Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Ketum GMOCT Akan Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Rp 2,4 Miliar Di Disdik Kuningan Ke KPK & Ombudsman

Ketum GMOCT Akan Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Rp 2,4 Miliar Di Disdik Kuningan Ke KPK & Ombudsman

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
  • visibility 92
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta 9 Juli 2025| (GMOCT)-Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio, menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyelewengan dana senilai Rp.2,4M yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI.

Menurut Ketum GMOCT, langkah hukum ini akan dilakukan melalui bidang hukum GMOCT, setelah pihaknya menemukan indikasi kuat terkait penggunaan dana yang tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik.

Ketum GMOCT menilai adanya dugaan kuat penyelewengan dana sebesar Rp.2,4 Miliar berdasarkan alokasi dana dengan kode rekening Nomor 2.04.0016 yang diperguanakan untuk 4 program utama yaitu

1. Proses Pembelajaran PAUD;
2. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD;
3. Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal (Kesetaraan), dan
4. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan

Akan tetapi hingga saat ini tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas dan berdasarkan fakta di lapangan 4 program tersebut tidak ada yang terealisasi / zonk.

Laporan ke KPK dan Ombudsman RI akan memuat dokumen bukti awal, kronologi dugaan penyimpangan, serta permintaan investigasi mendalam atas alur penggunaan dana tersebut. Ketum GMOCT tidak hanya akan melapor ke KPK karena potensi unsur korupsi, tapi juga ke Ombudsman RI karena ada dugaan kuat maladministrasi oleh oknum pejabat publik.

Adpun yang menjadi dasar pelaporan tersebut tercantum dalam Perundangan – Undangan yang berlaku di NKRI diantaranya yaitu:

Dugaan ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 1999 yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

Sementara dalam pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 1999 menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).”

Berdasarkan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa di Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Berdasarkan pasal 604 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023, menyatakan bahwa “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.500 juta.”

GMOCT juga mendesak agar instansi terkait segera membuka dokumen penggunaan anggaran kepada publik untuk menjamin prinsip keterbukaan informasi dan mencegah berkembangnya dugaan-dugaan lain di masyarakat.

Langkah pelaporan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen GMOCT dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

#noviralnojustice

#kpk

#ombudsman

#disdikkuningan

#pendidikan

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laporkan HPN 2026 ke KSP, PWI Pusat Harapkan Kehadiran Presiden

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 September 2025| Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Dewan Kehormatan (DK) beraudiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari di Sekretariat Negara, Rabu (24/9). Pertemuan tersebut membahas persiapan pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang akan digelar di Provinsi Banten. Rombongan dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir. Dalam kesempatan itu, […]

  • Kunjungi Warga Kurang Mampu, Lurah Kotabaru Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan di RT 006 RW 001

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 47
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 20 November 2025| Lurah Kotabaru Endang Kusnadi, S.T., M.Si., bersama Sekretaris Kelurahan, Kasi Kesos, Kepala Puskesmas Kotabaru, serta sejumlah staf, melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan sekaligus menjalin silaturahmi dengan warga di RT 006 RW 001. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kondisi sejumlah warga kurang mampu yang membutuhkan perhatian khusus. Sebagian besar […]

  • Usai Lawatan dari Luar Negeri, Presiden Kembali Tinjau Sejumlah Wilayah Terdampak Bencana

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 160
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Deli Serdang, 13 Desember 2025| Usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Pakistan dan Federasi Rusia, Presiden Prabowo langsung kembali bergerak menuju wilayah terdampak bencana di Sumatra. Pesawat Garuda Indonesia-1 mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (12/12/2025). Presiden dijadwalkan meninjau kembali sejumlah titik terdampak bencana pada Jumat pagi. Kunjungan […]

  • Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 547
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pangandaran,27 November 2025| Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan penyimpangan keuangan daerah hingga ratusan miliar dan laporan salah satu LSM ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemkab menegaskan bahwa informasi tersebut tidak didukung data resmi dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Pemkab Pangandaran menyebut […]

  • Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta – Rabat, 21 Januari 2026| His Majesty King Mohammed VI, may God assist Him, has extended heartfelt congratulations to the Moroccan national football team after their remarkable achievement as runners-up in the Africa Cup of Nations 2025, hosted in Morocco. The message, delivered on Monday, January 19, 2026, praised the players, coaches, technical staff, […]

  • Komisi III DPR Selidiki Dugaan Mafia Tanah di Jembrana: SHM Dibatalkan, Tanah Warga “Hilang”

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 25 Oktober 2025| Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025) untuk merespons aduan serius terkait dugaan penyerobotan dan penghilangan hak atas tanah di Kabupaten Jembrana, Bali. Kasus ini diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana dan perusahaan swasta, PT. Sungai Mas Indonesia (PT SMI). Dalam RDPU tersebut, […]

expand_less