Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dukungan Penuh terhadap Wartawan Terancam di Gunung Sindur, Bogor

Dukungan Penuh terhadap Wartawan Terancam di Gunung Sindur, Bogor

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
  • visibility 49

Tegarnews.co.id-Gunung Sindur, Bogor| (GMOCT), Seorang wartawan, Iwang, diduga menjadi korban pengancaman melalui pesan WhatsApp. Menanggapi hal ini, Ketua RT 001/007 Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Heru Herdika, langsung merespon dengan mengundang Iwang ke rumahnya dan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Iwang melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Pak Iwang adalah warga saya, pastinya akan saya bela, apalagi menyangkut keselamatan dan nyawa Pak Iwang,” tegas Heru Herdika.

Dukungan serupa disampaikan Johar Winardi, Ketua RW 007, yang langsung menghubungi Iwang dan menyatakan komitmen untuk membela warganya. Keduanya mengundang Iwang ke rumah Ketua RT untuk klarifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, di sebuah kafe kenamaan di Jakarta Selatan, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, didampingi Levi Aprizal, Dodi R Sudjana, Heriyanto (Ketua DPC GMOCT Bogor Raya), dan anggota lainnya seperti Babeh Sugandi dan Fajar, memberikan arahan kepada Iwang. Asep NS menegaskan bahwa GMOCT akan mendampingi Iwang dalam proses pelaporan terkait pesan WhatsApp yang mengancam dari sumber tak dikenal, yang menurut Ketua RT Heru Herdika, berpotensi membahayakan keselamatan jiwa Iwang.

Bambang LA Hutapea, S.H., dari Divisi Hukum GMOCT, menyatakan bahwa tindakan pengancaman terhadap Iwang akan diproses secara hukum. GMOCT akan melaporkan kasus ini ke kepolisian atas dugaan fitnah dan pengancaman, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Ancaman pidana yang dihadapi pelaku, berdasarkan pasal 310 KUHP dan pasal 434 UU No.1 tahun 2024 (fitnah), bisa mencapai 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Untuk pengancaman, pasal 335 KUHP, pasal 336 KUHP jo pasal 449, dan pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 mengancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika pengancaman terjadi di media sosial, Pasal 27A jo Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 ITE akan diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Iwang akan didampingi Ketua RT, Ketua RW, dan kuasa hukum GMOCT untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan melindungi wartawan dari tindakan serupa.

#NoViralNoJustice

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi Bhabinkamtibmas Dan Pemdes, Tekan Gangsterisme di Wilayah Parung

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 18 Juli 2025| Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) terus dilakukan oleh Polsek Parung Polres Bogor. Kali ini, melalui peran aktif Bhabinkamtibmas Desa Cibeteng Muara, Aipda Hariyanto, sinergitas dengan pemerintah desa semakin ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Bertempat di Desa Cibeteng Muara, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Bhabinkamtibmas Aipda Hariyanto […]

  • Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pemalang| (GMOCT)- Indonesia kaya akan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, namun aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab mengancam kelestariannya. Pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang Vanamei menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dan penegakan hukum yang tegas. Informasi ini diperoleh GMOCT, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, dari media online Kabarsbi, salah […]

  • Produksi Minyak Tembus 14.000 Barel / Hari, PHSS Berbagi Rezeki Dengan Warga Muara Badak

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 9 Juli 2025| PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) menutup paruh pertama tahun 2025 dengan torehan mengesankan. Produksi minyak perusahaan berhasil melampaui target, mencapai angka 14.000 barel per hari (BOPD), melampaui ekspektasi dalam mendukung pencapaian produksi Nasional. Keberhasilan ini, menurut Field Manager PHSS Iva Kurnia Mahardi, merupakan hasil kerja sama yang erat antara internal […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sambangi Warga Desa Cibeureum untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis di wilayah binaannya, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Selasa (24/6/2025). Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Cibeureum, Kampung Tegal Baru RT 01 RW 03. Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua, Aiptu M. Samsul Huda, dalam kesempatan tersebut berpatroli […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Cileungsi Dan Babinsa Cek Lokasi Banjir Di Desa Jatisari

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Wujud nyata sinergitas antara TNI dan Polri kembali terlihat dalam kegiatan pengecekan wilayah terdampak banjir yang terjadi di Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Jatisari Polsek Cileungsi Polres Bogor, Aipda Eri Sugiarto, S.H., bersama Babinsa Serda Sudarno pada Selasa (08/07/2025). Pengecekan dilakukan sebagai respon cepat atas banjir yang […]

  • Dirut PDAM Tirta Asasta Terkesan Alergi Konfirmasi Anggaran

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle (Rls/Red)
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tegarnews.site-DEPOK| Sepertinya ada masalah komunikasi antara wartawan dan pihak PDAM Tirta Asasta Kota Depok. Hal tersebut diketahui publik, setelah adanya pemberitaan dari Wartawan terkait sikap Dirut PDAM Tirta Asasta yang terkesan alergi konfirmasi anggaran. Bisa jadi sikap norak yang ditunjukkan sang Dirut PDAM tersebut, mungkin disebabkan oleh beberapa faktor, seperti: – Kurangnya transparansi dalam pengelolaan […]

expand_less