IPAR: Cabut Perwal Tunjangan Anggota DPRD Depok Rp 40 Juta/Bulan Dalam 5 Hari dan Kembalikan Uang Rakyat!
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Sen, 1 Sep 2025
- visibility 9

Tegarnews.co.id-Depok,1 September 2025| Aksi demo atau unjuk rasa besar terkait PERWAL No 97 Tahun 2021, perihal tunjangan anggota DPRD Depok yang rencananya akan digelar tanggal 1 September, akhirnya dibatalkan. Pasalnya, beberapa inisiator aksi, yakni; Adi Suman dan Cak Anton, sudah melakukan pertemuan dengan Walikota Depok Supian Suri juga Ketua DPRD, Dandim serta Kapolres Depok.
Meskipun demikian, menurut Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) Obor Panjaitan, yang juga seorang Jurnalis Senior Nasional, keputusan dari segelintir orang tersebut, tidak bisa dianggap sebagai keputusan yang mewakili masyarakat Kota Depok yang jumlahnya lebih dari 2,1 juta jiwa.
“Pembatalan demo tidak berarti pembatalan aspirasi. Justru publik harus semakin bersuara keras. DPR RI saja yang menerima tambahan Rp 50 juta per bulan sudah bikin rakyat murka, apalagi ini DPRD lokal Depok yang tiap anggotanya sudah punya rumah, tapi masih diberikan tunjangan perumahan Rp 40 juta per bulan per orang. Ini nyata-nyata bentuk perampokan uang rakyat,” ungkap Obor Panjaitan.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan adanya dugaan kegiatan fiktif di DPRD Depok yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, termasuk pemutaran video yang mengindikasikan anggaran sekitar Rp 1 miliar per bulannya. Saat ini, menurut Obor, laporan tersebut sedang ditangani oleh Krimsus Polda Metro Jaya dengan dirinya sebagai pelapor utama.
Untuk itu, IPAR sebagai penyampai aspirasi Masyarakat menuntut:
1. Supian Suri (Walikota Depok) dan Ketua DPRD Depok agar segera mencabut Perwal Tunjangan DPRD dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
2. Seluruh uang rakyat yang sudah terlanjur cair sejak Perwal berlaku harus dikembalikan ke kas daerah.
3. Jika tidak ada langkah konkret, IPAR bersama masyarakat akan menempuh jalur hukum dan aksi moral terbuka.
“Ini bukan sekadar soal demo atau tidak demo. Aspirasi rakyat jangan hanya ditampung, tapi harus ada solusi nyata. Publik Depok tidak boleh tunduk pada keputusan elitis yang mengabaikan suara rakyat,” pungkas Obor.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: FC-G65/RB/Red
Saat ini belum ada komentar