Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat Ke PN Sorong

Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat Ke PN Sorong

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
  • visibility 101
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Sorong| Sengketa lahan yang melibatkan PT Bagus Jaya Abadi (BJA) di Pengadilan Negeri Sorong kini memasuki babak baru yang mengundang tanda tanya serius terkait dasar klaim hak atas tanah. Dalam sidang mediasi pertama yang digelar pada Senin (26/05/2025), fakta mengejutkan terungkap dari pernyataan langsung kuasa hukum PT BJA, Albert Frasstio, usai sidang.

Frasstio menyatakan bahwa hingga saat ini PT BJA belum memiliki sertifikat apapun — baik Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), apalagi Hak Milik (HM) — atas lahan yang menjadi objek sengketa dengan pihak Hamonangan Sitorus, pemilik sah yang digugat perusahaan itu.

Rekaman video pernyataan PT. Bagus Jaya Abadi dapat dilihat di sini: https://youtu.be/k84i1t5ggHM?si=gD8NJESKCcc2IfP9

“Dari pernyataan yang disampaikan pengacara PT BJA sendiri, dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki dokumen legal formal terkait status kepemilikan atas tanah yang diklaim oleh klien mereka, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching,” terang salah satu sumber informasi yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal, pada Jumat, 6 Juni 2025, kepada media ini.

Fakta itu sontak menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa sengketa lahan tanpa bukti kepemilikan formal dapat diterima dan diproses oleh pengadilan? Banyak pihak menyayangkan langkah PN Sorong yang dinilai terlalu longgar dalam menyaring syarat administratif sebelum menerima gugatan yang menyangkut kepemilikan tanah.

“Ini aneh dan sangat disayangkan. Bagaimana mungkin pengadilan bisa memproses perkara sengketa kepemilikan tanah, sementara pihak yang mengklaim tidak memiliki sertifikat atau dokumen apapun yang diakui negara?” ujar salah satu pegiat hukum pertanahan yang tak mau disebutkan namanya.

Ia menambahkan, dalam prinsip hukum perdata maupun agraria di Indonesia, hak atas tanah harus didukung oleh bukti yang sah secara hukum, termasuk sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Gugatan tanpa dasar hukum yang kuat, terutama tanpa sertifikat, berisiko menyesatkan proses keadilan dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Kasus ini pun menjadi catatan penting bagi aparat hukum, masyarakat adat, pemilik hak tanah, dan aktivis agraria di wilayah Papua Barat Daya. Sengketa tanpa dasar hukum seperti ini, jika dibiarkan, berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah, terutama di daerah yang rawan konflik lahan seperti Sorong dan sekitarnya.

“Negara tidak boleh kalah oleh modus legal-formal yang lemah. Kita harus berhati-hati terhadap praktik-praktik pengklaiman lahan secara sewenang-wenang, apalagi jika dilakukan oleh korporasi yang tidak memiliki sertifikat apapun,” tegas salah satu pemerhati hukum tanah adat di Papua Barat Daya.

Publik kini menanti sikap tegas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong. Apakah akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap gugatan yang minim dasar legalitas? Ataukah akan menolak gugatan tersebut demi menjaga integritas hukum agraria dan melindungi hak warga negara?

Bagi pihak Hamonangan Sitorus, yang tanahnya kini menjadi objek klaim, keadilan kini berada di ujung pengadilan. Dan bagi masyarakat luas, perkara ini menjadi alarm bahwa pengakuan hak atas tanah di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, bahkan di ruang-ruang hukum formal.

Menanggapi polemik yang muncul dalam sengketa lahan antara PT Bagus Jaya Abadi (BJA) dan Sdr. Hamonangan Sitorus di Pengadilan Negeri Sorong, sejumlah pakar hukum telah mengkaji mengenai persoalan hukum yang sama dan kita dapat menilai gugatan yang diajukan oleh pihak perusahaan tidak berdasar dan patut dipertanyakan secara yuridis.

Dr. Surya Darma, SH, MH (Pakar Hukum Agraria, Universitas Cendrawasih)

“Dalam hukum agraria Indonesia, tidak mungkin seseorang atau badan hukum mengklaim kepemilikan tanpa alas hak yang sah. Jika tidak ada sertifikat atau bukti pelepasan hak dari pemilik sebelumnya, maka klaim tersebut gugur secara hukum,” ujar Dr. Surya.

Ia menambahkan bahwa tindakan menerima gugatan seperti ini di pengadilan bisa melukai rasa keadilan masyarakat dan mencederai asas legalitas yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam sengketa pertanahan.

“Pengadilan semestinya menolak sejak awal gugatan yang diajukan tanpa dasar hukum yang memadai. Tanpa sertifikat, itu sama saja seperti menggugat lahan tetangga hanya berdasarkan klaim sepihak,” tegasnya.

