FKPP Kota Bogor: Selamatkan Warisan Leluhur, Tolak Alih Fungsi Kawasan Cagar Budaya
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025
- visibility 366
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 13 November 2025| Puluhan massa dari Forum Kabuyutan Pakwan Padjadjaran (FKPP) Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (13/11/2025). Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan Yoega Firman Hidayat itu mengusung seruan besar:
“Selamatkan Warisan Leluhur, Tegakkan Keadilan.”
Sekitar 30 orang peserta aksi datang dengan berjalan kaki dari GOR Pajajaran menuju gedung DPRD Kota Bogor sambil membawa poster dan spanduk yang berisi kecaman terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merusak kawasan cagar budaya. Mereka menolak keras rencana pembebasan lahan senilai Rp26 miliar yang berada di kawasan bersejarah Dayeuh Pakwan Pajajaran.
Dalam orasinya, FKPP menuding Pemkot dan DPRD Kota Bogor gagal menjaga amanah undang-undang serta abai terhadap nilai sejarah dan budaya. “Kalau DPRD tetap mengesahkan anggaran ini, maka sejarah akan mencatat mereka sebagai pihak yang menandatangani pemusnahan warisan leluhur Bogor,” teriak salah satu orator.
Massa juga membawa sejumlah spanduk dengan tulisan tajam seperti:
* “Hukum jangan hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul saat sejarah dilukai.”
* “Kalau batu bisa bicara, mungkin sudah bersaksi di depan hukum.”
* “Jangan rusak cagar budaya untuk bahan bancakan koruptor.”
FKPP mendesak agar DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus perusakan situs bersejarah tahun 2018, termasuk Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh yang mereka anggap sebagai warisan penting Kerajaan Pajajaran. Mereka menilai tindakan pemerintah telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama Pasal 81 dan 105, yang menegaskan larangan merusak, mengubah, atau memindahkan benda cagar budaya tanpa izin resmi.
Dalam audiensi yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor dari Fraksi PAN, Hj. Hakana, FKPP menuntut agar DPRD segera membatalkan anggaran pembebasan lahan senilai Rp26 miliar.
“Kami tidak rela uang pajak rakyat digunakan untuk proyek yang hanya menguntungkan segelintir orang. Itu rawan korupsi, dan bertentangan dengan semangat pelestarian budaya,” tegas Gugum Gumelar, perwakilan FKPP.
Sementara itu, perwakilan massa aksi lainnya, Sinta, menyoroti bahwa longsor di kawasan Batu Tulis tidak seharusnya dijadikan alasan untuk memindahkan jalur infrastruktur. “Anggaran Rp26 miliar terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan. Pemkot seharusnya fokus memperbaiki lahan yang sudah ada, bukan memindahkan jalan dengan dalih pembangunan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Hj. Hakana menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung seluruh aspirasi dan membawanya ke rapat pembahasan berikutnya. “Saya akan menyampaikan hal ini ke pimpinan dewan dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Keputusan tidak bisa diambil sepihak,” katanya.
DPRD dijadwalkan akan memberikan tanggapan resmi atas tuntutan FKPP pada Rabu, 19 November 2025 mendatang.
Aksi berlangsung tertib hingga pukul 16.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian. FKPP menegaskan bahwa perjuangan mereka belum berakhir dan siap melakukan aksi yang lebih besar bila aspirasi mereka tidak diindahkan.
“Siapa pun yang merusak Cagar Budaya Dayeuh Pakwan Pajajaran akan berhadapan dengan rakyat dan sejarah,” tutup Gugum Gumelar tegas.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Surya SP






At the moment there is no comment