Breaking News
light_mode
Beranda » Info Korupsi » Kasus OTT Ketua PN Oleh KPK Terindikasi Adanya Dugaan Keterlibatan Birokrasi BPN Depok

Kasus OTT Ketua PN Oleh KPK Terindikasi Adanya Dugaan Keterlibatan Birokrasi BPN Depok

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Depok, 8 Februari 2026| Ketua Umum Lintas Kajian dan Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI), Herlina Butar Butar, Sabtu (7/2-26), mengkritisi penanganan sengketa lahan di Kota Depok. Menurutnya kasus itu tidak hanya berstatus perkara perdata, tetapi kini sudah berkembang menjadi perkara dugaan suap dalam proses eksekusi tanah.

Kritik Ketua LKPPI tersebut mencuat, bersamaan dengan terungkapnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua PN Depok dan sejumlah hakim juga pihak lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Sebagaimana dikutip dari laman Otoritas.co.id, Herlina menyatakan, bahwa; proses eksekusi lahan tidak dapat dipisahkan dari peran administrasi pertanahan. Sehingga, jika benar terjadi praktik suap dalam percepatan eksekusi, indikasi keterlibatan birokrasi pertanahan BPN Depok menjadi penting untuk diusut lebih jauh. Terutama peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok, yang diduga terindikasi ikut terlibat.

Menurutnya, ketidaktransparanan dalam administrasi berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan aset negara.

Perlu diketahui, kasus tersebut bermula dari sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, antara masyarakat setempat dan PT Karabha Digdaya (KD), sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, yang telah memenangkan gugatan hukum sejak 2023.

PT KD kemudian mengajukan permohonan, eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, namun prosesnya tertunda hingga awal 2026.

Terbaru pada 5 Februari 2026 kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Ketua PN Depok, Wakil Ketua, dan pihak-pihak lainnya terkait dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum untuk mempercepat eksekusi.

Dari operasi tersebut, tim KPK mengamankan tas ransel berisi uang tunai senilai Rp 850 juta yang disinyalir menjadi alat bukti aliran dana dalam transaksi dugaan suap tersebut.

KPK pun kini telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, juru sita PN, serta pihak PT Karabha Digdaya yang diduga terlibat didalam praktik suap itu.

Dugaan permintaan “fee” awalnya sempat mencapai Rp 1 miliar, namun akhirnya disepakati pada angka Rp 850 juta untuk mempercepat eksekusi putusan Pengadilan Negeri Depok.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabid Kelautan Dan Perikanan Papua Barat Daya Diduga Lecehkan Wartawati, Wilson Lalengke Desak Pejabat Tersebut Mengundurkan Diri

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta|Berdasarkan riset yang pernah dilakukan sebuah media nasional, tidak kurang dari 86 persen wartawati atau jurnalis dari kaum hawa mengalami pelecehan terkait keberadaannya sebagai wanita oleh narasumber, terutama lelaki, saat melakukan tugasnya sebagai wartawan. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain karena subservient (ketundukan yang amat besar) seorang jurnalis terhadap narasumbernya dengan maksud agar […]

  • Menyalahgunakan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Belawan, 19 September 2025| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Malaysia berinisial KPC pada Jum’at, 12 September 2025 yang diduga menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hasil intelijen diperoleh informasi bahwa KPC masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan […]

  • “Centang Dua” PT SPS 2 Jadi Tamparan Keras: Kebun Warga Dibantai, Aceh Terjajah Lagi? GMOCT Geram!

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 21 September 2025| Jeritan rakyat kecil Aceh kembali diabaikan. Kebun sawit yang menjadi sumber penghidupan warga dibantai habis, lalu diklaim sepihak oleh PT Surya Panen Subur (SPS) 2. Peristiwa ini semakin mengukuhkan penderitaan rakyat Aceh yang seolah tak berdaulat di tanah sendiri. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan […]

  • Polsek Ciampea Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Untuk Cegah Kemacetan Dan Kecelakaan

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Guna menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan lancar di waktu-waktu sibuk, anggota Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan pengaturan lalu lintas pada Rabu pagi (28/05/2025) di beberapa lokasi strategis wilayah hukum Kecamatan Ciampea. Pengaturan ini bertujuan mengurangi kepadatan arus kendaraan sekaligus memberikan rasa aman bagi pelajar dan pekerja yang memulai aktivitas sejak dini hari. […]

  • PCO: Prabowo Buka Babak Baru, Tangkap Tokoh Kebal Hukum yang Korupsi

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 455
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 24 Juli 2025| Tenaga Ahli Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hariqo Satria menyebut penangkapan 80 lebih tersangka korupsi di era Presiden Prabowo, termasuk tokoh yang dulu dianggap kebal hukum, sebagai babak baru pemberantasan korupsi yang sistematis dan berani. “Dalam waktu kurang dari setahun, lebih dari 80 orang tersangka dari berbagai latar belakang —termasuk pejabat tinggi […]

  • Dua Versi Pernyataan RS Hastein: Ada Apa di Balik Kematian Ny. Mursiiti…???

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Karawang, 17 Oktober 2025– Aroma dugaan malpraktik medis di tubuh RS Hastein Karawang semakin menyengat. Kasus kematian Ny. Mursiiti (62), warga Kampung Pamahan RT 01/01, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini menyeret nama besar rumah sakit tersebut ke pusaran sorotan publik. Bukan hanya karena dugaan kelalaian medis yang fatal, tetapi juga […]

expand_less