Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Polda Aceh Kembali Kirim Surat Panggilan Tersangka, Kasus Dugaan Kriminalisasi Petani Nagan Raya Kembali Mencuat, Harapan Petani Ombudsman RI segera Bertindak

Polda Aceh Kembali Kirim Surat Panggilan Tersangka, Kasus Dugaan Kriminalisasi Petani Nagan Raya Kembali Mencuat, Harapan Petani Ombudsman RI segera Bertindak

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
  • visibility 173
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 12 November 2025| Setelah hampir dua bulan tanpa perkembangan signifikan dari Polda Aceh, khususnya Subdit IV Tipidter, kasus dugaan kriminalisasi yang dilaporkan M dan Bin Utun dan Safari Is oleh PT SPS 2 Agrina kembali mencuat. M dan Bin Utuh Genan, yang mewakili Safari Is, sebelumnya melaporkan dugaan kriminalisasi ini terkait klaim izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SPS 2 Agrina di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

M dan Bin Utuh Genan juga telah melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI. Menurut informasi yang diterima, Divpropam Mabes Polri telah melimpahkan kasus ini ke Biro Wassidik Mabes Polri.

Namun, penyidik Tipidter IV Polda Aceh kembali mengirimkan surat panggilan terbaru kepada M dan Bin Utun dan Safari Is. Dalam surat tersebut, keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan. Padahal, surat panggilan itu sendiri menyebutkan bahwa izin HGU PT SPS 2 Agrina berada di Desa Pulau Kruet, Kecamatan Darul Makmur, sementara lahan milik M dan Bin Utuh Genan dan Safari Is terletak di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur.

Reaksi dari GMOCT

Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Asep NS, angkat bicara mengenai kasus ini. “Setelah kami turun ke lapangan, kami menemukan banyak data. Di antaranya, mantan Geuchik (Kepala Desa) Samsuddin dan Geuchik aktif Desa Babah Lueng, Merril Yasar, tidak pernah melihat, memegang, atau mengetahui bukti fisik izin HGU yang diklaim oleh PT SPS 2 Agrina,” ujarnya.

Asep NS menambahkan, seharusnya kepala desa memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terutama terkait proses perizinan HGU. Hal ini sesuai dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan terkait HGU, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017.

GMOCT juga mewawancarai Samsuddin dan Merril Yasar. Keduanya mengaku pernah di BAP lanjutan oleh penyidik Tipidter Polda Aceh di Mapolsek Kuala. Dalam BAP tersebut, mereka terkesan mengetahui bahwa tapal batas antara Desa Babah Lueng dan Desa Pulau Kruet adalah HGU milik PT SPS 2 Agrina. Namun, mereka mengakui tidak diperlihatkan berkas-berkas apapun terkait izin HGU tersebut.

Upaya Konfirmasi yang Buntu

Asep NS mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba meminta pernyataan dari para penyidik Tipidter Polda Aceh, termasuk Heri, Wahyu, dan Mawardi Nur, melalui pesan WhatsApp. Namun, para penyidik tersebut tidak memberikan respons dan malah memblokir nomor kontak mereka.

“Kami juga pernah mendatangi ruang kerja Subdit Tipidter IV Polda Aceh, tetapi selalu sepi dan kosong. Bahkan, disebutkan bahwa tidak ada satupun yang piket,” tambahnya.

Harapan Terakhir

M dan Bin Utuh Genan dan Safari Is berharap agar Ombudsman RI dan Biro Wassidik dapat segera menyelesaikan permasalahan yang mereka alami. Mereka mengaku sudah mencoba mengadukan masalah ini ke berbagai pihak di Nagan Raya dan Banda Aceh, namun tetap dijadikan tersangka. Padahal, M dan Bin Utuh Genan dan Safari Is memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik yang dikeluarkan oleh Pemdes Babah Lueng, yang saat ini disita oleh penyidik Tipidter IV Polda Aceh.

#noviralnojustice

#mdan

#safariis

#ombudsmanri

#birowassidikmabespolri

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMIT Kritis Keras Kadis DLH Halmahera Utara Soal Limbah PT NICO

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Halmahera, 13 November 2025| Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari, menilai pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara terkait limbah B3 PT NICO terlalu reaksioner dan tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang. Mesak, yang akrab disapa Eca, menyampaikan bahwa pada 11 November 2025, pihaknya telah mengeluarkan pernyataan mengenai dugaan […]

  • Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 218
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 September 2025| Sebuah kasus perdata didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sorong, yang teregister dengan nomor perkara perdata: 57/Pdt.G/2025/PN Sorong. Kasus ini melibatkan sengketa tanah di Distrik Tampagaram, Kota Sorong, Papua Barat Daya, antara PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) sebagai penggugat melawan Samuel Hamonangan Sitorus, dkk. PT. BJA adalah sebuah perusahaan kayu di Papua Barat […]

  • ASEAN Ingatkan Indonesia Bisa Bubar 2030 Jika Utang Tak Dikendalikan “Awas Seperti Sri Lanka!

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 513
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Agustus 2025| Peringatan tajam datang dari lingkup ASEAN terhadap prospek fiskal Indonesia. Dalam laporan tahunan terbaru ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO), disebutkan bahwa rasio utang pemerintah Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berpotensi menembus 42 persen pada tahun 2029—sebuah lonceng peringatan yang tidak bisa diabaikan. Laporan bertajuk AMRO Annual Consultation Report: Indonesia 2025 […]

  • Momen Hari Bela Negara Ke-77 DPD-GMDM Lampung “Wujudkan Indonesia Bersinar”

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 182
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung, 19 Desember 2025| Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) Lampung turut serta memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025 yang jatuh pada tanggal 19 Desember. Momen ini dijadikan sebagai pemacu semangat bagi seluruh jajaran untuk terus mengabdi kepada bangsa, khususnya dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ketua Dewan Pimpinan Daerah […]

  • Sosialisai Kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah di Kota Medan

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan ,12 November 2025 Kegiatan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Kota Medan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan akurasi data nilai tanah yang menjadi dasar penting dalam berbagai pelayanan pertanahan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP, serta Majelis Kehormatan IPPAT Kota Medan, Bapak Yulhamdi […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Sambangi Warga Dalam Musyawarah Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah dan mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Lumpang, Polsek Parungpanjang, Polres Bogor, Aipda Sandri Heri. N, melaksanakan kegiatan musyawarah warga bersama para ibu-ibu di Kampung Cilangkap RT 001/001, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (22/05/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, […]

expand_less