Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum

Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
  • visibility 63
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Majalengka, 20 Januari 2026| Video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pemuda diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu sontak menggegerkan masyarakat Kabupaten Majalengka. Rekaman tersebut beredar luas pada Sabtu (17/1/2026) dan memicu keresahan publik. Menyikapi hal itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan sebagai wujud respons tegas negara terhadap dugaan tindak pidana narkotika.

Langkah sigap aparat kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari Agung Sulistio, pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). GMOCT mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya. Ia menilai respons cepat Satresnarkoba Polres Majalengka mencerminkan komitmen kuat penegakan hukum dan kepedulian aparat terhadap keresahan masyarakat akibat penyalahgunaan narkoba, khususnya yang tersebar melalui ruang digital.

Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dan informasi warga begitu video tersebut diketahui beredar luas. Penyelidikan awal dilakukan untuk memastikan kebenaran isi video sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius dan profesional.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, identitas terduga diketahui berinisial AWW (40), warga Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Petugas kemudian mendatangi kediaman yang bersangkutan guna melakukan klarifikasi dan pendalaman. Namun saat itu terduga tidak berada di rumah, dan petugas hanya dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk menggali informasi awal.

Meski belum berhasil menemui terduga, Satresnarkoba Polres Majalengka menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak berhenti. Upaya pencarian dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan hingga yang bersangkutan dapat dimintai keterangan secara langsung. Kepolisian memastikan tidak ada ruang kompromi terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ayat (1) huruf a mengatur bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur kepemilikan, penyimpanan, atau peredaran gelap, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 112 atau Pasal 114 dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat.

Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat penegak hukum, media, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan Kabupaten Majalengka yang aman, bersih dari narkoba, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.

#noviralnojustice
#stopnarkoba
#polresmajalengka
#gmoct

Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 17 Januari 2026| Aktivis anti-korupsi Jekson Sihombing (35), yang dikenal gigih mengusut dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan-perusahaan besar di Riau, diduga menjadi korban kriminalisasi oleh perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group bekerja sama dengan aparat kepolisian Polda Riau. Penangkapan Jekson oleh aparat dari Polda Riau yang terjadi pada Selasa sore, 14 Oktober 2025, […]

  • Patroli Polsek Ciawi Mobile Titik Rawan Premanisme Dan Joki Di Wilayah Kecamatan Ciawi

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polsek Ciawi sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghilangkan Premanisme khususnya di wilayah hukum Kecamatan Ciawi, Personil Piket Fungsi Polsek Ciawi Polres Bogor melakukan upaya pencegahan premanisme dan joki dengan melakukan mobile penyisiran jalan alternatif dari arah Tol Ciawi sampai dengan arah Gadog Ciawi Bogor yang dipimpin oleh Panit Patroli Polsek Ciawi IPTU […]

  • GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 148
    • 0Comment

    Tegarnesw.co.id-Kabupaten Semarang, 8 November 2025| DPP GMOCT. Kasus yang menimpa Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, yang juga seorang jurnalis, terkait dengan tindakan pembelaan diri (noodweer) menjadi perhatian serius Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Ridwanto mengalami serangan pembacokan pada 18 Agustus 2025 oleh Muslem Bin Syamaun, dan secara spontan melakukan pembelaan diri. Namun, […]

  • Ketua RW 02 dan Lurah Marga Mulya Grebek Toko Obat Terlarang di Jalan H Tobroni

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 437
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 21 September 2025|  Aksi tegas dilakukan Ketua RW 02 beserta warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara dengan menggerebek sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, (20/9). Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan keresahan warga terkait aktivitas toko yang berlokasi di Jalan H. Tobroni. Warga menduga toko tersebut kerap menjual obat terlarang […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Laksanakan Sambang Dialogis, Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga Desa Binaan

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cisarua, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara, Bripka Edy Syahputra melaksanakan kegiatan sambang dialogis ke rumah Ketua RT di wilayah Kampung Persit RT 01/01, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Minggu (29/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin Bhabinkamtibmas untuk […]

  • Penetapan,Pembentukan;Panitia,Pemilihan,BPD,Kedungwaringin

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 29 Januari 2026| Pemerintah Desa Kedungwaringin secara resmi melaksanakan penetapan pembentukan Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2026–2034. Penetapan ini menjadi tahapan awal dalam proses penyelenggaraan pemilihan BPD di tingkat desa. Kamis. (29/01/2026) Kepala Desa Kedungwaringin, Hj. Tita Komala, S.Pd.I, menyampaikan bahwa pembentukan panitia sebelumnya mengalami penundaan karena situasi darurat […]

expand_less