Breaking News
light_mode
Home » Hukum » “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

“Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
  • visibility 74
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Ciamis, 15 Maret 2026 | Dugaan manipulasi administratif dalam proses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Cicapar kian menjadi sorotan serius menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Serangkaian dokumen yang terungkap menunjukkan adanya indikasi cacat prosedur dalam tahapan pemberian sanksi hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap oleh Bupati Ciamis tertanggal 15 September 2025. Jika terbukti, rangkaian tindakan tersebut berpotensi melanggar asas legalitas dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam hukum administrasi negara Indonesia.

Kronologi persoalan bermula dari diterbitkannya Surat Peringatan (SP) 1 oleh Camat kepada Kades Cicapar yang berlaku sejak 8 Juli hingga 17 Juli 2025. Berdasarkan prinsip due process of law dalam administrasi pemerintahan, pihak yang dikenai sanksi memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi atau memenuhi kewajiban hingga batas akhir masa berlaku surat peringatan tersebut. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Namun, kejanggalan muncul ketika pada 15 Juli 2025, dua hari sebelum masa berlaku SP 1 berakhir, Camat sudah mengirim surat kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menanyakan realisasi atas SP tersebut. Pada hari yang sama, BPD mengeluarkan laporan yang kemudian dijadikan dasar administratif untuk proses pemberhentian. Langkah ini dinilai prematur karena proses evaluasi dilakukan sebelum masa hak jawab berakhir, sehingga berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan administratif yang menjadi fondasi hukum tata usaha negara.

Persoalan semakin kompleks ketika dalam Surat Usulan Pemberhentian Sementara Camat kepada Bupati tertanggal 18 Juli 2025, terdapat dugaan perubahan tanggal laporan BPD. Dokumen yang semula bertanggal 15 Juli 2025 disebut diubah menjadi 17 Juli 2025 dalam berkas usulan. Apabila perubahan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar hukum, tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan dokumen administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Selain itu, aspek prosedural lain yang dipersoalkan adalah dasar penerbitan keputusan pemberhentian oleh Bupati. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemberhentian kepala desa harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk adanya usulan resmi dari BPD melalui keputusan kelembagaan yang sah. Jika pemberhentian hanya didasarkan pada laporan situasi tanpa keputusan formal BPD, maka keputusan tersebut berpotensi dianggap cacat kewenangan dan cacat prosedur menurut hukum administrasi negara.

Situasi ini menjadi semakin krusial dalam persidangan di PTUN Bandung. Dalam tahap dismissal process pada 28 Agustus 2025, terungkap bahwa dasar pertimbangan berupa SK Pemberhentian Sementara yang dijadikan konsideran telah dinyatakan tidak lagi memiliki keberlakuan hukum. Dalam praktik peradilan tata usaha negara, keputusan administratif yang bertumpu pada dasar hukum yang tidak sah dapat dibatalkan karena melanggar prinsip legalitas keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009.

Dengan berbagai dugaan cacat prosedur tersebut, perkara ini kini memasuki tahap akhir berupa kesimpulan dan putusan di PTUN Bandung. Publik menaruh perhatian besar terhadap putusan majelis hakim yang diharapkan dapat menegakkan prinsip hukum administrasi yang transparan dan akuntabel.

Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung, menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan penegakan supremasi hukum di tingkat pemerintahan daerah.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabarsbi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fakta Unik Laka Lantas di Wilkum Polres Sragen: Mobil KIA Picanto Pakai Plat Nomor Honda Mobilio, Hendrik Anggota Polres Pacitan Akui adalah Miliknya

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sragen, 17 Februari 2026 (GMOCT)| Sebuah kendaraan KIA Picanto warna putih dengan plat nomor AD-1422-KA yang terlibat kecelakaan di Kabupaten Sragen pada tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB ternyata menggunakan plat nomor yang tidak sesuai. Berdasarkan data pemeriksaan, plat tersebut terdaftar untuk kendaraan Honda Mobilio tahun 2015 dengan nama pemilik yang berbeda. Mobil […]

  • Ulah Dirut RSUD Cabangbungin Picu Konflik, Warga Tolak Pekerja Luar

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 30 Agustus 2025– Keputusan Direktur Utama RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, memicu konflik antar masyarakat lokal dengan pekerja dari luar daerah. Diskresi yang diambil dianggap lebih menguntungkan vendor luar dan meminggirkan UMKM serta tenaga kerja lokal, sehingga memicu penolakan warga. Sabtu, (30/08/2025)   Ketegangan pecah ketika ratusan masyarakat Cabangbungin menolak kedatangan […]

  • Indocement dalam Sorotan Publik: Dugaan Penyalahgunaan Lahan Desa di Cirebon Mencuat

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 13 Oktober 2025| Pengelolaan lahan Desa oleh PT Indocement di wilayah Kabupaten Cirebon menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), pada Senin, 13 Oktober 2025, menyoroti dugaan penyalahgunaan lahan yang berlokasi di Desa Cikeusal dan Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol. Menurutnya, lahan yang dikelola perusahaan tersebut merupakan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Aktif Laksanakan Sambang Warga Di Desa Tugu Selatan Demi Ciptakan Suasana Yang Kondusif

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua, Aiptu Dadan Hermawan, aktif melaksanakan kegiatan sambang dialogis dengan warga binaannya di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Jl. Pangrango RT. 02/05 Desa Tugu Selatan. Dalam kesempatan ini, Aiptu […]

  • Bulan Ini Dana PMI 2025, Walikota Yakin Target Tercapai 100 Persen di Pekan Terakhir

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 631
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 26 November 2025| Walikota Jakarta Timur, Munjirin, yakin pencapaian Bulan Dana PMI Jakarta Timur 2025 akan mencapai 100 persen pada pekan terakhir. Penegasan itu disampaikan saat memimpin Monitoring dan Evaluasi (Monev) capaian Bulan Dana PMI Jakarta Timur 2025, di Gedung Serbaguna Blok C, Kantor Walikota Jakarta Timur, Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Walikota berjanji […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Kepada Masyarakat Yang Merayakannya

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 49
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 17 Februari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Imlek kepada seluruh masyarakat yang merayakan. Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman budaya dan tradisi yang tumbuh dan berkembang di Kota Medan. Momentum perayaan Imlek dimaknai sebagai ajang mempererat kebersamaan serta memperkuat semangat persatuan dalam pelayanan publik. Ucapan tersebut disampaikan […]

expand_less