Breaking News
light_mode
Home » Pemerintahan » KSP Siap Fasilitasi Diskusi Aturan Main Media Sosial Berperilaku Pers

KSP Siap Fasilitasi Diskusi Aturan Main Media Sosial Berperilaku Pers

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 19 Apr 2026
  • visibility 11
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 19 April 2026 | Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyatakan pentingnya standar media massa diberlakukan pada media sosial berperilaku pers untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, dengan Kantor Staf Presiden (KSP) siap memfasilitasi diskusi aturan main terkait hal itu.

“Iklan media sekarang ini banyak beralih ke media sosial. Media sosial menyebarkan berita, tetapi tidak menggunakan kriteria, regulasi, dan standar profesional yang berlaku pada media massa,” kata Muhammad Qodari dalam pernyataan resmi diterima di Jakarta, Sabtu.

Disampaikan dalam acara deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) di Jakarta, Jumat 17/04/2026, dia menyoroti kondisi industri media yang saat ini menghadapi tekanan serius, terutama dari sisi bisnis dan keberlanjutan.

Ia menyebut bahwa banyak perusahaan media mengalami penurunan pendapatan, yang berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan wartawan.

Menurutnya, salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah pergeseran ekosistem informasi, di mana media sosial kini turut menjalankan fungsi penyebaran berita berperilaku seperti pers, namun tanpa dibebani standar dan tanggung jawab yang sama seperti media pers.

Qodari mengingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, maka pers nasional berpotensi kalah dalam kompetisi yang tidak seimbang. Ia bahkan mengibaratkan situasi tersebut sebagai “manusia melawan alien”, di mana media sosial memiliki keunggulan yang tidak diimbangi oleh aturan yang setara.

Oleh karena itu, perlu adanya langkah strategis dari komunitas pers, khususnya para wartawan, untuk menyusun kerangka regulasi yang mampu menciptakan level playing field atau memiliki aturan yang serupa antara media sosial dan media arus utama atau mainstream.

“Kalau media sosial berperilaku pers, maka harus tunduk pada standar pers. Harus ada level playing field, aturan main yang sama antara media sosial dan media mainstream,” ujarnya.

Ia menjelaskan, standar tersebut mencakup aspek penting seperti regulasi kelembagaan, kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, hingga mekanisme akuntabilitas publik. Dengan penerapan standar yang setara, Qodari meyakini media mainstream akan tetap unggul karena memiliki fondasi profesionalisme yang kuat.

Lebih lanjut, Qodari menyatakan keterbukaan KSP dalam menampung aspirasi dari berbagai organisasi profesi wartawan, termasuk Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

KSP berharap organisasi profesi yang berperan aktif menyampaikan gagasan dan masukan, termasuk dalam bentuk legal drafting atau draf regulasi yang dapat diusulkan kepada pemerintah maupun DPR.

“Kami di KSP siap memfasilitasi diskusi. Tapi draf itu harus datang dari teman-teman wartawan, karena mereka yang paling memahami persoalan di lapangan,” demikian Muhammad Qodari.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Kedua Kasus Penganiayaan di Ratamba, Banjarnegara, GMOCT Kawal Kasus, Asep NS: Hukum Dengan Setimpal

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 149
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banjarnegara, 14 November 2025 (GMOCT)| Sidang kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Ratamba, Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, yang menimpa Aji Setiawan pada 12 Februari 2025 lalu, memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Rabu (12/11). Lima terdakwa pelaku, yaitu Tomi Isworo, Adin, Nur Hamzah, Sugiyono, dan Sugiono alias Celeng, dihadirkan dalam sidang yang terbuka untuk umum […]

  • Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pamarayan, Banten 31 Agustus 2025| Keberadaan pasar malam di Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki izin resmi yang lengkap. Pasar malam yang baru beroperasi sekitar satu minggu ini juga disinyalir menyediakan wahana permainan ketangkasan yang mengandung unsur perjudian. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa anak-anak di bawah umur turut bermain dalam […]

  • KJM-B : “Belawan Mencekam,Tawuran Kembali Pecah”

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 171
    • 0Comment

      tegarnews.co.id Medan, Belawan  6 mei 2025 Situasi Kamtibmas di wilayah kecamatan medan belawan kembali mencekam, dua kelompok antar anak gang 14 dan anak lorong stasiun kembali pecah, Selasa malam (7/5 / 2025 ) dini hari Dilapangan tampak dua kelompok saling serang dengan cara melempari dan ada juga yang membawa sajam.Belum diketahui pasti penyebab aksi […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Bantu Warga Pembuatan SKCK Di Polsek Megamendung

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai wujud kepedulian Polri terhadap kebutuhan administrasi masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Polsek Megamendung, Polres Bogor Polda Jabar.  Aiptu M. Kholik, membantu warga dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah hukum Polsek Megamendung. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Cipayung RT 02 RW 04, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, (3/6). […]

  • 8 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Terancam 5,6 Tahun Penjara

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 215
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id– Pangkalpinang, 25 Srptember 2025| Sebanyak delapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan Belitung akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dari Kejari Manggar, Belitung Timur, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Rabu 24 September 2025. Kedelapan terdakwa yaitu Mirta (50), Zato (54), Deky (23), […]

  • Kasus Penghinaan di Media Sosial, Ketua Akpersi Jabar Lapor ke Polisi

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 370
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 02 Oktober 2025 – Polemik ujaran penghinaan di ruang digital kembali mencuat. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi pada Rabu (1/10/2025) dini hari. Laporan tersebut telah tercatat dalam STTLP/01/2025/POLSEK PEBAYURAN/RESTRO […]

expand_less