Breaking News
light_mode
Beranda » Peristiwa » Konflik Internal Yayasan Pembudi Darma: Ketua Pembina Dilaporkan, Agung Sulistio Tegaskan Penegakan Hukum Harus Profesional

Konflik Internal Yayasan Pembudi Darma: Ketua Pembina Dilaporkan, Agung Sulistio Tegaskan Penegakan Hukum Harus Profesional

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
  • visibility 248
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Cilacap, 30 November 2025| Konflik internal di tubuh Yayasan Pembudi Darma Cilacap memasuki fase serius setelah Ketua Pembina Yayasan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh mantan Ketua Yayasan periode 2012–2017, R. Bambang Sukmono, M.Pd., atas dugaan pemalsuan dokumen. Menanggapi situasi tersebut, ketua umum gabungan media online cetak ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menekankan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan personal.

Menurut Agung, polemik yang mencuat telah melewati batas internal organisasi dan mulai menyentuh kepentingan publik di sektor pendidikan. “Konflik ini tidak boleh berkembang menjadi ajang perebutan kekuasaan. Penegakan hukum harus dijalankan dengan standar profesional dan transparan,” tegasnya.

Dasar Konflik: Akta Restrukturisasi dan Riwayat Blokir Yayasan

Ketegangan bermula dari diterbitkannya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pembudi Darma No. 6 tertanggal 31 Juli 2025, yang menetapkan restrukturisasi kepengurusan yayasan untuk periode 2025–2030. Keputusan tersebut memicu penolakan dari Bambang dan berujung pada laporan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Pasal 263 KUHP.

Persoalan menjadi kompleks karena pada 2017 yayasan pernah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI akibat dugaan pelanggaran UU Yayasan. Blokir tersebut dibuka kembali pada akhir 2024 setelah dilakukan permohonan resmi oleh para pendiri dan Ketua Pembina melalui notaris. Pemulihan status legal inilah yang menjadi dasar diterbitkannya akta baru yang kini dipersoalkan.

Sengketa Aset Pendidikan

Isu aset pendidikan berupa tanah hibah untuk tiga sekolah—SMP PEMDA 1 Kesugihan, SMP PEMDA 2 Kesugihan, dan SMP PEMDA Adipala—diduga turut menjadi pemicu konflik. Kuasa hukum Ketua Pembina, Albani Idris, S.Sos., SH., menegaskan bahwa aset yayasan tidak dapat dimiliki individu, sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan.

“Aset yayasan diperuntukkan bagi kepentingan sosial. Upaya mengklaim atau menarik aset untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan prinsip hukum yayasan,” jelas Albani.

Temuan Dugaan Penyimpangan Era Sebelumnya

Pihak yayasan juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan pada masa kepemimpinan Bambang hingga tahun 2017, termasuk ketidaktertiban administratif dan pemecatan guru tanpa prosedur. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat masuk dalam unsur Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu.

Sebagai respons terhadap laporan Bambang, pihak yayasan telah mengajukan laporan resmi ke Polresta Cilacap dengan Nomor STTPP/482/X/2025/SPKT/Polresta Cilacap. Laporan tersebut mencantumkan dugaan manipulasi dokumen dan pemecatan tenaga pendidik secara tidak sah.

Kepentingan Publik Harus Diutamakan

Agung Sulistio menegaskan bahwa konflik internal ini tidak boleh mengganggu layanan pendidikan. “Aset pendidikan adalah milik publik dan harus dilindungi dari segala bentuk penyimpangan. Jangan sampai siswa dan guru menjadi korban pertarungan kepentingan,” ujarnya.

Para pakar pendidikan juga mengingatkan bahwa roda pendidikan tidak boleh terhenti karena polemik internal yayasan. Ketua Yayasan saat ini memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal. “Guru harus bekerja tanpa tekanan, dan siswa harus belajar dengan tenang. Hukum harus ditegakkan, tetapi pendidikan tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Penutup

Rilis ini disampaikan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika internal Yayasan Pembudi Darma dan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengorbankan kepentingan publik.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: SBI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putusan MK Soal Penempatan Anggota Polri Tegaskan Kembali Kepastian Hukum

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 November 2025| Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dinilai memberikan penegasan penting dalam tata kelola kepegawaian Negara, khususnya terkait penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian yang berada dalam rezim Aparatur Sipil Negara (ASN). Praktisi Hukum sekaligus mantan Asisten Komisioner Komisi ASN, IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, menyampaikan bahwa […]

  • Sikap Arogansi Supervisor DGW Terhadap Wartawan: Cermin Buruk Etika Profesional

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pemalang| Dalam dunia kerja yang profesional,hubungan pelaku humas atau pengawasan lapangan ( Supervisor) DGW dengan wartawan. Namun, tidak jarang terjadi insiden yang mencoreng etika kerja, salah satunya adalah tindakan arogan dari supervisor DGW Supriyanto terhadap wartawan. “Saat awak kabarSBI meminta sedikit pernyataan sikap terkait keunggulan dari produk DGW dan asal Produk DGW , produk Lokal […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga Desa Banjarwangi

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka memperkuat sinergi dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polsek Ciawi, Bhabinkamtibmas Desa Banjarwangi Bripka Alfian Wijaya bersama Babinsa Serda Adi Sanjaya melaksanakan kegiatan sambang dan dialog kamtibmas kepada warga masyarakat di Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat (13/06/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di sejumlah titik pemukiman warga ini bertujuan […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Polsek Megamendung Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Polsek Megamendung Polres Bogor, Aipda Agus S., melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di wilayah binaannya pada Sabtu (28/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus hadir dan dekat dengan masyarakat, khususnya dalam menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung. Sambang kali ini […]

  • Video Viral! Eks Jurnalis yang Jadi Kades Tantang Wartawan di Forum PPDI, GMOCT Angkat Suara

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Ciamis, 24 November 2025 (GMOCT)| Sebuah video yang memperlihatkan Kepala Desa (Kades) berinisial A atau dikenal sebagai Ibro, asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menantang wartawan dalam forum PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) mendadak viral dan menuai kecaman publik. Sikap arogan Kades A, yang diketahui pernah berprofesi sebagai jurnalis, sangat disayangkan. Dalam video tersebut, Kades A […]

  • Kapolri di Apel Tanggap Darurat: Jadilah Garda Terdepan Lindungi Masyarakat

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Nopember 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, (5/11). Hal ini merupakan wujud komitmen Polri dalam rangka memastikan keamanan masyarakat. Sigit mengungkapkan bahwa apel ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia atau Polda jajaran. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan […]

expand_less