Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Korupsi SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Digelandang ke Rutan

Korupsi SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Digelandang ke Rutan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
  • visibility 41
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id- Aceh Besar 28 Januari 2026| Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang berlangsung sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025. Penahanan dilakukan usai Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Aceh Besar, Rabu (14/1/2026).

Kedua tersangka masing-
masing berinisial ZUA (46) dan JM (46). ZUA diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Aceh Besar, sebelum kemudian dilantik sebagai Inspektur definitif. Sementara JM menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Aceh Besar. Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2020. Saat itu, ZUA diduga mengarahkan agar seluruh Surat Perintah Tugas kegiatan pengawasan mencantumkan namanya, meskipun tidak sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan kegiatan.

“Pencantuman nama tersebut bertujuan agar yang bersangkutan dapat menerima pembayaran dana SPPD,” kata Filman.

Setelah ZUA dilantik sebagai Inspektur Aceh Besar definitif pada Oktober 2021, modus serupa kembali dilakukan. Kali ini, nama JM juga dicantumkan dalam seluruh Surat Perintah Tugas kegiatan pengawasan guna memperoleh dana SPPD.

Perbuatan para tersangka dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp404.078.950. Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan Nomor 001372/2.0459/JT/11/1923-1/1/XII/2025.
Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, Kejari Aceh Besar melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026.
Filman menegaskan, Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Ia juga mengimbau seluruh aparatur pemerintah daerah agar menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran negara.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Airlangga Hartarto, Sang Insinyur yang Jadi ‘Pilot’ Ekonomi di Era Jokowi Hingga Prabowo

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 42
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Februari 2026| Di tengah dinamika transisi kepemimpinan nasional, muncul satu sosok yang seolah menjadi jangkar stabilitas ekonomi Indonesia. Ia adalah Airlangga Hartarto. Kepercayaan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepadanya untuk kembali menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam Kabinet Merah Putih menjadi bukti sahih bahwa kapasitasnya sebagai teknokrat tak tergantikan. Tetap Dipercaya! Menjabat […]

  • Dugaan Korupsi Rp2,4 Miliar di Disdik Kuningan: APH dan Kadisdik Diduga Tutup Mata

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 329
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan,Jawa Barat (GMOCT)14 Juli 2025|Dugaan penyelewengan dana senilai Rp2,4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuningan kembali menghebohkan publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan ini raib tanpa kejelasan, sementara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kepala Dinas Pendidikan diduga menutup mata terhadap kasus ini. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) […]

  • KUA Tamansari Tidak Komitmen Atas Surat Yang Dikeluarkan Instansinya Sendiri

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 142
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 19 September 2025| Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor dinilai tidak tegas dalam kinerja menanggapi keluhan masyarakat Kecamatan Tamansari. Diketahui pada Kamis (2/1), KUA Kecamatan Tamansari telah menerbitkan surat jawaban atas permohonan dari saudara Wahyu Budi Santoso yang berisi bahwa KUA Tamansari tidak Keberatan untuk tidak mengeluarkan salinan akta nikah atas nama […]

  • Mafia BBM Pertalite Kab. Garut Semakin Merajalela, Diduga Kuat Ada Kerjasama dengan Operator SPBU

    • calendar_month 10 hour ago
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 4
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Garut, 24 Maret 2026 | Kelangkaan BBM Subsidi jenis Pertalite yang sering terjadi di Kabupaten Garut Jawa Barat khususnya di SPBU 34.441.13 Lawang Biru, RT 02 RW 01, Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, diduga terkait dengan praktik pengangsu dan penimbunan yang masif. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media […]

  • Masyarakat Butuh Perubahan Ombudsman dan Figur yang Paham Hukum, Birokrasi, dan Berintegritas

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Januari 2026| Harapan masyarakat terhadap perbaikan kinerja Ombudsman Republik Indonesia semakin menguat. Sejumlah keluhan Publik menunjukkan bahwa penanganan pengaduan sering berlangsung lama dan tidak disertai dengan kejelasan waktu penyelesaian yang terukur. Selain persoalan waktu, masyarakat juga menyoroti minimnya transparansi pembaruan informasi terkait progres penanganan laporan. Banyak pelapor mengaku tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai […]

  • Hari Besar Islam Cafe/Pub di Mitra Mall Tetap Beroperasional, Abaikan Surat Edaran Walikota

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam, 5 September 2025| Sejumlah Gelanggang Permainan (Gelper) & Tempat Hiburan Malam (THM) yang bermoduskan Cafe/Pub yang berlokasi di Kawasan Mitra Mall Kel. Bukit Tempatan Kec. Batu Aji Kota Batam tetap beroperasional, Jum’at (05-09-25) sekitar pukul 01.00 WIB. Pantauan awak media di lokasi hingga pukul 03.30 WIB dinihari, Gelper Gelper yang tetap beroperasional yaitu Gelper […]

expand_less