Breaking News
light_mode
Home » Hukum » MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, LBH MABES: Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, LBH MABES: Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
  • visibility 147
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 September 2025| Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 P/Hum/2025, mengenai uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2025 lalu.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH, baik sebagian maupun seluruhnya, khususnya terkait Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP No.26/2023. MA menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Putusan MA No.5 P/Hum/2025 sejalan dengan Asta Cita Kelima Presiden Prabowo Subianto, yakni Melanjutkan Hilirisasi dan Industrialisasi untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri. Artinya, sumber daya alam harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat dan Negara, bukan untuk kepentingan komersial semata,” tegas Dr. Tasrif dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (27/9/2025) kemarin.

Ia menegaskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wajib melaksanakannya. “Ini bukan sekadar harapan, tetapi mandat Hukum yang harus dijalankan kementerian terkait,” imbuhnya.

Pertimbangan Hakim
Majelis hakim yang dipimpin Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dalam pertimbangannya menyebut, aturan yang mengizinkan komersialisasi hasil sedimentasi laut berupa pasir laut justru bertentangan dengan semangat Pasal 56 UU No.32/2014. Menurut hakim, kebijakan tersebut dinilai tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip kehati-hatian. Selain itu, dinilai berpotensi mengurangi tujuan utama pengelolaan hasil sedimentasi laut yang semestinya diprioritaskan untuk pembangunan, rehabilitasi ekosistem pesisir, dan kepentingan nonkomersial sebagaimana digariskan dalam Pasal 2 PP No.26/2023.

“Komersialisasi pasir laut dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan melestarikan lingkungan pesisir dan laut,” demikian salah satu pertimbangan majelis hakim.
Dengan pertimbangan itu, MA menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP No.26/2023 bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan Hukum.

Dalam perkara ini, pemohon uji materi adalah Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH, sedangkan pihak termohon adalah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirresnarkoba Polda Jateng dan GMOCT Perkuat Sinergi: Imbau Pecandu Segera Rehabilitasi, Sebelum Tertangkap!

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 620
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang 4 Oktober 2025 (GMOCT)| Upaya pemberantasan narkoba di Jawa Tengah kembali mendapat energi baru. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombespol Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., menyambut hangat kunjungan jajaran Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang dipimpin Sekretaris Umum Asep NS dan Ketua DPD Jateng M Bakara, Jumat (3/10/2025) di Gedung Resnarkoba […]

  • Korupsi SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Digelandang ke Rutan

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id- Aceh Besar 28 Januari 2026| Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang berlangsung sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025. Penahanan dilakukan usai Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Aceh Besar, […]

  • Remaja Tewas Bersimbah Darah di Depan Kontrakan Rumah Warga di Leuwisadeng “Diduga Oleh Geng Motor”

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Inel
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 28 November 2025| Seorang remaja berinisial MCP, ditemukan tewas dengan dipenuhi luka sayatan banda tajam di depan kontrakan di Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah penuh dengan luka sayatan benda tajam. Diduga remaja peria tersebut merupakan korban kekerasan oleh sekolompok geng motor. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 27 November […]

  • Kasus PT Tesco Indramayu Kembali Memanas: Pemilik Lahan Dihalangi, Security Berpakaian Loreng TNI Remehkan Ombudsman

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 149
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Indramayu, Jawa Barat| Ketegangan kembali terjadi di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Roziki, pemilik lahan yang terisolir akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim, mengalami penolakan akses ke lahannya sendiri pada Selasa, 27 Mei 2025. Ironisnya, hal ini terjadi meskipun Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat telah menyatakan PT Tesco Indomaritim belum memiliki izin dasar. Roziki […]

  • Komunitas Pemuda Peduli Bogor Raya ; Pansel Sekda Harus Transparan Dan Berdasarkan Kompetensi Bukan Imbalan Politik

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sekretaris Jenderal Organisasi Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya, Muhamad Awaludin Ramdhani, menyoroti kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor . Ia menegaskan bahwa proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan kompetensi, bukan karena imbalan politik. “Kami mendesak agar Pansel bekerja profesional dan objektif dalam memilih Calon Sekda. Jangan sampai ada […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Mengucapkan Selamat Hari Juang Tentara Nasional Indonesia (TNI AD) 

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 16 Desember 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan mengucapkan Selamat Hari Juang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, pengabdian, dan perjuangan TNI AD dalam menjaga kedaulatan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peringatan Hari Juang TNI AD menjadi momentum penting untuk mengenang nilai-nilai perjuangan, semangat pantang menyerah, serta pengorbanan […]

expand_less