Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » DLH Serang Buka Suara Soal PT SGT: Diduga Sudah Produksi, Mahasiswa Ikut Pertanyakan Legalitasnya

DLH Serang Buka Suara Soal PT SGT: Diduga Sudah Produksi, Mahasiswa Ikut Pertanyakan Legalitasnya

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
  • visibility 87
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Serang, 18 November 2025| Operasional PT Sinar Global Technology (SGT) di kawasan industri Jawilan kembali menuai sorotan. Pabrik yang sebelumnya memproduksi berbagai jenis sabun itu kini beralih fungsi menjadi pabrik cat dan bahan kimia, namun aktivitas produksinya diduga sudah berjalan meski sejumlah perizinan pokok belum dapat dipastikan keberadaannya.

Gabungan Mahasiswa Banten Bersih (GMB2) menduga PT SGT belum mengantongi dokumen lingkungan yang sesuai dengan perubahan jenis usaha.

Menurut Sapnudi, alih fungsi pabrik sabun menjadi pabrik cat merupakan perubahan signifikan yang secara hukum mewajibkan penyusunan dokumen AMDAL atau revisi UKL-UPL, mengacu pada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ini industri kimia. Tidak boleh jalan dulu baru izin menyusul. Ada AMDAL, izin limbah B3, sampai PBG yang sesuai klasifikasi bangunan industri bahan kimia. Semua itu harus lengkap sebelum produksi berjalan,” tegas Sapnudi.

Selain dokumen lingkungan, GMB2 juga mempertanyakan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Jika bangunan eks pabrik sabun kini difungsikan sebagai pabrik cat, maka bangunan tersebut wajib memiliki PBG baru sesuai fungsi dan risiko industrinya, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP 16/2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

DLH Kabupaten Serang: “Kewenangan Ada di Provinsi”

Ketika dikonfirmasi, Tatang, Kepala Bidang DLH Kabupaten Serang, membenarkan bahwa PT SGT memang harus diperiksa dan dipastikan legalitasnya. Namun ia menegaskan bahwa penanganan perizinan industri tersebut bukan kewenangan Kabupaten Serang.

“Coba nanti dicek dulu, perusahaan menjadi kewenangan mana,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Beberapa saat kemudian, setelah menerima dokumen PKPLH PT SGT dari DLH Provinsi Banten, Tatang menegaskan:
“Kewenangan provinsi, Kang.”

Pernyataan tersebut memastikan bahwa DLH Kabupaten Serang tidak dapat mengambil tindakan langsung dan pemeriksaan izin PT SGT berada di meja Pemerintah Provinsi Banten, termasuk terkait PKPLH, perizinan operasional, dan pengawasan lingkungan.

GMB2 Desak Pemeriksaan Menyeluruh

Meski begitu, Sapnudi menilai jawaban tersebut mempertegas urgensi pemeriksaan dari DLH Provinsi Banten. “Provinsi harus segera turun. Kita ingin jelas: apakah izin lingkungan, izin limbah B3, dan PBG sesuai alih fungsi itu memang sudah lengkap atau belum. Karena aktivitas produksi di lapangan sudah berjalan,” ujarnya.

Hingga laporan ini diturunkan, DLH Provinsi Banten dan PT. SGT belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi wartawan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bekasi Bukan Sarang Tikus! “BMB Turun ke KPK Bongkar Dugaan Korupsi Perumda Tirta Baghasasi”

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 37
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 11 Maret 2026 | Barisan Muda Bekasi (BMB) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Jumat, 6 Maret 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian dan komitmen masyarakat sipil dalam mengawal dugaan praktik korupsi serta penyalahgunaan kewenangan yang diduga terjadi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta […]

  • Divpropam Gelar Perkara Rantis Brimob Tabrak Ojol Affan Kurniawan

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 205
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakrta,1 September 2025| Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan, akan menggelar perkara terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Peristiwa terjadi pada Kamis (28/8) malam, usai kericuhan demonstrasi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, […]

  • Kasus Penggelapan Mandek Sejak 2021, Pelapor Nilai Penegakan Hukum Polsek Gajah Mungkur Tumpul

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 31 Juli 2025| (GMOCT)-Laporan kasus dugaan penggelapan yang diajukan Teguh Ariyanto sejak 10 Agustus 2021, masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus yang ditangani Polsek Gajah Mungkur, Kota Semarang, ini bahkan belum naik ke tahap penyidikan, meskipun dua Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan. Informasi ini didapatkan dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan […]

  • Ratusan Jurnalis Kepung Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Graha Pers!

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Indramayu, Jawa Barat (GMOCT) Jum’at 4 Juli 2025| Pada tanggal 3 Juli 2025 terdapat Aksi ratusan jurnalis dari 21 organisasi pers di Indramayu mengguncang Pendopo Indramayu. Mereka menolak keras kebijakan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) di Jalan MT. Haryono Sindang, yang dinilai sepihak oleh Bupati Lucky Hakim. Aksi ini merupakan puncak kemarahan atas surat […]

  • Hilangnya Dokumen Girik, Cermin Kelalaian Negara dan Ancaman Hilangnya Hak Rakyat

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi,14 Oktober 2025| Girik atau Letter C merupakan dokumen penting dalam sejarah administrasi pertanahan di Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Walau tidak lagi diakui sebagai bukti hak milik secara yuridis, girik tetap memiliki nilai historis dan administratif sebagai penanda hubungan hukum antara seseorang dengan sebidang tanah. Dokumen ini juga […]

  • “Penasihat Hukum Pertanyakan Etika Penanganan Surat oleh Pidsus Kejari Majalengka”

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 164
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 19 Oktober 2025| Dr. (C) Nofal Habibi, S.H., M.H.,M.P., selaku penasihat hukum Direktur Utama PT SMU, menyampaikan keberatan serius terhadap tindakan pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka yang diduga dua kali menyerahkan surat langsung kepada kliennya. Padahal, kuasa hukum telah resmi menerima mandat melalui surat kuasa yang sah dan diakui secara hukum. Langkah […]

expand_less