Konflik Internal Yayasan Pembudi Darma: Ketua Pembina Dilaporkan, Agung Sulistio Tegaskan Penegakan Hukum Harus Profesional
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Ming, 30 Nov 2025
- visibility 248
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Cilacap, 30 November 2025| Konflik internal di tubuh Yayasan Pembudi Darma Cilacap memasuki fase serius setelah Ketua Pembina Yayasan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh mantan Ketua Yayasan periode 2012–2017, R. Bambang Sukmono, M.Pd., atas dugaan pemalsuan dokumen. Menanggapi situasi tersebut, ketua umum gabungan media online cetak ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menekankan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan personal.
Menurut Agung, polemik yang mencuat telah melewati batas internal organisasi dan mulai menyentuh kepentingan publik di sektor pendidikan. “Konflik ini tidak boleh berkembang menjadi ajang perebutan kekuasaan. Penegakan hukum harus dijalankan dengan standar profesional dan transparan,” tegasnya.
Dasar Konflik: Akta Restrukturisasi dan Riwayat Blokir Yayasan
Ketegangan bermula dari diterbitkannya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pembudi Darma No. 6 tertanggal 31 Juli 2025, yang menetapkan restrukturisasi kepengurusan yayasan untuk periode 2025–2030. Keputusan tersebut memicu penolakan dari Bambang dan berujung pada laporan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Pasal 263 KUHP.
Persoalan menjadi kompleks karena pada 2017 yayasan pernah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI akibat dugaan pelanggaran UU Yayasan. Blokir tersebut dibuka kembali pada akhir 2024 setelah dilakukan permohonan resmi oleh para pendiri dan Ketua Pembina melalui notaris. Pemulihan status legal inilah yang menjadi dasar diterbitkannya akta baru yang kini dipersoalkan.
Sengketa Aset Pendidikan
Isu aset pendidikan berupa tanah hibah untuk tiga sekolah—SMP PEMDA 1 Kesugihan, SMP PEMDA 2 Kesugihan, dan SMP PEMDA Adipala—diduga turut menjadi pemicu konflik. Kuasa hukum Ketua Pembina, Albani Idris, S.Sos., SH., menegaskan bahwa aset yayasan tidak dapat dimiliki individu, sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan.
“Aset yayasan diperuntukkan bagi kepentingan sosial. Upaya mengklaim atau menarik aset untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan prinsip hukum yayasan,” jelas Albani.
Temuan Dugaan Penyimpangan Era Sebelumnya
Pihak yayasan juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan pada masa kepemimpinan Bambang hingga tahun 2017, termasuk ketidaktertiban administratif dan pemecatan guru tanpa prosedur. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat masuk dalam unsur Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu.
Sebagai respons terhadap laporan Bambang, pihak yayasan telah mengajukan laporan resmi ke Polresta Cilacap dengan Nomor STTPP/482/X/2025/SPKT/Polresta Cilacap. Laporan tersebut mencantumkan dugaan manipulasi dokumen dan pemecatan tenaga pendidik secara tidak sah.
Kepentingan Publik Harus Diutamakan
Agung Sulistio menegaskan bahwa konflik internal ini tidak boleh mengganggu layanan pendidikan. “Aset pendidikan adalah milik publik dan harus dilindungi dari segala bentuk penyimpangan. Jangan sampai siswa dan guru menjadi korban pertarungan kepentingan,” ujarnya.
Para pakar pendidikan juga mengingatkan bahwa roda pendidikan tidak boleh terhenti karena polemik internal yayasan. Ketua Yayasan saat ini memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal. “Guru harus bekerja tanpa tekanan, dan siswa harus belajar dengan tenang. Hukum harus ditegakkan, tetapi pendidikan tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Penutup
Rilis ini disampaikan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika internal Yayasan Pembudi Darma dan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengorbankan kepentingan publik.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: SBI


Saat ini belum ada komentar