Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dugaan Perusakan Rumah Debitur oleh Oknum Eksternal BPR Arto Moro Semarang: GMOCT Pantau Perkembangan Kasus

Dugaan Perusakan Rumah Debitur oleh Oknum Eksternal BPR Arto Moro Semarang: GMOCT Pantau Perkembangan Kasus

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
  • visibility 64

Tegarnews.co.id-Semarang, Jawa Tengah Jum’at 20 Juni 2025| (GMOCT)-Seorang debitur berinisial S melaporkan dugaan perusakan rumahnya oleh oknum eksternal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arto Moro Semarang. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jelajahperkara, anggota GMOCT, menyebutkan rumah S ditempeli stiker bertuliskan “Rumah ini segera akan dilelang” dan dicoret-coret cat pilok. Peristiwa ini terjadi saat S tidak berada di rumah.

S mengaku belum dapat melunasi cicilan karena usahanya mengalami kendala, namun ia sedang berupaya menjual rumah tersebut untuk melunasi pinjaman. Ia juga menyatakan kesulitan mendapatkan rincian pinjaman dan bunga dari pihak BPR Arto Moro.

Pihak BPR Arto Moro, melalui Affan selaku Manager Aset, menyatakan telah beberapa kali menghubungi S melalui telepon dan WhatsApp tanpa mendapat respons. Affan menyatakan kesediaan bank untuk berdiskusi dan bahkan memberikan pengurangan bunga jika S bersedia menyelesaikan kewajibannya, namun menolak berkomentar lebih lanjut tanpa kehadiran debitur.

Prosedur yang Dipertanyakan

Dugaan perusakan properti tanpa mekanisme hukum yang sah menjadi sorotan utama. Tim media belum mendapatkan konfirmasi apakah penempelan stiker dan coretan tersebut merupakan prosedur resmi dalam penagihan kredit. Dalam konteks perbankan dan hukum perlindungan konsumen, tindakan perusakan properti debitur yang masih menjadi agunan harus melalui jalur hukum sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak boleh dilakukan sepihak.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum eksternal BPR Arto Moro ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan debitur. Proses penagihan kredit seharusnya dilakukan secara manusiawi dan sesuai hukum yang berlaku, tanpa intimidasi atau perlakuan yang melecehkan.

Pemantauan dan Desakan Proses Hukum yang Adil

GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar penyelesaian kredit dilakukan secara adil dan sesuai hukum. Pihak berwenang diharapkan menyelidiki dugaan perusakan properti dan memastikan perlindungan hukum bagi debitur. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi lembaga keuangan untuk menjalankan penagihan kredit secara etis dan bertanggung jawab, serta menghormati hak-hak konsumen.

#No Viral No Justice

#UU Perlindungan Konsumen

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Hadiri Haul Pondok Bubtet Pesantren di Cirebon, Ulama dan Polri saling Melengkapi

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 3 Agustus 2025|Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Haul Al-Marhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat, (2/8). Dalam acara tersebut, Kapolri menyampaikan harapan agar hubungan antara ulama dan umaro terus diperkuat demi menjaga persatuan bangsa. Haul yang dipimpin KH Adib Rofi’uddin Izza ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Ketua […]

  • “STOP PRESS. …!!! Undur Diri

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 29Juli 2025| Pemberitahuan bahwa nama dibawah ini : Nama : KRISDIANTORO Jabatan : Wartawan Nasional Id Card : TGR/1011/75/2026 Domisili:: Kab Bekasi Wilyah : Indonesia Dengan ini kami sampaikan dan nyatakan bahwa saudara KRISDIANTORO terhitung tanggal 29 Juli 2025 Bukan lagi sebagai wartawan/anggota kami (tegarnews.co.id) karena yang bersangkutan mengundurkan diri dengan baik. Kepada Instansi […]

  • Sinergitas antara GMOCT dengan LBH Mata Elang Perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Pengadilan Agama Ambarawa, Begini Selengkapnya

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Ambarawa, Jawa Tengah| (GMOCT)- Puluhan media online dan cetak tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) memberitakan temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan Agama Ambarawa. Temuan ini menyoroti proses pencabutan gugatan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ketua Yayasan LBH Mata Elang, Bayu Syamtalira, menjelaskan […]

  • Walikota Hadiri Keliling di Masjid Baitul Muminin Malaka Sari Duren Sawit Jakarta Timur

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 17 Agustus 2025| Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menghadiri Kajian Shubuh Keliling di Masjid Baitul Muminin, Jalan Malaka II RT 010 RW 06, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kegiatan rutin yang digelar Forkomas Kelurahan Malaka Sari dihadiri juga Camat Duren Sawit Kelik Sutanto, dan Plh Lurah Malaka Sari Rasikin. Adapun pembahasan […]

  • Saeful Yunus SE, MM Siap Pasang Badan Bela Dua Desa Yang Belum Terima Kompensasi Bertahun-Tahun dari PT Indocement

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 4 Oktober 2025| Saeful Yunus SE, MM, menyatakan sikap tegasnya untuk membela hak masyarakat di dua Desa yang selama bertahun-tahun belum juga menerima kompensasi dari PT Indocement. Menurutnya, penundaan tersebut bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri semen. Saeful Yunus menegaskan, dasar […]

  • Polsek Ciawi Polres Bogor, Sampaikan Edusikasi Pencegahan Narkoba dan Bullying Kepada Siswa SMK Amaliah

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penyuluhan sejak dini, Polsek Ciawi Polres Bogor melaksanakan kegiatan penyampaian materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 di SMK Amaliah Ciawi. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMK Amaliah, Kampung Tipar, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor pada Rabu (16/07/2025). Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., […]

expand_less