Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kejari Lebak Eksekusi Uang Hasil Peredaran Rokok Ilegal Pasca Vonis Inkrah Senilai Rp1,3 Miliar

Kejari Lebak Eksekusi Uang Hasil Peredaran Rokok Ilegal Pasca Vonis Inkrah Senilai Rp1,3 Miliar

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
  • visibility 190
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Lebak Banten, 4 Januari 2026| Kejaksa’an Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak telah secara resmi mengeksekusi seluruh barang bukti hasil tindak pidana peredaran rokok ilegal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi itu mencakup penyita’an uang hasil kejahatan senilai lebih dari Rp1,3 miliar, yang diserahkan ke negara setelah pengadilan menjatuhkan vonis terhadap pelaku utama (31/12/25).

Kasus ini bermula sejak pengintaian hingga dari penyelidikan duga’an peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Lebak. Aparat penegak hukum berhasil mengungkap jaringan tersebut, dan salah seorang pelaku utama, Junayah (37), wanita warga Lebak, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, sekaligus menetapkan putusan yang kini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menyatakan setelah putusan resmi berkekuatan hukum tetap, jaksa langsung menindaklanjuti dengan mengeksekusi seluruh barang bukti yang disita dalam perkara tersebut, termasuk uang hasil penjualan rokok ilegal.

“Perkaranya sudah inkrah. Barang bukti berupa rokok ilegal dan uang hasil kejahatan sudah dapat kami eksekusi,dikirim dari jatim” ujar Irfano dalam rilis resmi yang dibacakan di kantor Kejari Lebak.

Selain Junayah, jaksa juga menjerat satu orang berperan sebagai agen penyalur rokok ilegal. Meski demikian, majelis hakim memberikan vonis yang lebih ringan terhadap tersangka kedua tersebut, yakni hukuman satu tahun penjara.

Menurut Irfano, aktivitas perdagangan rokok ilegal yang dilakukan para terdakwa diduga telah berlangsung cukup lama. Rokok ilegal tersebut beredar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

“Rokok ilegal itu diterima dari Jawa Timur dengan merek SS dan jumlahnya sekitar 400 ribu batang,” kata Irfano.

Ia menambahkan, saat ini pemasok rokok ilegal dari Jawa Timur tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aparat penegak hukum masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pemasok.

“Kami minta masyarakat tidak melakukan perdagangan barang ilegal, karena bisa berurusan dengan hukum,” ujar Irfano.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap hukum cukai dan berpotensi merugikan penerimaan negara. Langkah eksekusi barang bukti ini menunjukkan komitmen penegak hukum di Banten dalam menindak tegas pelaku kejahatan cukai sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Deregulasi Perizinan Kementerian Investasi Dan Hilirisasi

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Agustus 2025| Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis 7 Agustus 2025. Rosan menjelaskan bahwa analisis menyeluruh terkait kebijakan penghematan anggaran dari pemberian tantiem dan bonus kepada manajemen perusahaan telah disampaikan kepada Kepala Negara. “Untuk memberi tahu bahwa penghematannya itu, […]

  • PT Agrinas Palma Nusantara Menyalurkan Hewan Kurban, 35 Sapi Dan 5 Ekor Kambing Ke Berbagai Daerah

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah/Tim
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Jumat, (06/06/2025) menjadi momen bersejarah bagi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Setelah sebelumnya menerima mandat dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengelola lahan sawit sitaan negara, Agrinas Palma Nusantara kini juga diberi kepercayaan untuk menyalurkan hewan kurban melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan. Melalui arahan langsung Direktur Utama PT Agrinas […]

  • BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Klaten, 26 Januari 2026 (GMOCT)| Kasus dugaan pembajakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kembali muncul, kali ini menimpa mobil Toyota Rush milik Irawan. BPKB yang hilang akibat pencurian pada Agustus 2025 ternyata sempat lolos proses administrasi hingga terbit di Samsat Klaten, padahal unit kendaraan tetap utuh dan berada di bawah penguasaan pemilik asli di Jawa […]

  • Polda Aceh Kembali Kirim Surat Panggilan Tersangka, Kasus Dugaan Kriminalisasi Petani Nagan Raya Kembali Mencuat, Harapan Petani Ombudsman RI segera Bertindak

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 157
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 12 November 2025| Setelah hampir dua bulan tanpa perkembangan signifikan dari Polda Aceh, khususnya Subdit IV Tipidter, kasus dugaan kriminalisasi yang dilaporkan M dan Bin Utun dan Safari Is oleh PT SPS 2 Agrina kembali mencuat. M dan Bin Utuh Genan, yang mewakili Safari Is, sebelumnya melaporkan dugaan kriminalisasi ini terkait […]

  • Prestasi Gemilang Bripda Salma, Bukti Keunggulan SDM Baharkam Polri di Ajang Karate

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 502
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 September 2025| Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara (Korsabhara) Baharkam Polri kembali mengukir prestasi membanggakan di kancah olahraga. Dalam ajang Kejuaraan Open Karate Tournament Piala Panglima TNI Tahun 2025 yang diselenggarakan pada 19-21 Juni 2025 di BSCC DOME Balikpapan, Kalimantan Timur, perwakilan dari Ditpolsatwa, Bripda Salma Aulia, berhasil menyumbangkan medali emas. Bripda Salma Aulia, […]

  • Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Wilson Lalengke
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Media sosial dengan berbagai platform, bentuk, dan coraknya adalah bagian dari media massa di era teknologi informasi berbasis internet. Tiktok merupakan salah satu platform media sosial yang banyak digunakan masyarakat untuk berbagi informasi kepada warga lainnya. Secara hakekat, fungsi, dan tujuan penggunaan media sosial, sesungguhnya kegiatan bermedia sosial sama walau tidak sebangun dengan media […]

expand_less