Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?

Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • visibility 174
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cilacap, 31 Januari 2026| Penanganan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua guru di Yayasan Pembudi Darma Cilacap menjadi sorotan. Ketua Yayasan, Albani Idris, S.Sos., S.H., mempertanyakan perkembangan laporan yang telah ia ajukan ke Polresta Cilacap, menyusul belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun salinan Laporan Polisi (LP).
Laporan tersebut secara resmi dibuat pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 16.30 WIB di Unit SPKT Polresta Cilacap dan tercatat dengan nomor: STTLP / 482 / X / 2025 / SPKT / Polresta Cilacap. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen SK pemberhentian dua guru, Fariyah Yuli Astuti, S.Pd., dan Suwarni, S.Pd., yang dinilai tidak melalui mekanisme organisasi yang sah.

Perkara ini bermula dari beredarnya informasi di grup WhatsApp internal yayasan pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB terkait pemberhentian dua tenaga pendidik tersebut. Informasi itu dinilai janggal karena tidak pernah dibahas dalam rapat resmi yayasan. Saat dilakukan pengecekan ke kantor yayasan, ditemukan SK yang mencantumkan tanda tangan mantan Ketua Yayasan periode 2012–2017.

Padahal secara legal formal, sejak 12 Mei 2017 jabatan Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap dijabat oleh Bambang yang sudah habis masa kerjanya 2017, Rapat internal yayasan Akta 6 kemudian menyimpulkan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi dan tidak tercatat dalam administrasi lembaga. Dugaan pun mengarah pada adanya pembuatan dan/atau penggunaan dokumen tanpa kewenangan yang sah.

Secara hukum, dugaan tersebut dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya Pasal 391 tentang pemalsuan surat dan Pasal 392 tentang penggunaan surat palsu. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang membuat maupun menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.

Dua guru yang terdampak telah menerima surat panggilan dari Polresta Cilacap pada 27 Oktober 2025 untuk dimintai keterangan. Proses klarifikasi telah berjalan, namun hingga kini pelapor mengaku belum menerima SP2HP sebagai bentuk transparansi perkembangan perkara.

Albani Idris menegaskan bahwa ia menghormati proses hukum, namun meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Ia mengingatkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus menjadi pijakan utama dalam setiap penanganan perkara.

Ia berharap Polresta Cilacap segera memberikan kejelasan administrasi dan perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, transparansi dan ketegasan aparat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWI Dinilai Mencoreng Nama Baik Walisongo, FPI Angkat Bicara!

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle M Dekra / Syarif H
    • visibility 460
    • 0Comment

    Tegarnewes.co.id—Jakarta, 24 Juli 2025| Organisasi PWI (Perjuangan Walisongo Indonesia) telah mencoreng nama baik Walisongo. Mereka mengatasnamakan Walisongo Radhiyallahu ‘anhum namun melakukan kegiatan yang sangat bertolak belakang dengan apa yang para Walisongo ajarkan dalam Islam, diantaranya; Walisongo memasukkan orang ke dalam Islam, PWI malah memusuhi sesama orang Islam. Walisongo merangkul berbagai golongan, PWI malah memukul yang […]

  • Dugaan Korupsi Rp2,4 Miliar di Disdik Kuningan: APH dan Kadisdik Diduga Tutup Mata

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 329
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan,Jawa Barat (GMOCT)14 Juli 2025|Dugaan penyelewengan dana senilai Rp2,4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuningan kembali menghebohkan publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan ini raib tanpa kejelasan, sementara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kepala Dinas Pendidikan diduga menutup mata terhadap kasus ini. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) […]

  • Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Di Ciampea Laksanakan Kontrol Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 96
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polres Bogor Polda Jawa Barat, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, Polsek Ciampea bersama Babinsa Koramil Ciampea melaksanakan kegiatan kontrol ronda malam di wilayah Kampung Lembur Ade RT 002 RW 012, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (24/05/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara […]

  • Apresiasi untuk Polsek Karangnunggal dan Polres Tasikmalaya atas Pengungkapan Kasus Penganiayaan Jurnalis

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tasikmalaya, 9 September 2025| Media Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) memberikan penghargaan setinggi- tingginya kepada jajaran Polsek Karangnunggal bersama Polres Kabupaten Tasikmalaya atas kesigapan dan profesionalisme dalam mengungkap kasus penganiayaan sekaligus percobaan pembunuhan terhadap seorang jurnalis yang terjadi pada 12 Juli 2025. Perkara yang sempat menyita perhatian publik ini akhirnya berhasil dituntaskan setelah aparat kepolisian meringkus […]

  • Pembangunan Jalan Paving Block di Desa Tunjung Teja Disorot, Aktivis Duga Mark Up Anggaran

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 24 November 2025 (GMOCT)| Pembangunan jalan desa dengan perkerasan paving block di Kp. Cimanik RT 013/003, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, menjadi sorotan aktivis Keluarga Masyarakat Serang (KAMARANG), Ahmad Saepi. Proyek yang menggunakan dana dari APBDes 2025 ini dinilai memiliki anggaran yang terlalu mahal. Saepi menyoroti anggaran sebesar Rp. 36.146.180,- untuk […]

  • Dirut PERUMDA Tirtanadi Ardian Surbakti “Kebut” Pendapatan dengan Tekan Losses

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnewa.co.id – Medan, 02 November 2025– Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Ardian Surbakti “mengkebut” pendapatan perusahaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) itu dengan “menekan” losses (kehilangan air).   “Kehilangan air yang sekitar 38% ini harus kita perkecil,” ujar Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti, Jumat (31/10/2025).   Lebih jauh Ardian Surbakti mengatakan untuk […]

expand_less