KLH Larang Insinerator Mini, Ancaman Emisi Disorot
- account_circle AG
- calendar_month 10 hour ago
- visibility 7
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Februari 2026| Larangan penggunaan insinerator mini oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memunculkan sorotan serius terhadap praktik pengelolaan sampah berbasis pembakaran skala kecil yang selama ini banyak digunakan.
Kebijakan tersebut diambil karena insinerator mini dinilai berpotensi menghasilkan emisi berbahaya jika tidak dirancang dan dioperasikan sesuai standar teknis yang ketat. Risiko yang ditimbulkan bukan hanya pada kualitas udara, tetapi juga pada kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Pakar Ilmu dan Rekayasa Termal, Prof. Pandji Prawisudha, menegaskan bahwa pembakaran sampah bukan sekadar membakar hingga habis. Terdapat prinsip fundamental yang dikenal sebagai 3T temperature, time, dan turbulence yang harus terpenuhi agar proses pembakaran berlangsung sempurna dan tidak menghasilkan zat beracun.

Menurutnya, kegagalan memenuhi ketiga unsur tersebut berpotensi memicu terbentuknya senyawa berbahaya dari proses pembakaran yang tidak optimal.
Selain itu, setiap insinerator wajib memenuhi baku mutu emisi yang telah ditetapkan melalui kajian ilmiah. Ambang batas konsentrasi gas buang bukan sekadar angka administratif, melainkan hasil penelitian yang mempertimbangkan dampak kesehatan dan lingkungan.
Sorotan juga mengarah pada aspek perencanaan teknis. Sejumlah insinerator mini disebut beroperasi tanpa didukung gambar teknis yang jelas, perhitungan computational fluid dynamics (CFD), maupun analisis reaksi kimia yang memadai. Tanpa perancangan berbasis standar industri, efektivitas dan keamanannya dipertanyakan.
Langkah KLH ini dipandang sebagai upaya pengetatan standar pengelolaan sampah, sekaligus peringatan bahwa solusi cepat tidak boleh mengorbankan keselamatan publik.[]
- Author: AG
- Editor: Redaksi
- Source: AG



At the moment there is no comment