Korban Penipuan Lowongan Kerja Datangi Rumah Pelaku, Bawa Bukti “Pihak Keluarga Tak Bisa Mengelak!
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 1 hour ago
- visibility 8
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id -Jakarta, 5 Maret 2026| Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, tim awak media bersama para korban yang tertipu lowongan kerja di Penggilingan Jakarta Timur mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertangung jawaban lewat mediasi dengan pihak keluarganya. Para korban yang di dampingi Ketua RT setempat, dan awak media guna mecari solusi secara kekeluargaan.
Kedatangan para korban sebelumnya sempat disambut oleh Ibu pelaku, situasi sempat terjadi ketegangan antara kedua belah pihak. Bemula dari sikap Ibu pelaku yang seolah menantang korban, untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena merasa tidak salah dan ikut terlibat.
“Silahkan saja laporkan ke Polisi Mas”, saya tidak tahu menahu, anaknya juga gak pernah pulang ke rumah” kata M. Ibu pelaku saat ditanya korban.
Sontak hal itu memicu emosi para korban, namun demikian ketegangan mereda setelah ketua Rt setempat yang juga saksi dalam madalah ini dapat menenangkan emosi warga.
Kedatangan kali ini, setibanya korban sampai di rumah pelaku AKML alias “Jo” untuk ke dua kalinya, terpantau pelaku malah lebih dulu melarikan diri sambil menggunakan helm dan memacu sepeda motornya dengan tergesa-gesa, diduga pelaku sudah tau akan kedatangan rombongan, alhasil mediasi dengan pihak keluaraga yaitu Ibu nya pelaku.
“Sebagai ketua RT saya sama sekali tidak membenarkan dan tidak akan membela pelaku kejahatan di lingkungan saya sendiri. Maka dari itu mohon tenang, dan tetap pada tujuan awal, “ujar Wahyudin, ketua RT setempat, (4/3).
Melalui proses mediasi yang cukup panjang dan penuh pengelakan dari Ibu pelaku, akhirnya tercapailah sebuah kesepakatan dan secara sama-sama untuk membuat surat pernyataan diatas materai sebagai bentuk jaminan dan tanggung jawab dari orang tua pelaku.

Foto: Para korban bersama Ibu pelaku, kesepakatan secara tertulis dan ber matrai
Adapun isi surat pernyataan tersebut sebagai berikut:
1. Pihak pelaku ( Di sebut Pihak ke-Dua) bersedia mempertemukan dan membantu Korban (sebagai pihak pertama) untuk bertemu pelaku AKML alias Jo, anak dari pihak ke- Dua untuk menyelesaikan ganti rugi sepenuhnya kepada pihak pertama (korban)
2. Dalam waktu 2 X 24 Jam apabila Pelaku (pihak ke-Dua) tidak mampu menganti /memenuhi kewajibannya maka semua kerugian yang dialami oleh korban – korbannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ibu pelaku sebagai (pihak ke-Dua) dan siap menghadapi proses Hukum jika tidak dapat memenuhi tuntutan yang dimaksud yaitu mengembalikan uang korban-korbannya sesuai jumlahnya.
Semua berharap dengan adanya surat pernyataan tersebut dapat memberikan titik terang, dengan mengembalikan uang yang sudah pelaku larikan selama ini, pihak keluarga akan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan masalah ini dengan waktu yang sudah disepakati bersama dan sesingkat-singkatnya.
Apabila pihak keluarga dan pelaku tidak juga memberikan pertanggung jawaban setelah batas waktu yang ditentukan, para korban akan menempuh jalur hukum dengan pendampingan tim awak media. Tentunya langkah ini diambil agar ada efek jera, dan masalah ini tidak terulang kembali.
Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tetap berhati-hati, maraknya informasi dengan modus perekrutan pekerjaan / lowongan kerja yang memungut biaya dan semacamnya. Sebab tindak penipuan bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, maka tetap waspadalah.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red



At the moment there is no comment