Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kajati Sulsel Ditantang Eksekusi Terpidana Mira Hayati Si Ratu Emas Dari Makasar

Kajati Sulsel Ditantang Eksekusi Terpidana Mira Hayati Si Ratu Emas Dari Makasar

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Februari 2026| Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) diminta bertindak tegas untuk segera mengeksekusi terpidana Mira Hayati, menyusul turunnya putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mira dihukum dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Terpidana Mira Hayati pengusaha skincare asal Makasar yang dijuluki “Ratu Emas” itu terbukti mengedarkan produk skincare (MH Cosmetic) yang mengandung bahan berbahaya merkuri/raksa, berdasarkan uji BPOM, serta tidak memiliki izin edar, dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 435 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dengan menyandang status terpidana, Mira Hayati setiap hari aktif muncul di platform media social. Tindakan ini dapat dipandang melecehkan institusi Kejaksaan. Agar tidak kecolongan seperti raibnya terpidana Silfester Matutina, Kejati Sulsel harus segera mengeksekusi Mira Hayati,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus kepada wartawan di Makasar ketika menghadiri sebuah diskusi hukum, Minggu (15/2/2025).

Dalam fakta persidangan diketahui terdakwa Mira Hayati merupakan Dirut PT. Agus Mira Mandiri Utama perusahaan industri kosmetik yang memproduksi produk MH Cosmetic Lightenung Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Produk itu kemudian diedarkan kepada stokis/leader melaluo sistem pemesanan dan dipasarkan secara luas melalui distributor, agen, reseller, serta dipromosikan secara online melalui media social dan markerplace.

Kasus ini terungkap setelah beredar informasi viral di media social, yang menyebutkan produksi kosmetik merek Mira Hayati Cosmetic, berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makasar dan Labkesmas Kementerian Kesehatan dinyatakan mengandung bahan berbahaya merkuri (Raksa/hg), yang selanjutnya Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan penindakan.

Mira Hayati bersama suaminya, Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan pemilik skincare Raja Glow, Agus Salim resmi ditahan Polda Sulsel setelah lebih dari tiga bulan berstatus tersangka, sejak November 2024. Mira Hayati penahananna kemudian dibantar dengan alasan sakit dan berkursi roda selama menjalani persidangan.

Kasus ini mencoreng industri kecantikan local, tertama merek-merek yang sebelumnya dipercaya public. Msyarakat kini semakin kritis terhdap kliam produk kecantikan, terumata mengandalkan izin edar BPOM sebagai jaminan.

Siapa Mira Hayati Si Ratu Emas

Mira Hayati, seorang pendangdut yang berwajah dangdut asal Makasar, itu pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli dari Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023, melalui akun TikToknya. Ia dikenal gemar flexing memamerkan kekayaan di media sosial. Seperti tas Hermes Birkin dan tas Lady Dior senilai Rp. 553 juta. Flexing Mira Hayati lain yang viral adalah video di akun TikTok-nya yang memperlihatkan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) datang kerumahnya untuk menghitung uang miliknya. Dalam video itu terlihat lima petugas bank di tebgah-tengah tumpukan uang pecahan Rp.50.000 dan Rp.100.000 bersama dua mesin penghting uang.

Perusahaan PT. Agus Mira Mandiri Utama memiliki 20.000 resseler di seluruh Indonesia, termasuk master stockiest yang mendominasi pasar di Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan. Ia memiliki 500 tim Ressler dari Sumatera Selatan, Lampung dan Medan.

Menurut Petrus Selestinus, putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, dapat dipakai oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel sebagai predicate offence atau predicate crime untuk menjerat Mira Hayati dalam tindak pidana pencucian uang, dengan melekatkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: “Setiap orang yang menerima, atau menguasai, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar”. “Unsur pidana TPPU itu masuk dan terpenuhi, sehingga dapat dilekatkan kepadanya” tukas Petrus.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wilson Lalengke Ambil Kartu Pass Masuk Gedung PBB, Siap Berpidato di Forum Internasional

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 524
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-New York, 9 Oktober 2025| Aktivis HAM dan tokoh pers Indonesia, Wilson Lalengke, resmi mengambil kartu pass masuk Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pagi ini sebagai bagian dari persiapan menjelang pidatonya di forum internasional bergengsi tersebut. Langkah ini menandai momen penting dalam keterlibatan Indonesia di panggung diplomasi global. Wilson dijadwalkan menyampaikan pidato yang akan menyoroti isu-isu […]

  • Polsek Citeureup Polres Bogor Berikan Pembinaan Tertib Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru SMK Bakti Kencana

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mendukung kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar hadir memberikan pembinaan kepada para siswa baru di SMK Bakti Kencana, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 08.10 WIB oleh tim dari Polsek Citeureup yang dipimpin oleh Ipda Priyo Utomo bersama Ipda Febri, Aiptu […]

  • Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat: SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Januari 2026| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan keberatan keras atas langkah hukum yang diambil Partai Demokrat terhadap sejumlah pemilik akun media sosial, khususnya di TikTok dan YouTube, yang mengangkat isu dugaan keterlibatan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam mendukung Roy Suryo dan kawan-kawan mempersoalkan keabsahan ijazah […]

  • Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Diduga Milik Tersangka RC Terkait Kasus Minyak Mentah

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Agustus 2025| Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Mohammad Riza Chalid (MRC). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan ini merupakan pengembangan penanganan korupsi minyak mentah yang sebelumnya juga […]

  • Semarak HUT RI ke 80, Pelindo Menggelar Edukasi Safety Riding dan Service Motor Gratis di Belawan

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Belawan , 14 Agustus 2025|Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ualng Tahun (HUT) Kemerdekaan republik Indonesia ke 80 tahun 2025, PT pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mengadakan rangkaian kegiatan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),diantaranya Edukasi Safety Riding dan Service Motor Gratis. Program edukasi mengenai tata tertib dan keselamatan berlalu lintas diberikan kepada 80 […]

  • Jalin Kedekatan Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga,Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 26 Juli 2025| Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Bripka Setyojati Imam K., S.I.P., selaku Bhabinkamtibmas Desa Babakan Sadeng, Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan sambang dan patroli wilayah di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (26/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas yang dilakukan personel Bhabinkamtibmas guna mempererat hubungan antara Polri […]

expand_less