Prof. Nurkholis Djunaedi, SH, LL.M, Ph.D (Guru Besar Hukum Perdata Agraria, UI)

“Jika benar pihak penggugat tidak memiliki HGB, HGU, atau HM, maka gugatan mereka tidak memiliki kekuatan hukum. Ini berbahaya jika dibiarkan, karena dapat membuka celah bagi praktek perampasan tanah terselubung melalui jalur litigasi,” jelas Prof. Nurkholis.

Ia mengingatkan bahwa pengadilan adalah benteng terakhir keadilan, dan tidak boleh dijadikan alat oleh pemilik modal untuk menekan rakyat atau pemilik tanah yang sah.

Julius Batlayeri, SH (Advokat Senior dan Pemerhati Hukum Tanah Papua)

“Ini adalah contoh klasik bagaimana mekanisme hukum kadang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Di Papua Barat Daya, banyak lahan milik masyarakat yang belum bersertifikat karena proses pendaftaran belum merata, dan ini sering dimanfaatkan oleh pihak luar yang ingin mengklaim secara sepihak,” kata Julius.

Ia menyarankan agar Majelis Hakim segera meminta bukti formal dari pihak penggugat dan menghentikan proses gugatan jika bukti tersebut tidak tersedia.

“Sistem hukum kita harus berpihak pada yang benar, bukan yang kuat. Kalau klaim ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan tanah mereka hanya karena tidak bersertifikat—padahal mereka adalah pemilik aslinya secara turun-temurun.”

Dengan munculnya kritik dan peringatan keras dari para pakar ini, publik kini berharap agar Pengadilan Negeri Sorong lebih cermat dan tegas dalam menyikapi kasus serupa ke depan. Sebab, mempertahankan keadilan atas tanah bukan hanya soal dokumen, tapi juga soal melindungi hak hidup dan sejarah masyarakat lokal.[*]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: YBR/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Desa Kopo Sambangi Warga, Sosialisasikan Kamtibmas Dan Ciptakan Rasa Aman

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cisarua, Polres Bogor, Bhabinkamtibmas Desa Kopo, Bripka Angga Juhara, aktif melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Kebon Cau RT 01 RW 002, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, (3/6). Kegiatan sambang ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keamanan lingkungan sekaligus mendekatkan […]

  • Polsek Cisarua Lakukan Evakuasi Jembatan Alternatif Pasir Ipis yang Putus Akibat Curah Hujan Tinggi

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Asep Hidayat
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 25 Januari 2026| Polsek Cisarua, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan evakuasi terhadap jembatan alternatif yang putus di Kampung Pasir Ipis, Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, (24/1). Kegiatan evakuasi tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait putusnya jembatan alternatif penghubung antar kampung akibat tingginya curah hujan yang melanda wilayah Kecamatan Cisarua dalam beberapa hari […]

  • Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Cileungsi Gelar Khatam Quran dan Buka Puasa Bersama

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Polsek Cileungsi Polres Bogor menggelar kegiatan Khatam Quran dan Buka Puasa Bersama di Aula Mako Polsek Cileungsi, Jalan Alternatif Cibubur Cileungsi No. 69, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin (23/6/2025) sore. Acara berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Kapolsek Cileungsi Kompol Edison beserta personelnya. Kegiatan dimulai […]

  • PJU Padam Berbulan-Bulan, Jalan Pulo Pipisan Jadi ‘Lorong Gelap’ yang Membahayakan

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 26 November 2025- Sudah hampir dua bulan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Jalan Kampung Pulo Pipisan–Kobak Rengas, Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, tidak berfungsi. Kondisi gelap total setiap malam membuat warga resah karena meningkatkan risiko kecelakaan dan tindak kejahatan.   Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu malam (26/11/2025), […]

  • Pemdes Karangharum Matangkan Persiapan HUT RI ke-80 Lewat Rapat Minggon, Siapkan Pesta Rakyat Meriah

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi – 31 Juli 2025 | Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menggelar Rapat Minggon khusus pada Kamis (31/7/2025) di Aula Kantor Desa. Rapat tersebut membahas secara intensif persiapan berbagai kegiatan dan perlombaan yang akan digelar untuk memeriahkan perayaan 17 Agustus. […]

  • Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Berjanji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Para Pelaku

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta,1 September 2025| Presiden Republik Indonesia menyempatkan diri menjenguk anggota Polri yang menjadi korban saat mengamankan aksi kerusuhan baru-baru ini. Kunjungan tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., usai mendampingi Presiden. Kapolri menyampaikan bahwa Presiden memberikan perhatian penuh terhadap kondisi para korban serta keluarga mereka. “Alhamdulillah, hari ini Bapak Presiden menyempatkan […]

expand_less