Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 2,6 Miliar Di SMKN 4 Kuningan: Pengembalian Dana Tak Bebaskan Dari Jerat Hukum

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 2,6 Miliar Di SMKN 4 Kuningan: Pengembalian Dana Tak Bebaskan Dari Jerat Hukum

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
  • visibility 377
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan (GMOCT) 15 Juli 2025| Skandal dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS dan BOPD tahun 2022 senilai Rp2.646.000.000 di SMKN 4 Kuningan, Jawa Barat, kembali mengungkap lemahnya penegakan hukum di sektor pendidikan. Meskipun Kepala Sekolah, Drs. Ahmad Suryana, mengklaim telah mengembalikan dana tersebut secara bertahap hingga akhir Desember 2024, temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ini menunjukkan kekurangan transparansi dan potensi pelanggaran hukum yang serius. Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi, yang juga tergabung dalam GMOCT.

Hasil wawancara eksklusif Media Kabarsbi dan Edukadi News dengan Drs. Ahmad Suryana, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Penyebab utama temuan BPK RI adalah kekurangan berita acara belanja, sehingga dana BOS senilai Rp2,646.000.000 dicairkan tanpa dokumen pendukung yang sah. Meskipun Kepala Sekolah mengatakan dana tersebut bukan fiktif karena telah direalisasikan, kekurangan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tetap menunjukkan indikasi kuat belanja tanpa dasar hukum.

Yang lebih memprihatinkan, tanggung jawab atas penyimpangan ini tampaknya dibebankan kepada guru-guru yang diminta urunan hingga Rp25 juta per orang untuk mengembalikan dana tersebut. Bukti setoran juga tidak tersedia di sekolah, hanya ada di Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah X yang enggan memberikan salinan bukti setor kepada pihak sekolah. Lebih lanjut, proses hukum yang berjalan terkesan lamban dan tidak tuntas. Polda Jabar hanya meminta pengembalian uang tanpa menetapkan tersangka atau melanjutkan proses pidana.

Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis:

– Kepada KCD Wilayah X: Mengapa bukti SPPB (Surat Penerimaan Pengembalian Belanja) tidak diberikan kepada sekolah? Apakah pengembalian dana secara kolektif oleh guru sah dan sesuai prosedur?
– Kepada Aparat Penegak Hukum: Apakah sudah dilakukan audit forensik? Mengapa tidak ada penetapan tersangka terhadap pejabat sebelumnya? Apakah Polda Jabar telah menghentikan penyelidikan dan apa dasar hukumnya?

Pasal 4 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi. Oleh karena itu, pengembalian dana sebesar Rp2,646.000.000 tidak membebaskan siapapun dari tanggung jawab hukum.

GMOCT bersama Media Kabarsbi dan Edukadi News akan terus mengawal kasus ini dan melayangkan surat terbuka kepada BPK RI, Polda Jabar, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mendesak transparansi, klarifikasi status hukum, dan pengawasan terhadap dugaan penghentian proses hukum. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana pendidikan dan pencegahan praktik impunitas. Dana BOS adalah hak siswa, bukan celah korupsi.

#noviralnojustice

#pendidikan

#kabupatenkuningan

#smkn4kuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Kunjung Dibayar PUPR, Warga Suka Baru Lampung Selatan Daftarkan Eksekusi ke PN Kalianda

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 34
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kalianda, Lamsel, 31 Maret 2026 | Puluhan warga Desa Suka Baru, Dusun Buring, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, akhirnya menempuh jalur hukum yang lebih tegas. Melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diketuai oleh Suradi, mereka resmi mendaftarkan permohonan eksekusi dan aanmaning ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Langkah ini diambil terkait ganti rugi lahan yang hingga […]

  • Tindakan Tegas Petugas Pemkot Jakbar Dipertanyakan? “Batal Menyegel Bangunan Tanpa Ijin PBG di Semanan”

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Sebuah bangunan gudang di yang di duga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Semanan Raya NO.49 RT/02 RW/06 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, dan bangunan tersebut saat ini sudah mencapai tahap finishing. Sementara itu aparat Pemerintah Kota Madya Jakarta Barat belum menindak bangunan tersebut. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) NO 16 Tahun 2021 dan […]

  • BPN/ATR menghadiri Launcing Tanah Wakaf, Infak , Tunai Dan Qris

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, Selasa, 19 September 2025| Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi,S.SiT.,M.M.,QRMP. beserta jajaran menghadiri Penandatanganan MoU Percepatan Tanah Wakaf yang dilaksanakan di Aula PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu) di Kantor Kementerian Agama Kota Medan. Dalam sambutannya, Bapak Dr. H. Impun Siregar, MA selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, berterimakasih kepada Kantor […]

  • Jalin Silaturahmi, Bhab inkamtibmas Desa Bojong Nangka Polsek Gunung Putri Laksanakan Sambang Warga Untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 96
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor|Dalam rangka mempererat hubungan dan menjalin silaturahmi dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Bojong Nangka Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Cikuda RT 27 RW 12, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini merupakan salah satu tugas rutin Bhabinkamtibmas untuk mendekatkan diri sekaligus mendengarkan langsung aspirasi warga. Bhabinkamtibmas Desa […]

  • FABEM Jawa Timur Dukung KPK Tangkap Khofifah Dalam Kasus Dana Hibah

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Surabaya| Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Jawa Timur menyatakan sikap tegas mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. FABEM mendesak agar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang dijadwalkan akan diperiksa oleh KPK di Polda Jatim, segera ditangkap jika terbukti terlibat. “Pemanggilan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Cek Pos Kamling, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah dan meningkatkan keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cisarua, Polsek Cisarua, Polres Bogor, Aiptu Saepul M., melaksanakan patroli sambang ke pos keamanan lingkungan (poskamling) yang berada di wilayah Kampung Pasir Madin RT 01 RW 04, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (26/05/2025). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi arahan […]

expand_less