Breaking News
light_mode
Beranda » Info Korupsi » Konsesi CMNP Kelola Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Diperpanjang Diam-diam 35 Tahun, IAW Desak Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi!

Konsesi CMNP Kelola Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Diperpanjang Diam-diam 35 Tahun, IAW Desak Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
  • visibility 66

Tegarnews.co.id-Jakarta| Keputusan pemerintah memperpanjang konsesi pengelolaan jalan tol dalam kota Jakarta oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) hingga 35 tahun ke depan menuai kecaman keras. Pasalnya, perpanjangan ini diduga dilakukan secara diam-diam tanpa evaluasi, lelang terbuka, maupun kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Indonesian Audit Watch (IAW) menduga telah terjadi pelanggaran serius dalam perpanjangan konsesi ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang semestinya berakhir pada 31 Maret 2025, namun secara mengejutkan diperpanjang hingga 31 Maret 2060.

“Ini jelas cacat hukum. Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2024, evaluasi baru boleh dilakukan paling cepat satu tahun sebelum masa konsesi berakhir, artinya Maret 2024. Tapi kenapa malah dilakukan 4 tahun lebih awal?” tegas Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, dalam keterangannya, Sabtu (8/6).

Tak hanya soal waktu, Iskandar juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (2) PP yang mewajibkan jalan tol dikembalikan kepada negara setelah masa konsesi selesai. Namun pemerintah justru langsung memperpanjang konsesi tanpa proses lelang dan evaluasi kinerja.

“Tidak ada prinsip value for money di sini. Negara bisa rugi triliunan rupiah karena keputusan sepihak ini,” kata Iskandar.

Menurut IAW, jika jalan tol tersebut dikelola langsung oleh BUMN, potensi pendapatan negara bisa mencapai Rp15–20 triliun. Sementara CMNP hanya menyetor 1,5% dari pendapatan kotor, jauh di bawah standar industri yang berkisar 3–5%. Bahkan, CMNP disebut menunggak denda keterlambatan setor hingga Rp320 miliar yang tidak pernah ditagih oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Atas temuan ini, IAW dengan tegas meminta Kejaksaan Agung segera turun tangan. “Kami minta Jaksa Agung memeriksa indikasi korupsi, suap, dan kolusi dalam perpanjangan konsesi ini. Ada potensi penyalahgunaan anggaran negara dan permainan dalam penunjukan kembali PT CMNP,” tutup Iskandar.[*]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: IAW

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Serahkan Sertipikat PTSL Gereja HKBP

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-9 Oktober 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan kembali melakukan penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali ini, sertipikat diserahkan kepada Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) pada 5 Oktober 2025. Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Bapak Faisal, S.T., selaku Ketua Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Sertipikat diterima langsung oleh Pimpinan Tertinggi Gereja HKBP, yaitu Ephorus […]

  • Kapolsek Pebayuran AKP Iing Suhaeri Gelar Acara Lepas Sambut Wakapolsek

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi. 22 Agustus 2025– Polsek Pebayuran menggelar acara lepas sambut Wakapolsek dari pejabat lama IPTU M. Sirait, S.H. kepada pejabat baru IPTU Cornelius Tigor Siagian. Acara yang berlangsung di Rumah Makan Seloby 2, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pebayuran, AKP Iing Suhaeri, S.H., M.H.

  • Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Sambang Warga dan Monitor Cek Kesehatan Gratis

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 4 September 2025| Polsek Rumpin, Polres Bogor. Polda Jabar, melalui Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari, Aiptu Ateng Nasuta, melaksanakan kegiatan sambang warga sekaligus monitoring kegiatan cek kesehatan gratis yang dilaksanakan Puskesmas Cicangkal. Kegiatan ini menyasar staf desa, perangkat, lembaga, dan warga Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Kamis (4/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Ateng Nasuta […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Sambang Instansi Desa

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Giat sambang Kamtibmas warga adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas yg menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat. Sabtu (21/06/2025)   Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Babakan Aiptu Yan Ruhyana menyambangi Warganya dan  menyampaikan pesan-pesan kamtibmas utk selalu meningkatkan kewaspadaan serta untuk bersama-sama […]

  • Dari Kampus ke PBB: Alumni PPKn Universitas Riau Suarakan HAM di Panggung Dunia

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Oktober 2025| Di balik megahnya aula Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, bendera berbagai negara berkibar berdampingan. Di sana, suara Indonesia kembali bergema. Seorang alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., tampil menyampaikan pidato penting tentang isu yang menyentuh nurani universal: Hak Asasi Manusia […]

  • Dewan Pers Abdul Manan: “Uji Materi Pasal 8 UU Pers Terkait Perlindungan Hukum Wartawan Perlu Dipertegas!

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id,Jakarta, 7 September 2025| Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai langkah uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK), dapat menjadi momentum penting untuk memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal 8 UU Pers, berbunyi; “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Kalimat tersebut, menurut Abdul, terlalu abstrak […]

expand_less