Larang Pungli di Sekolah, Dedi Mulyadi Tegaskan Sanksi Tegas untuk Oknum Nakal
- account_circle HUSEN
- calendar_month Jum, 15 Agu 2025
- visibility 20

Tegarnews.co.id – Jabar] 15 Agustus 2025—
Pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan publik. Praktik yang dilakukan oknum dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi ini dinilai merugikan masyarakat dan mengancam prinsip pemerataan pendidikan di Jawa Barat.
Selain membebani biaya, pungli berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial. Siswa dari keluarga kurang mampu bisa terhambat menempuh pendidikan, sementara citra lembaga pendidikan ikut tercoreng. Jika dibiarkan, budaya permisif terhadap korupsi bisa terbentuk sejak usia dini.
Pemerintah telah menetapkan larangan pungli di dunia pendidikan melalui Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Pelaku pungli bisa dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.
Kementerian Pendidikan bersama Satgas Saber Pungli mengajak masyarakat, komite sekolah, dan orang tua untuk berperan aktif mengawasi. Masyarakat juga bisa melapor melalui kanal resmi pengaduan pemerintah jika menemukan indikasi pungli di sekolah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli di sekolah.
“Sekolah adalah tempat mencetak generasi berintegritas. Kalau sejak awal siswa sudah melihat pungutan liar, itu sama saja kita memberi contoh buruk,” ujarnya.
“Saya mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan dugaan pungli agar bisa segera ditindak sesuai hukum,” tambahnya.
Pemerintah menegaskan, dunia pendidikan harus bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar demi terciptanya lingkungan belajar yang adil, aman, dan berkualitas.
- Penulis: HUSEN
- Editor: HUSEN
- Sumber: DPD AWIBB Jawa Barat
Saat ini belum ada komentar