Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Kasus Perceraian Anggota Yonif Para Raider 503 Mayangkara Diduga Sarat Pelanggaran Prosedur

Kasus Perceraian Anggota Yonif Para Raider 503 Mayangkara Diduga Sarat Pelanggaran Prosedur

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
  • visibility 60

Tegarnews.co.id-Palu| Kasus perceraian yang melibatkan anggota TNI dari Yonif Para Raider 503 Mayangkara, Harianto, NRP 31110248441189, menarik perhatian publik setelah gugatannya dikabulkan secara aneh bin ajaib oleh Pengadilan Agama Mojokerto pada 14 Februari 2023. Pasalnya, proses persidangan berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat (istri Harianto – red) bernama Ruth Yohanes, dan alamat yang tercantum dalam dokumen gugatan diduga tidak sesuai dengan fakta.

Menurut informasi yang beredar, kesatuan tempat anggota TNI tersebut bertugas turut terlibat dalam memenuhi syarat administrasi Harianto untuk keperluan perceraiannya, termasuk mencantumkan alamat palsu. Penggunaan alamat palsu biasanya dilakukan agar surat panggilan sidang tidak sampai ke pihak tergugat alias salah alamat. Modus licik tersebut menjadi alasan bagi hakim pengadilan agama tetap memproses gugatan perceraian secara sepihak, tanpa sepengetahuan istri yang digugat cerai.

“Kami menduga ada upaya untuk mempermudah proses cerai dengan cara-cara tidak prosedural. Alamat yang digunakan tidak valid, sehingga panggilan sidang tidak pernah diterima oleh tergugat,” kata Wilson Lalengke yang merupakan keluarga Ruth Yohanes, Rabu, 14 Mei 2025.

*Pelanggaran Prosedur Hukum*

Wilson Lalengke juga menyoroti kemungkinan pelanggaran hukum oleh Harianto mengingat Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Acara Perdata mewajibkan pemanggilan tergugat dilakukan secara sah, termasuk memastikan pemberitahuan sampai ke alamat yang benar. “Jika terbukti ada pemalsuan alamat dan atau upaya menghalangi panggilan sidang, maka putusan tersebut dapat dibatalkan alias batal demi hukum,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Sampai saat ini, Komandan Yonif Para Raider 503 Mayangkara belum memberikan pernyataan resmi. Namun, pada 2023 lalu, Pasi Intel Yonif 503 sempat memberikan klarifikasi melalui WhatsApp kepada Ruth Yohanes, menyatakan bahwa permohonan cerai bukan berasal dari kesatuan, melainkan dari pengadilan.

“Tambah aneh lagi, apa hak pengadilan menyampaikan permohonan cerai, dan pengadilan bermohon kepada siapa? Ini alasan konyol!” lanjut Wilson Lalengke mempertanyakan pernyataan pimpinan TNI di Yonif Raider 503 Mayangkara, Mojokerto, Jawa Timur, tersebut.

*Kronologi Gugatan Perceraian*

Awalnya, gugatan cerai terhadap Ruth Yohanes diajukan oleh Harianto ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto pada tahun 2022. Penyampaian gugatan cerai itu dikirimkan ke alamat orang tua Ruth di kampungnya di Sulawesi Tengah. Tergugat Ruth Yohanes membalas surat panggilan dari PA Mojokerto, yang pada intinya menolak digugat cerai, dan hakim mengabulkan pencabutan perkara gugatan.

Selanjutnya, dilakukan lagi permohonan gugatan cerai yang kedua pada tahun 2023. Gugatan ini diduga kuat dibuat dan disampaikan oleh kesatuan tempat Harianto berdinas ke PA. Dalam proses gugatan kedua ini, pihak penggugat disinyalir menggunakan alamat palsu dalam mengirimkan pemberitahuan dan undangan persidangan gugatan cerai. Penggunaan alamat palsu itu menyebabkan Ruth Yohanes tidak mengetahui bahwa dirinya digugat cerai oleh suaminya, Harianto.

Di pengadilan, pemohon (Harianto – red) mengklaim bahwa istri “tidak diketahui keberadaannya, baik di dalam maupun luar negeri” dengan alibi bahwa istrinya tidak berada di asrama kesatuan – sebuah klaim yang tidak benar dan dibantah oleh pihak keluarga Ruth Yohanes. Yang sebenarnya terjadi, Ruth Yohanes berada di luar kesatuan untuk menyelamatkan diri akibat di-KDRT oleh Harianto.

