Forum Aktivis Desak Kejati Banten Usut Legalitas Kayu CV Sinarjaya Mulia Agung
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Rab, 12 Nov 2025
- visibility 69
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Lebak, 12 November 2025| Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera mengusut legalitas bahan baku dan perizinan lingkungan milik perusahaan penggergajian CV Sinarjaya Mulia Agung, yang beroperasi di wilayah Kampung Kadu Bana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya spanduk besar bertuliskan “Kriteria Kayu Baik” di area perusahaan, yang memuat syarat-syarat fisik kayu yang diterima seperti minimal diameter 15 cm, kayu bulat dan lurus, tidak lapuk, tidak bercabang, serta panjang kayu standar 130 cm. Forum menilai daftar tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai asal bahan baku kayu yang dipasok ke perusahaan tersebut.
“Kalau bahan bakunya dari hutan rakyat, wajib memiliki dokumen sah hasil hutan (DSHH) dan sertifikat SVLK sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian Kehutanan. Namun jika pasokannya berasal dari wilayah luar atau hutan alam, maka izin usahanya harus tunduk pada PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021,” ujar Agus Suryaman, Koordinator Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli, kepada media, Rabu (12/11).
Agus menegaskan, pihaknya tidak menuduh, namun menuntut adanya transparansi penuh terkait dokumen perizinan dan pengelolaan limbah perusahaan tersebut.
“Kami hanya meminta Kejati Banten turun tangan untuk memeriksa apakah seluruh perizinan kayu dan izin lingkungan perusahaan ini sudah sesuai prosedur. Industri kayu boleh tumbuh, tapi jangan sampai ada praktik ilegal atau merusak lingkungan,” ujarnya.
Forum juga menyoroti potensi pelanggaran pengelolaan limbah dan emisi udara yang harusnya diatur dan diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut mereka, setiap industri pengolahan kayu wajib memiliki izin pengelolaan limbah, serta izin pembuangan emisi dan debu penggergajian sesuai regulasi KLH terbaru yang kini terintegrasi dalam sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
Sebagai perbandingan, Agus menyebut kasus penyitaan 4.610 meter kubik kayu ilegal senilai lebih dari Rp230 miliar oleh Kejaksaan Agung di Gresik beberapa waktu lalu. Kasus itu menunjukkan pentingnya pengawasan lintas daerah terhadap asal-usul kayu yang beredar di pasaran.
“Temuan Kejagung di Gresik menjadi contoh nyata bahwa praktik ilegal masih terjadi di sektor kehutanan. Karena itu, Kejati Banten harus berani menelusuri rantai pasok kayu di daerahnya,” tegas Agus.
Forum aktivis menyatakan akan mengirimkan surat resmi klarifikasi kepada Kejati Banten. Surat itu, kata mereka, akan dijadikan bahan tambahan untuk konferensi pers terkait tata kelola industri kayu dan isu pencemaran atau kerusakan lingkungan di Banten.
Sampai berita ini ditayangkan redaksi mencoba meminta klarifikasi kepada perusahaan tetapi belum ada tanggapan.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim/Red


Saat ini belum ada komentar