Breaking News
light_mode
Beranda » Info Narkoba » Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD di Sukabumi Resahkan Warga, Disinyalir Oknum APH Terlibat

Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD di Sukabumi Resahkan Warga, Disinyalir Oknum APH Terlibat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
  • visibility 69
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Sukabumi, 22 November 2025 (GMOCT)| Warga Sukabumi resah dengan dugaan praktik penjualan obat golongan G secara bebas di sebuah rumah yang berada di pinggir Jalan Raya Bogor – Sukabumi. Praktik ini terkesan dibiarkan dan kebal hukum.

Seorang warga berinisial D mengungkapkan kecurigaannya terhadap aktivitas di warung tersebut. Ia mengaku pernah menanyakan langsung kepada pembeli mengenai apa yang dijual di sana. “Saya sering lihat anak-anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya tahu karena saya pernah tanya ke salah seorang pembeli,” ujarnya pada Senin (28/7/2025).

D berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kegiatan tersebut. “Sejujurnya, apa yang dijual oleh warung tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan merusak generasi muda,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Akew, yang mengaku sebagai penjaga warung, meminta KTA (Kartu Tanda Pengenal) wartawan untuk dilaporkan ke pemiliknya, yang bernama Deden. “Saya di sini hanya penjaga, tugasnya menyambut tamu dari media,” katanya.

Obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya, seperti kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas jika warung tersebut terbukti menjual obat-obatan daftar G.

Oknum APH Diduga Terlibat

Praktik jual beli obat keras daftar G tanpa izin resmi di Kabupaten Sukabumi diduga melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan ini muncul saat awak media melakukan investigasi di sebuah warung yang menjual Tramadol dan Heximer di Jalan Raya Benda, tepatnya di Taman Angsa depan rel kereta Bogor – Sukabumi.

Seorang pembeli bernama Ompong (nama samaran) mengaku merasa aman membeli di warung tersebut karena sering ada “Pak BM” (inisial) yang menongkrongi. Warga lain juga membenarkan bahwa oknum APH berinisial BM sering terlihat di toko tersebut, termasuk di dekat jembatan serong Kecamatan Parung Kuda.

Penjualan obat keras ini dilakukan secara terang-terangan dengan modus warung tutup, bahkan diduga mendapat pengawalan dari oknum tertentu. Hal ini menimbulkan kesan bahwa penjual merasa kebal hukum.

Menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.

Masyarakat meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras ini demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

#noviralnojustice

#polressukabumi

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Di Ciampea Laksanakan Kontrol Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polres Bogor Polda Jawa Barat, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, Polsek Ciampea bersama Babinsa Koramil Ciampea melaksanakan kegiatan kontrol ronda malam di wilayah Kampung Lembur Ade RT 002 RW 012, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (24/05/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara […]

  • Terendus Dugaan Korupsi Dana BUMDes Bantarsari, AKPERSI Jabar Kawal Hingga Aparat Hukum

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 20 Desember 2025 — Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai “bom waktu” yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., […]

  • Diduga Tambang Emas Ilegal Beroperasi di Ujung Lami, Alat Berat Terparkir di Lokasi

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id.Nagan Raya- Aceh, 13 Oktober 2025 (GMOCT)| Aktivitas tambang emas ilegal diduga kembali marak di wilayah Desa Ujung Lami, Kecamatan Darul Makmur. Informasi ini mencuat setelah tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melakukan investigasi langsung ke lokasi pada malam hari sekitar 23.43 WIB. Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, […]

  • Aliansi Jakarta Utara Katakan, Pemerintah DKI Hanya Jago Drama Saja

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 7 September 2025| 1 tahun paska tragedi kecelakaan maut yang mengakibatkan 5 nyawa melayang di daerah Plumpang, semper Jakarta Utara, (5/9/24) silam, pemerintah DKI Jakarta seolah tidak ada upaya pencegahan yang kongkrit, hal ini dikatakan oleh Anung Mhd selaku koordinator Aliansi Jakarta Utara kepada awak media, pada hari Minggu, (7/9//2025). Aliansi Jakarta Utara Menilai […]

  • Usai Aksi Kepala Desa, Kepala Negara Perintahkan Audit Total Dana Desa di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Desember 2025| Isu pengelolaan Dana Desa kembali menjadi perhatian nasional. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menginstruksikan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mencuat ke ruang publik usai adanya aksi demonstrasi sejumlah kepala desa yang menuntut kejelasan kebijakan dan perlindungan dalam tata kelola anggaran desa. Audit dilakukan […]

  • Diduga Terlibat Pengancaman Debitur, Oknum Kolektor dan Makelar PT Adira Finance Dipertanyakan – Warga Bandungan Minta Keadilan

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandungan, 10 Mei 2025| (GMOCT) Dugaan praktik intimidasi dalam proses pelunasan kredit kendaraan kembali mencuat di Bandungan, Kabupaten Semarang.  Kali ini, seorang warga bernama Mujiyanto mengaku mendapat tekanan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan PT Adira Finance. Informasi ini didapatkan dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). Mujiyanto, yang merupakan […]

expand_less