban pedagang di area Pasar Tumpah Sentral Grosir Cikarang (SGC), Jumat dini hari (20/6/2025). Kegiatan berlangsung sejak pukul 04.00 WIB di kawasan persimpangan lampu merah Jalan RE. Martadinata No. 59, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.   Penertiban […]

  • Misteri ‘Tempus’ yang Hilang: Menelusuri Jejak Janggal Legalisir Ijazah di Tengah Ketatnya SOP UGM

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 25
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-​Yogyakarta, 14 Februari 2026| Di balik hingar-bingar politik, sebuah detail kecil namun fatal pada dokumen kenegaraan kembali mencuat ke permukaan. Bukan sekadar isu keaslian fisik, sorotan kini tajam mengarah pada prosedur legalisir ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan dalam kontestasi Pilpres 2014 dan 2019. ​Analisis terbaru yang dipaparkan oleh pengamat publik, Mona W. […]

expand_less