Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kisah Cinta Terlarang Rasa KDRT: Bandar Kapal Ikan Bunuh Selingkuhan, Ditangkap Saat Kaki Terkilir Gaya Action Film!

Kisah Cinta Terlarang Rasa KDRT: Bandar Kapal Ikan Bunuh Selingkuhan, Ditangkap Saat Kaki Terkilir Gaya Action Film!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
  • visibility 165
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 27 November 2025 (GMOCT)| Perumahan Kota Bale Agung (KBA) di Pemalang, yang tadinya tenang, mendadak menjadi lokasi kejadian perkara yang menggemparkan. SR (31), seorang pria yang bekerja di kapal pencari ikan, ditangkap atas kasus pembunuhan K (37), tetangga yang berselingkuh dengannya. K, yang suaminya bekerja di luar negeri, menjalin hubungan terlarang selama dua tahun yang berakhir tragis.

Bandit Kapal Ikan Jadi Buronan Berkah Kaki Pincang

Drama penangkapan SR terjadi pada Senin malam (24/11), sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Reskrim Polres Pemalang, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Johan Widodo, berhasil membekuk SR di kawasan Sewaka.

“Iya benar, atas doa semuanya, kita telah berhasil mengamankan pelaku,” ujar Johan.

SR ditangkap bukan karena kejar-kejaran mobil, melainkan ditemukan di sebuah gubuk dekat sungai setelah mencoba melarikan diri dan mengalami cedera. Saat melarikan diri pada Minggu malam, SR terjun dari atap rumah setinggi 3 meter dan kakinya terkilir parah.

“Kakinya terkilir saat terjun dari atap rumah setinggi 3 meter saat akan melarikan diri,” jelas Kasatreskrim.

SR kini harus menjalani konferensi pers pada Selasa (25/11/2025) dengan kondisi yang memprihatinkan: duduk di kursi roda dengan kaki kanan bengkak.

Selingkuhan Level Up Jadi “Istri Virtual”

Motif pembunuhan terkuak dalam konferensi pers. SR dan K telah menjalin hubungan terlarang selama dua tahun.

“Korban sudah bersuami, suami kerja di luar negeri. Makanya antara korban dengan pelaku menjalani hubungan asmara atau pacaran,” terang AKP Johan Widodo.

Hubungan ini berubah menjadi pemerasan finansial. K mulai meminta uang secara rutin kepada SR, layaknya seorang istri.

“Korban sering minta uang, seperti uang jatah kayak minta pada suami sendiri,” ungkap Johan.

K bahkan meneror istri sah SR, meminta uang bulanan, dan memaksa SR menceraikan istrinya yang sedang hamil.

“Terakhir dari pengakuan pelaku, korban meminta uang Rp 1 juta, di saat pelaku masih mengurusi istrinya melahirkan,” tambah Johan.

SR, merasa tertekan, merencanakan dan melaksanakan pembunuhan pada Sabtu siang (22/11) pukul 14.00 WIB di rumah K.

SR terancam hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

SR berhasil melarikan diri dari atap, tetapi tidak dari hukum.

Sumber: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Detikperistiwa yang tergabung di GMOCT.

#noviralnojustice

#polrespemalang

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • AKPERSI Sumut Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Tegaskan Komitmen Profesionalisme Pers

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan] 21 Agustus 2025– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumut. Keputusan ini sejalan dengan surat DPD AKPERSI Sumut Nomor 01/AKPERSI/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025, serta berdasarkan status badan hukum dengan nomor […]

  • Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 16 Oktober 2025| Proses hukum terkait pemanfaatan lahan eks bengkok milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan satu tersangka. PT SMU, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menilai perkara tersebut bermula dari perikatan kontrak dan seyogianya menjadi ranah perdata. PT SMU dibentuk melalui […]

  • Festival Nyepi Jakarta Menjadi Momentum Perkuat Toleransi dan Persatuan

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 10 Maret 2026 | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno menghadiri perhelatan Festival Nyepi yang digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu, 8 Maret 2026. Acara yang menampilkan parade budaya dan pawai belasan ogoh-ogoh ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. “Dalam pawai […]

  • Kacau! PT Pelni Jual Tiket Non Seat Medan-Jakarta 3 Hari 3 Malam, Penumpang Keluhkan Perlakuan Tidak Manusiawi

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 21 Januari 2026| (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online RBNnews.co.id bahwa PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tengah menghadapi keluhan serius terkait penjualan tiket non seat untuk rute Belawan (Medan) ke Tanjung Priok (Jakarta) yang memakan waktu perjalanan selama 3 hari 3 malam, pada Selasa (20/01/2026) siang. Penumpang […]

  • Camat Medan Dipecat! “Maimun Terseret Judol, KKPD Rp1,2 Miliar Ludes”

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 28 Januari 2026| Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online. Sanksi disiplin berat tersebut berlaku sejak 23 Januari 2026. “Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari […]

  • Menakar Urgensi Rencana TNI AL Beli Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 305
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 September 2025| TNI Angkatan Laut (TNI AL) berencana mengakuisisi kapal induk atau aircraft carrier milik Italia, Giuseppe Garibaldi. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali mengatakan kapal itu direncanakan untuk operasi militer selain perang (OMSP). “Kami bermaksud memfokuskan kapal ini pada operasi militer non perang, tetapi mungkin juga akan dikerahkan untuk misi […]

expand_less