Juga, jika benar ingin memberitahukan gugatan kedua itu, pemohon dan pengadilan dapat mengirimkan informasi ke alamat orang tua Ruth Yohanes. Pengadilan akhirnya memutus menerima gugatan cerai Harianto, yang diketahui oleh Ruth Yohanes 6 bulan kemudian setelah putusan PA Mojokerto itu.

Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Harianto yang didukung kesatuannya. Berdasarkan fakta kasus gugatan cerai sepihak anggota TNI bernama Harianto itu, publik akhirnya ramai mempertanyakan transparansi proses hukum di lingkungan TNI.

Dalam proses perceraian yang terjadi, pihak termohon cerai, yakni Ruth Yohanes, sebagai istri dengan satu anak dari perkawinan keduanya, pasti dirugikan. Di kasus ini, sangat jelas telah terjadi peristiwa penelantaran anak dan istri oleh seorang anggota TNI yang dinilai tidak bertanggung jawab.

“Saya sangat menyesalkan adanya anggota TNI yang saya nilai amat bejat, hanya mau menitipkan spermanya di rahim seorang perempuan dan kemudian tidak bertanggung jawab atas hasil hubungannya dengan perempuan itu,” sebut Wilson Lalengke geram.

Oleh karena itu, tokoh pers nasional ini meminta Pimpinan TNI, mulai dari Panglima TNI Agus Subianto, Kasad Maruli Simanjuntak, hingga ke pimpinan satuan tempat Harianto berdinas agar jangan tutup mata atas perilaku tidak bermoral anggotanya. “Ada hak anak yang harus dipenuhi oleh Harianto. Untuk Harianto, jangan jadi pecundang, mau enaknya sendiri meniduri perempuan bertahun-tahun dan tidak bertanggung jawab,” ujar Wilson Lalengke.

Dari fenomena ini terlihat juga sikap dan perilaku hakim pengadilan agama yang sangat gegabah dalam menentukan nasib warga negara di negara ini. Semestinya, kata Wilson Lalengke, pengadilan adalah wadah yang harus menghadirkan keadilan bagi para pihak yang berkonflik dan atau berperkara.

“Dari kejadian Ruth Yohanes yang masih ponakan saya yang diceraikan secara semena-mena tanpa sepengetahuannya itu, saya menilai bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak terkait, termasuk oleh para hakim Pengadilan Agama Mojokerto yang telah bertindak tidak adil,” pungkas lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, ini.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: APL

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bogor Hadiri Acara Penyambutan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan dan Pelepasan Komjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus Secara Khidmat

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan serah terima jabatan dan acara penyambutan Kapolda Jawa Barat yang baru, Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., serta pelepasan Kapolda Jabar sebelumnya, Komjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., yang kini mengemban amanah sebagai Asisten Kapolri Bidang Operasi. Acara berlangsung […]

  • Bhabinkamtibmas Cipayung Girang Ajak Warga Tanam Pohon Dan Bersihkan Lingkungan

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan mempererat hubungan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Polsek Megamendung, Aiptu M. Kholik, melaksanakan kegiatan penanaman pohon dan bersih-bersih lingkungan bersama warga pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 08.30 WIB. Kegiatan berlangsung di Kampung Cileutuh Cinangka RT 06/01, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Warga setempat turut […]

  • Tak Disangka! Alat Buatan PHM Ini Selamatkan Pesut Mahakam Dari Kepunahan Total!

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Desa Pela di Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, menjadi pusat perhatian Nasional dengan kedatangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq, pada Kamis, 3 Juli 2025. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka meninjau langsung keberhasilan program tanggung jawab sosial (CSR) unggulan PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) yang bertajuk Konservasi Endemik Pesut Mahakam,atau […]

  • Wartawan Indramayu Tolak Paksa Kosongkan Gedung Pers, Tuduh Bupati Lucky Hakim Arogan

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Indramayu, Jawa Barat 18 Juli 2025|(GMOCT)-Rencana pengosongan paksa Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mendapat penolakan keras dari wartawan setempat. Mereka menilai tindakan tersebut arogan dan merupakan upaya pembungkaman pers. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk dari media online Aswajanews. Perintah pengosongan tersebut tertuang dalam dua […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik Bangun Sinergitas dengan Warga Lewat Silaturahmi

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Untuk mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, Aiptu Ateng Komara, Polsek Ciampea, Polres Bogor, Polda Jabar, melaksanakan kegiatan silaturahmi ke rumah warga di Kampung Cinangneng I, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Minggu (08/06/2025). Kegiatan tersebut bertujuan membangun komunikasi dua arah antara pihak kepolisian dan masyarakat, sekaligus menyampaikan pesan-pesan […]

  • Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan PPWI Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang saat […]

expand_less