Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Hukum Mati di Ujung Palu Hakim: Menggugat Vonis Jekson Sihombing dan Runtuhnya Kontrak Sosial Indonesia

Hukum Mati di Ujung Palu Hakim: Menggugat Vonis Jekson Sihombing dan Runtuhnya Kontrak Sosial Indonesia

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 0 minute ago
  • visibility 1
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Pekanbaru, 16 Maret 2026 | Kabar duka mendalam menyelimuti dunia aktivisme dan penegakan hukum di Indonesia. Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi yang selama ini dikenal vokal dalam menyuarakan keadilan, akhirnya dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Pekanbaru.

Vonis ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan dentuman “gong kematian” bagi keadilan di tanah air. Ketika mereka yang berjuang menjaga paru-paru dunia dan membersihkan birokrasi dari sisa-sisa korupsi justru berakhir di balik jeruji besi, maka hukum di Indonesia sejatinya sedang menggali liang kuburnya sendiri.

Vonis terhadap Jekson Sihombing memicu gelombang pesimisme nasional. Dalam kacamata sosiologi hukum, fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan (protection) telah bergeser menjadi instrumen penindasan (oppression). Ketika aktivis dikriminalisasi dengan hukuman yang begitu berat, muncul dugaan kuat adanya “intervensi gelap” dari kekuatan-kekuatan yang terganggu oleh kritik dan pengawasan yang dilakukan sang aktivis.

Secara teknis, vonis ini mencerminkan kegagalan peradilan dalam menimbang fakta-fakta persidangan yang seharusnya melindungi kebebasan berpendapat. Jika suara kritis dianggap sebagai kejahatan, maka demokrasi hanyalah sampul kosong tanpa isi. Para pengamat hukum menilai bahwa keadilan di Indonesia telah memasuki fase “mati klinis,” di mana hukum hanya tajam kepada mereka yang berani berbicara, namun tumpul kepada pemegang kekuasaan dan modal.

Menuju Disintegrasi dan Perlawanan Rakyat

Kekecewaan ini tidak berhenti di ruang sidang. Narasi yang berkembang di tengah masyarakat saat ini sangat mengkhawatirkan: Indonesia berada di ambang kehancuran moral. Ketika hukum yang dianggap sebagai “jiwa negara” sudah mati, rakyat mulai mempertanyakan urgensi keberadaan negara itu sendiri.

Munculnya wacana di berbagai daerah untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mendirikan pemerintahan masing-masing di daerah adalah alarm bahaya. Rakyat merasa bahwa kontrak sosial dengan negara telah dikhianati.

Jika negara tidak lagi mampu menjamin keadilan bagi warga negaranya yang paling jujur, untuk apa negara itu tetap berdiri? Rasa frustrasi kolektif ini bisa menjadi bahan bakar bagi gerakan disintegrasi yang masif jika martabat hukum tidak segera dipulihkan.

Hukum Mati, Negara Dikuburkan

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menanggapi vonis Jekson Sihombing dengan nada yang sangat keras dan tanpa tedeng aling-aling. Menurutnya, vonis ini adalah bukti nyata bahwa Indonesia sedang dikuasai oleh komplotan yang menggunakan seragam hukum untuk tujuan kriminal.

Vonis 6 tahun terhadap Jekson Sihombing, menurutnya, adalah kebiadaban intelektual yang dilakukan oleh para algojo berbaju hakim! Ini bukan lagi penegakan hukum, ini adalah pembunuhan karakter dan terorisme terhadap demokrasi. Hukum adalah nyawa bagi sebuah negara; jika nyawanya sudah hilang, maka negara itu tidak lebih dari sekadar bangkai yang membusuk.

“Sebaiknya Indonesia segera dikuburkan saja jika hanya digunakan sebagai tempat untuk memenjarakan orang-orang benar! Jangan salahkan rakyat jika mereka ingin merdeka di tanahnya masing-masing karena negara ini sudah gagal total menjaga marwah kemanusiaan,” tegas Wilson Lalengke dengan geram dan pernyataan persnya, Minggu, 15 Maret 2026.

Runtuhnya Leviathan dan Moralitas Hukum

Secara filosofis, situasi ini mengingatkan kita pada pemikiran Filsuf Inggris, Thomas Hobbes (1588-1679), tentang Leviathan. Negara (Leviathan) diciptakan untuk menghindari “perang semua lawan semua” dengan janji memberikan keamanan dan keadilan. Namun, ketika Leviathan berubah menjadi monster yang memangsa rakyatnya sendiri melalui hukum yang cacat, maka rakyat memiliki hak moral untuk menarik kembali mandatnya.

