Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Kasus Perceraian Anggota Yonif Para Raider 503 Mayangkara Diduga Sarat Pelanggaran Prosedur

Kasus Perceraian Anggota Yonif Para Raider 503 Mayangkara Diduga Sarat Pelanggaran Prosedur

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
  • visibility 79

Tegarnews.co.id-Palu| Kasus perceraian yang melibatkan anggota TNI dari Yonif Para Raider 503 Mayangkara, Harianto, NRP 31110248441189, menarik perhatian publik setelah gugatannya dikabulkan secara aneh bin ajaib oleh Pengadilan Agama Mojokerto pada 14 Februari 2023. Pasalnya, proses persidangan berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat (istri Harianto – red) bernama Ruth Yohanes, dan alamat yang tercantum dalam dokumen gugatan diduga tidak sesuai dengan fakta.

Menurut informasi yang beredar, kesatuan tempat anggota TNI tersebut bertugas turut terlibat dalam memenuhi syarat administrasi Harianto untuk keperluan perceraiannya, termasuk mencantumkan alamat palsu. Penggunaan alamat palsu biasanya dilakukan agar surat panggilan sidang tidak sampai ke pihak tergugat alias salah alamat. Modus licik tersebut menjadi alasan bagi hakim pengadilan agama tetap memproses gugatan perceraian secara sepihak, tanpa sepengetahuan istri yang digugat cerai.

“Kami menduga ada upaya untuk mempermudah proses cerai dengan cara-cara tidak prosedural. Alamat yang digunakan tidak valid, sehingga panggilan sidang tidak pernah diterima oleh tergugat,” kata Wilson Lalengke yang merupakan keluarga Ruth Yohanes, Rabu, 14 Mei 2025.

*Pelanggaran Prosedur Hukum*

Wilson Lalengke juga menyoroti kemungkinan pelanggaran hukum oleh Harianto mengingat Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Acara Perdata mewajibkan pemanggilan tergugat dilakukan secara sah, termasuk memastikan pemberitahuan sampai ke alamat yang benar. “Jika terbukti ada pemalsuan alamat dan atau upaya menghalangi panggilan sidang, maka putusan tersebut dapat dibatalkan alias batal demi hukum,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Sampai saat ini, Komandan Yonif Para Raider 503 Mayangkara belum memberikan pernyataan resmi. Namun, pada 2023 lalu, Pasi Intel Yonif 503 sempat memberikan klarifikasi melalui WhatsApp kepada Ruth Yohanes, menyatakan bahwa permohonan cerai bukan berasal dari kesatuan, melainkan dari pengadilan.

“Tambah aneh lagi, apa hak pengadilan menyampaikan permohonan cerai, dan pengadilan bermohon kepada siapa? Ini alasan konyol!” lanjut Wilson Lalengke mempertanyakan pernyataan pimpinan TNI di Yonif Raider 503 Mayangkara, Mojokerto, Jawa Timur, tersebut.

*Kronologi Gugatan Perceraian*

Awalnya, gugatan cerai terhadap Ruth Yohanes diajukan oleh Harianto ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto pada tahun 2022. Penyampaian gugatan cerai itu dikirimkan ke alamat orang tua Ruth di kampungnya di Sulawesi Tengah. Tergugat Ruth Yohanes membalas surat panggilan dari PA Mojokerto, yang pada intinya menolak digugat cerai, dan hakim mengabulkan pencabutan perkara gugatan.

Selanjutnya, dilakukan lagi permohonan gugatan cerai yang kedua pada tahun 2023. Gugatan ini diduga kuat dibuat dan disampaikan oleh kesatuan tempat Harianto berdinas ke PA. Dalam proses gugatan kedua ini, pihak penggugat disinyalir menggunakan alamat palsu dalam mengirimkan pemberitahuan dan undangan persidangan gugatan cerai. Penggunaan alamat palsu itu menyebabkan Ruth Yohanes tidak mengetahui bahwa dirinya digugat cerai oleh suaminya, Harianto.

Di pengadilan, pemohon (Harianto – red) mengklaim bahwa istri “tidak diketahui keberadaannya, baik di dalam maupun luar negeri” dengan alibi bahwa istrinya tidak berada di asrama kesatuan – sebuah klaim yang tidak benar dan dibantah oleh pihak keluarga Ruth Yohanes. Yang sebenarnya terjadi, Ruth Yohanes berada di luar kesatuan untuk menyelamatkan diri akibat di-KDRT oleh Harianto.

Juga, jika benar ingin memberitahukan gugatan kedua itu, pemohon dan pengadilan dapat mengirimkan informasi ke alamat orang tua Ruth Yohanes. Pengadilan akhirnya memutus menerima gugatan cerai Harianto, yang diketahui oleh Ruth Yohanes 6 bulan kemudian setelah putusan PA Mojokerto itu.

Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Harianto yang didukung kesatuannya. Berdasarkan fakta kasus gugatan cerai sepihak anggota TNI bernama Harianto itu, publik akhirnya ramai mempertanyakan transparansi proses hukum di lingkungan TNI.

Dalam proses perceraian yang terjadi, pihak termohon cerai, yakni Ruth Yohanes, sebagai istri dengan satu anak dari perkawinan keduanya, pasti dirugikan. Di kasus ini, sangat jelas telah terjadi peristiwa penelantaran anak dan istri oleh seorang anggota TNI yang dinilai tidak bertanggung jawab.

“Saya sangat menyesalkan adanya anggota TNI yang saya nilai amat bejat, hanya mau menitipkan spermanya di rahim seorang perempuan dan kemudian tidak bertanggung jawab atas hasil hubungannya dengan perempuan itu,” sebut Wilson Lalengke geram.

Oleh karena itu, tokoh pers nasional ini meminta Pimpinan TNI, mulai dari Panglima TNI Agus Subianto, Kasad Maruli Simanjuntak, hingga ke pimpinan satuan tempat Harianto berdinas agar jangan tutup mata atas perilaku tidak bermoral anggotanya. “Ada hak anak yang harus dipenuhi oleh Harianto. Untuk Harianto, jangan jadi pecundang, mau enaknya sendiri meniduri perempuan bertahun-tahun dan tidak bertanggung jawab,” ujar Wilson Lalengke.

Dari fenomena ini terlihat juga sikap dan perilaku hakim pengadilan agama yang sangat gegabah dalam menentukan nasib warga negara di negara ini. Semestinya, kata Wilson Lalengke, pengadilan adalah wadah yang harus menghadirkan keadilan bagi para pihak yang berkonflik dan atau berperkara.

“Dari kejadian Ruth Yohanes yang masih ponakan saya yang diceraikan secara semena-mena tanpa sepengetahuannya itu, saya menilai bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak terkait, termasuk oleh para hakim Pengadilan Agama Mojokerto yang telah bertindak tidak adil,” pungkas lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, ini.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: APL

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mediasi Sengketa Pertanahan: Jalan Damai Atau Penundaan Kepastian Hukum?

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Juni 2025| Dalam dinamika penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia, mediasi kerap menjadi pilihan awal yang ditawarkan Negara guna mendorong penyelesaian secara damai dan musyawarah. Sebagai bagian dari mekanisme non-litigasi, mediasi dinilai mampu meredam eskalasi konflik serta memberikan ruang dialog antar pihak dalam semangat keadilan restoratif. Namun demikian, sebagian kalangan mulai mengangkat pertanyaan mendasar […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Sambang Warga Beri Himbaun Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Giat sambang Kamtibmas Warga adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas yg menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat.Kamis (15/05/2025) Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar. Aipda Deni Andriana, menyambangi Warganya di Desa Neglasari dan  menyampaikan pesan-pesan kamtibmas utk selalu meningkatkan kewaspadaan serta untuk […]

  • Dukung Germas, Walikota Jakarta Timur Membuka Lomba Senam Tera Indonesia, 

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta] 9 Agustus 2025 Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, membuka Lomba Senam Tera Indonesia (STI), di Gedung Serbaguna Blok C, Kantor Walikota Jakarta Timur, Sabtu (9/8/2025) Ratusan peserta dari sembilan kecamatan mengikuti kegiatan lomba yang juga dihadiri Ketua Senam Tera Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris.     Walikota yang menerima piagam penghargaan atas dukungannya […]

  • PT Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Komitmen dalam Pemenuhan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 51
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id – Medan |  21 Mei 2025- PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan atau Pelindo menunjukkan komitmen kuat dalam memenuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan diselenggarakannya Drill ISPS Code Rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan sekaligus Drill Tanggap Darurat Kebakaran kepada pekerja pada Selasa (20/5) di area Gate III Pelabuhan Belawan, serta area operasional […]

  • BNCT Berperan Dalam Ekosistem Ketahanan Pangan Nasional Dukung Produksi Gabah Sumut

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle BNCT
    • visibility 31
    • 0Komentar

      Tegarnewsco.id – Medan | PT Belawan New Container Terminal (BNCT) menyatakan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui peran aktif dalam ekosistem logistik yang menunjang distribusi hasil pertanian. Komitmen ini ditunjukkan dalam kegiatan sinergi antara Perum Bulog Sumatera Utara, PT Pupuk Indonesia (Persero) Wilayah Sumut I, dan kelompok tani di Dusun VII, Desa Pematang […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Aktif Sambangi Warga Dan Ajak Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Guna menciptakan suasana aman dan tertib di lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Aiptu Soma melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan himbauan kamtibmas kepada warga Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (5/6/2025). Dalam sambangnya, Aiptu Soma mengajak warga untuk senantiasa mematuhi peraturan hukum serta menjaga ketertiban lingkungan agar tercipta situasi yang kondusif. […]

expand_less