Kasus Penghinaan di Media Sosial, Ketua Akpersi Jabar Lapor ke Polisi
- account_circle HUSEN
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025
- visibility 117

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 02 Oktober 2025 – Polemik ujaran penghinaan di ruang digital kembali mencuat. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi pada Rabu (1/10/2025) dini hari.
Laporan tersebut telah tercatat dalam STTLP/01/2025/POLSEK PEBAYURAN/RESTRO BEKASI/PMJ.
Ahmad merasa direndahkan melalui unggahan seorang anggota grup WhatsApp Komunitas Peduli Keadilan bernama Iyus Kastelo, yang diduga menulis pesan bernada menghina. Dalam pesan tersebut, Ahmad disebut dengan kata-kata “jongos” dan “wartawan cipe” serta dituding hanya membuat berita pencitraan.
Salah satu kutipan pesan yang diduga ditulis Iyus berbunyi:
“Yah gitu doang dasar jongos. Lo baru dikasih duit cepe dah gak menghargai temen sesama satu profesi. Namanya ge media receh tukang jale doang, yang salah ge dibenerin. Mayan cipe ge bikin berita pencitraan sanggahan.”
Merasa nama baiknya dicemarkan, Ahmad memilih menempuh jalur hukum.
“Pesan itu jelas mencoreng nama baik saya, apalagi disampaikan di ruang publik digital yang diikuti banyak orang. Sebagai warga negara sekaligus insan pers, saya memilih jalur hukum agar ada efek jera,” tegasnya usai membuat laporan.
Laporan tersebut diajukan dengan dasar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 310 jo Pasal 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan penyalahgunaan ruang digital yang kerap dijadikan ajang saling hujat. Terlebih, serangan verbal kali ini menyasar figur publik yang memimpin organisasi pers di tingkat provinsi.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pebayuran IPDA Iim Nurahim, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan segera memproses kasus tersebut.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saudara Iyus Kastelo untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (PEKA) menyatakan siap memberikan advokasi hukum kepada Ahmad Syarifudin. Langkah ini disebut penting agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi publik dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat kembali diingatkan bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menghina. Setiap ucapan yang merendahkan martabat orang lain di ruang digital dapat berimplikasi hukum serius.
- Penulis: HUSEN
- Editor: HUSEN
- Sumber: AKPERSI DPD JABAR
Saat ini belum ada komentar