Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dukungan Penuh terhadap Wartawan Terancam di Gunung Sindur, Bogor

Dukungan Penuh terhadap Wartawan Terancam di Gunung Sindur, Bogor

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
  • visibility 124
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Gunung Sindur, Bogor| (GMOCT), Seorang wartawan, Iwang, diduga menjadi korban pengancaman melalui pesan WhatsApp. Menanggapi hal ini, Ketua RT 001/007 Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Heru Herdika, langsung merespon dengan mengundang Iwang ke rumahnya dan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Iwang melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Pak Iwang adalah warga saya, pastinya akan saya bela, apalagi menyangkut keselamatan dan nyawa Pak Iwang,” tegas Heru Herdika.

Dukungan serupa disampaikan Johar Winardi, Ketua RW 007, yang langsung menghubungi Iwang dan menyatakan komitmen untuk membela warganya. Keduanya mengundang Iwang ke rumah Ketua RT untuk klarifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, di sebuah kafe kenamaan di Jakarta Selatan, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, didampingi Levi Aprizal, Dodi R Sudjana, Heriyanto (Ketua DPC GMOCT Bogor Raya), dan anggota lainnya seperti Babeh Sugandi dan Fajar, memberikan arahan kepada Iwang. Asep NS menegaskan bahwa GMOCT akan mendampingi Iwang dalam proses pelaporan terkait pesan WhatsApp yang mengancam dari sumber tak dikenal, yang menurut Ketua RT Heru Herdika, berpotensi membahayakan keselamatan jiwa Iwang.

Bambang LA Hutapea, S.H., dari Divisi Hukum GMOCT, menyatakan bahwa tindakan pengancaman terhadap Iwang akan diproses secara hukum. GMOCT akan melaporkan kasus ini ke kepolisian atas dugaan fitnah dan pengancaman, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Ancaman pidana yang dihadapi pelaku, berdasarkan pasal 310 KUHP dan pasal 434 UU No.1 tahun 2024 (fitnah), bisa mencapai 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Untuk pengancaman, pasal 335 KUHP, pasal 336 KUHP jo pasal 449, dan pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 mengancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika pengancaman terjadi di media sosial, Pasal 27A jo Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 ITE akan diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Iwang akan didampingi Ketua RT, Ketua RW, dan kuasa hukum GMOCT untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan melindungi wartawan dari tindakan serupa.

#NoViralNoJustice

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Masih Selidiki Pengendara Mobil Yang Todongkan Senpi ke Pemotor di Pondok Kopi

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 5 Agustus 2025| Polisi menyelidiki pengemudi mobil yang menodongkan senjata api kepada pemotor di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit Jakarta Timur pada Selasa (4/8), sekira pukul 23.00 WIB Menurut informasi dari warga yang melihat kejadian tersebut diduga akibat bersenggolan antara sepeda motor yang menabrak bagian belakang mobil tersebut. Namun sang pengendara motor menolak di […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Gelar Sambang Dialogis demi Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Desa Citeko

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bogor – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua, Polres Bogor, melaksanakan giat sambang dialogis di Kampung Citeko RT 01 RW 04, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Selasa (24/6/2025).   Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Bripka Apep Alimudin menyapa langsung warga […]

  • Kasus Child Grooming Meningkat Tajam, KPAI Ungkap Modus Baru Eksploitasi Anak di Indonesia

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Januari 2026| Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat eskalasi serius kasus child grooming di Indonesia. Kejahatan terhadap anak dengan manipulasi relasi ini kian mengkhawatirkan karena menjadi pintu masuk berbagai eksploitasi berat, termasuk perdagangan orang. Berdasarkan data terbaru KPAI, pengaduan kekerasan seksual berbasis elektronik mengalami peningkatan signifikan, dengan modus child grooming sebagai pola dominan. […]

  • GMOCT Ajak Para Dermawan Bantu Pondok Pesantren Miftahul Arsyad

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 946
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui Ketua Umum Agung Sulistio dan Sekretaris Umum Asep NS, menyerukan kepada para dermawan muslim untuk mendukung Pondok Pesantren Miftahul Arsyad. Pondok pesantren yang berlokasi di Gg. Pinang RT 02/RT 01 Ds. Jampang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor ini memberikan pendidikan agama dan umum secara gratis kepada santriwan […]

  • Pimpinan Redaksi SBI Ucapkan: “Selamat Menempuh Hidup Baru Kepada drh.Desti Ika Yanti & Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.”

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pendowoharjo Bantul, 7 Desember 2025| Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), sekaligus ketua umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan ketua II Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyampaikan ucapan selamat yang penuh makna atas pernikahan keponakannya tercinta, drh. Desti Ika Yanti, dengan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md., pada Minggu, 07 Desember […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambang Warga Dan Beri Imbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang, Aiptu Soma, melaksanakan kegiatan sambang ke rumah-rumah warga di wilayah binaannya, Jumat (23/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas Bhabinkamtibmas dalam rangka menjalin komunikasi yang baik antara aparat kepolisian dengan masyarakat. Sambang ini dilakukan di beberapa […]

expand_less