Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dirut PERUMDA Tirtanadi Ardian Surbakti “Kebut” Pendapatan dengan Tekan Losses

Dirut PERUMDA Tirtanadi Ardian Surbakti “Kebut” Pendapatan dengan Tekan Losses

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
  • visibility 105
  • comment 0 comment

Tegarnewa.co.id – Medan, 02 November 2025 Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Ardian Surbakti “mengkebut” pendapatan perusahaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) itu dengan “menekan” losses (kehilangan air).

 

“Kehilangan air yang sekitar 38% ini harus kita perkecil,” ujar Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti, Jumat (31/10/2025).

 

Lebih jauh Ardian Surbakti mengatakan untuk meminimalkan tingkat kehilangan air adalah dengan melakukan rehab pipa dinas yang sudah rawan kebocoran terutama pada daerah yang kondisi pipa dinasnya selalu tergenang air parit sehinga kebocoran tidak terlihat dan demi menjaga kualitas air ke pelanggan.

 

Selain itu dikatakannya kepada seluruh cabang pemasaran dan Kabag Jaringan dan Divisi Penanggulangan Kehilangan Air (PKA) diharapkan lebih giat lagi dalam mencari dan menanggulangi kebocoran fisik maupun non fisik.

 

Dikatakannya untuk “menekan” losses dapat juga dilakukan dengan meningkatkan penggantian meter bermasalah dengan memberdayakan bagian pengawasan yang tugasnya melakukan kontrol dan monitoring dengan secara data dan faktanya di lapangan, dengan menindaklanjuti permasalahan yang dijumpai.

 

Kata Ardian Surbakti selain mengganti meter bermasalah untuk “menekan” losess juga dilakukan mengganti ataupun merehab pipa dan melakukan verifikasi meter produksi selain itu senantiasa melakukan patroli pipa bocor dan evaluasi meter air yang kadaluarsa.

 

Selanjutnya dikatakan kerja tim cek ulang pemakaian air pelanggan perlu dimaksimalkan dengan melibatkan tim PKA cabang.

 

Menurut Ardian Surbakti tingkat losses kehilangan air per Agustus 2025 sekitar 38% itu akan diupayakan secara terus menerus untuk dilakukan penurunan secara serius. “Semoga ini dapat “ditekan” terus sehingga losses menurun setiap tahunnya,” ujar Ardian Surbakti.

 

Diuraikan Ardian Surbakti tidak dipungkiri penyebab terjadinya losses diantaranya adanya sambungan liar (illegal connection) langsung dari pipa distribusi ke rumah pelanggan langsung tanpa melalui meter (by pass), oleh karena itu kata Ardian Tirtanadi saat ini sedang gencar “menekan” losses dari sambungan illegal melalui tim cabang – cabang.

 

“Jika kedapatan nanti dan terbukti pelanggan melakukan sambungan pipa secara illegal maka kami terpaksa membawa ke jalur hukum,” ungkap Ardian Surbakti.

 

Dijelaskannya saat ini Perumda Tirtanadi memiliki 20 cabang pelayanan terdiri dari zona 1 dengan 14 cabang pelayanan di Kota Medan termasuk Sibolangit dan Berastagi, kemudian zona 2 dengan 6 cabang pelayanan di beberapa Kabupaten Sumatera Utara, dengan jumlah pelanggan kedua zona tersebut per September 2025 berjumlah 524.283 pelanggan.

 

Sampai dengan Triwulan III 2025 jumlah produksi kata Ardian Surbakti dari 22 Instalasi Pengolahan Air (IPA) keseluruhan zona 1 dan 2 pada bulan September produksi air yang dihasilkan adalah sebesar 20.817.666 m³ (8.091 liter/detik), dengan total pendapatan s/d September 2025 sebesar Rp 669 Miliar lebih dengan pengeluaran untuk biaya operasional sebesar Rp. 582 Miliar lebih, dengan demikian sampai dengan Triwulan III 2025 ini Perumda Tirtanadi telah mencatatkan Laba sebesar +/- Rp. 87 Miliar lebih (sebelum pajak).

 

” Tirtanadi telah memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemprovsu pada Tahun 2024 sebesar Rp 35 Miliar,”ujar Ardian Surbakti yang juga Ketua Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PD. Perpamsi) Sumut.

 

Ardian Surbakti juga menyampaikan bahwa Perumda Tirtanadi dalam mengelola perusahaan tetap menjalankan fungsi sosial seperti adanya kategori tarif yang disubsidi oleh Tirtanadi.

 

Di tempat terpisah Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Andi Atmoko Panggabean menyambut baik rencana Dirut Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti dalam upaya “menekan” losses (kehilangan air) agar menambah PAD Pemprovsu.

 

“Rencana Dirut dalam menekan losses sangat baik sehingga bisa menambah peningkatan PAD ke Pemprovsu,” ujar Andi Atmoko Panggabean, Sabtu (1/11/2025).

 

Andi Atmoko sangat mengapresiasi upaya manajemen (Direksi) Perumda Tirtanadi dalam menekan angka kehilangan air / losses dengan berbagai upaya baik dari segi teknis maupun non teknis/administrasi.

  • Author: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Source: Rls/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jabar Berhasil Amankan 4 Pelaku Anarkis, Saat Pengamanan May Day di Dago Cikapayang Bandung

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, Polda Jabar| Saat pelaksanakan pengamanan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dipusatkan di Taman Cikapayang dan sekitarnya, pada Kamis, 1 Mei 2025, pukul 16.00 WIB, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan satu orang pendemo yang melakukan tindakan anarkis, yakni M A A (26), mahasiswa yang beralamat di Kecamatan Solokan Jeruk, Bandung. […]

  • Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Parungpanjang Sambang Warga Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Parungpanjang, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Aiptu Iyus Nurlubis, melakukan sambang dan silaturahmi ke warga Kampung Cirebon RT 03/03, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (22/05/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program kepolisian yang menekankan pentingnya pendekatan humanis antara […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Ajak Warga Aktif dalam Siskamling untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Upaya mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar terus dilakukan oleh jajaran Bhabinkamtibmas. Salah satunya melalui kegiatan kontrol poskamling dan sambang warga. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tugu Selatan, Aiptu Dadan Hermawan, yang aktif melakukan patroli sambang dan kontrol siskamling di JL. Raya Puncak RT. […]

  • Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 11
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Mojokerto, 25 April 2026 | Dunia hukum dan kebebasan pers di Indonesia kembali diguncang oleh kasus yang menimpa Wartawan Amir Asnawi, yang kini menjadi sorotan publik setelah proses hukum terhadapnya dinilai cacat prosedur dan batal demi hukum. Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA pada Jumat, 24 April 2026, menjadi […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Intensifkan Sambang Pos Kamling, Wujudkan Lingkungan Aman

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Ciawi, jajaran Bhabinkamtibmas terus melaksanakan patroli sambang dan pengecekan Pos Kamling secara berkala. Salah satunya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari, Aiptu Sutris, pada Kamis malam (29/05/2025) pukul 23.00 WIB. Patroli tersebut dilakukan di Pos Kamling yang berada di Kampung Bitungtengah RT 02/07, […]

  • Pernyataan Sikap Koalisi Advokat Sulawesi Selatan

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 155
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Makassar| Kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya adalah masalah serius yang merugikan sistem hukum dan dapat mengancam penggiat profesi lainnya. Advokat memiliki perlindungan hukum, termasuk imunitas, yang menjamin tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Jum’at, (30/05/2025) Banyak advokat yang […]

expand_less