Filsuf hukum Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949), juga pernah menyatakan bahwa jika sebuah hukum secara sengaja mengingkari keadilan, maka hukum tersebut tidak lagi memiliki validitas moral (Statutory Injustice). Vonis Jekson adalah contoh nyata dari “ketidakadilan yang dilegalkan.” Demikian pula dengan pemikiran Socrates (470-399 SM) yang lebih memilih meminum racun daripada tunduk pada hukum yang tidak adil; ia ingin menunjukkan bahwa hukum tanpa keadilan adalah kehancuran bagi jiwa sebuah polis (negara).

Indonesia kini berdiri di persimpangan jalan yang sangat krusial. Jika pemerintah dan Mahkamah Agung tetap membiarkan praktik kriminalisasi aktivis seperti yang dialami Jekson Sihombing terus berlanjut, maka kehancuran negara bukan lagi sekadar prediksi, melainkan keniscayaan. Hukum sebagai jiwa negara tidak boleh dibiarkan mati di tangan oknum-oknum korup.

Keadilan untuk Jekson Sihombing adalah kunci untuk meredam kemarahan rakyat. Tanpa ada upaya luar biasa untuk mereformasi peradilan dan menghentikan pembungkaman terhadap aktivis, maka “gong kematian” yang berbunyi hari ini akan segera diikuti oleh upacara pemakaman bagi sebuah entitas bernama Indonesia. Rakyat menanti keadilan, bukan intimidasi; rakyat menanti kejujuran, bukan vonis pesanan.(Tim/Red)

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Bantu Warga Pembuatan SKCK Di Polsek Megamendung

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai wujud kepedulian Polri terhadap kebutuhan administrasi masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Polsek Megamendung, Polres Bogor Polda Jabar.  Aiptu M. Kholik, membantu warga dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah hukum Polsek Megamendung. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Cipayung RT 02 RW 04, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, (3/6). […]

  • Dugaan Korupsi Rp2,4 Miliar Di Disdikbud Kuningan: Pendidikan Bukan Ladang Kejahatan!

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 275
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| Kehebohan melanda Kabupaten Kuningan menyusul terungkapnya dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp2,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Anggaran fantastis yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga dikorupsi oleh oknum-oknum yang seharusnya menjadi pelindung masa depan anak bangsa. Dana sebesar Rp2,4 miliar, bagian dari total Rp4,5 miliar yang dicairkan […]

  • Rencana Pembangunan 2027 Dibahas, Warga Pebayuran Ingatkan Bahaya Tanggul Citarum

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 3 Februari 2026| Camat Pebayuran menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2027 di Aula Kantor Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pebayuran, Hasyim Adnan Adha, serta dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan. Hadir dalam forum itu antara lain Sekretaris Camat Pebayuran Joko Santoso, […]

  • RSUD Cabangbungin Dinilai Tak Hormati APH dan Kepala Desa, Forum Diskusi Gagal Total

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 163
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 1 Agustus 2025 —Forum diskusi yang digelar di Aula Manajemen RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jumat (1/8), yang bertujuan meredam isu kegaduhan internal terkait dugaan pengambilalihan tenaga kerja lokal oleh ormas PSHT Madiun, berujung pada kegagalan total.   Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Setialaksana, Rohmat, dan Kepala Desa Jayalaksana, Irwansyah, yang […]

  • TNI Polri Bersinergi Kunjungi Warga Binaan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polsek Klapanunggal melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Muklasin bersama Babinsa Sertu Andy melaksanakan Kegiatan Silaturahmi Kamtibmas dengan Warga Masyarakat Desa Leuwikaret Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.Senin (09/06/2025). Kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas dan Babinsa melaksanakan sambang dan bertatap muka langsung untuk menjalin silaturahmi dan kebersamaan dalam rangka meningkatkan sinergitas sambil menitipkan pesan-pesan dan himbauan Kamtibmas. Kapolres Bogor AKBP […]

  • Jejak “Emas Hijau” di Rumah Sang Mantan: Ketika Kejagung Membuka Kotak Pandora Tata Kelola Sawit

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Februari 2026| Pintu gerbang rumah itu mungkin sudah tak lagi menyambut iring-iringan pengawal kenegaraan seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, ketenangan di kediaman Siti Nurbaya Bakar, sosok yang satu dekade memegang kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mendadak pecah. Bukan oleh tamu diplomatik, melainkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Di akhir Januari 2026, […]

expand_less