Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, LBH MABES: Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, LBH MABES: Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
  • visibility 136
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 September 2025| Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 P/Hum/2025, mengenai uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2025 lalu.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH, baik sebagian maupun seluruhnya, khususnya terkait Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP No.26/2023. MA menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Putusan MA No.5 P/Hum/2025 sejalan dengan Asta Cita Kelima Presiden Prabowo Subianto, yakni Melanjutkan Hilirisasi dan Industrialisasi untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri. Artinya, sumber daya alam harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat dan Negara, bukan untuk kepentingan komersial semata,” tegas Dr. Tasrif dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (27/9/2025) kemarin.

Ia menegaskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wajib melaksanakannya. “Ini bukan sekadar harapan, tetapi mandat Hukum yang harus dijalankan kementerian terkait,” imbuhnya.

Pertimbangan Hakim
Majelis hakim yang dipimpin Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dalam pertimbangannya menyebut, aturan yang mengizinkan komersialisasi hasil sedimentasi laut berupa pasir laut justru bertentangan dengan semangat Pasal 56 UU No.32/2014. Menurut hakim, kebijakan tersebut dinilai tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip kehati-hatian. Selain itu, dinilai berpotensi mengurangi tujuan utama pengelolaan hasil sedimentasi laut yang semestinya diprioritaskan untuk pembangunan, rehabilitasi ekosistem pesisir, dan kepentingan nonkomersial sebagaimana digariskan dalam Pasal 2 PP No.26/2023.

“Komersialisasi pasir laut dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan melestarikan lingkungan pesisir dan laut,” demikian salah satu pertimbangan majelis hakim.
Dengan pertimbangan itu, MA menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP No.26/2023 bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan Hukum.

Dalam perkara ini, pemohon uji materi adalah Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH, sedangkan pihak termohon adalah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Serahkan Sertipikat PTSL Kepada Penyandang Disabilitas 

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Medan, 4 November 2025 | Kantor Pertanahan Kota Medan Serahkan Sertipikat PTSL kepada Penyandang Disabilitas Kantor Pertanahan Kota Medan menyerahkan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Bapak Nofal, salah satu penyandang disabilitas, pada Senin, 4 November 2025. Penyerahan sertipikat ini merupakan salah satu upaya Kantor Pertanahan Kota Medan untuk memberikan kepastian hukum […]

  • Aksi Warga RW 01 Katulampa Tolak Penjualan Minuman Beralkohol di Caffe Michan

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle AG
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id — Bogor, 16 Januari 2026 | Warga RW 01 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk penolakan terhadap penjualan minuman beralkohol di Caffe Michan, Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Katulampa, Kamis, (15//01//2026). Aksi yang diikuti sekitar ratusan orang warga tersebut dikoordinatori oleh Chairul Firdaus Adnin selaku koordinator […]

  • Pelindo Regional 1 Hadiri Tabur Bunga Harhubnas 2025 di Belawan

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan,17 September 2025| Dalam rangka menyambut Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan menghadiri Acara tabur bunga yang dilaksanakan di Perairan Bouy 11 Pelabuhan Belawan. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah stakeholder untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur berjuang di lautan. Kegiatan tabur bunga menggunakan armada KN. Berhala milik […]

  • Miris! Bendera Merah Putih Yang Lusuh dan Sobek Dibiarkan Berkibar Didepan Kantor Desa Palasari

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Asep Hidayat
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 3 Desember 2025| Kondisi memprihatinkan sangat nampak. Pemandangan tak sedap yang terpampang di depan kantor Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Jawa Barat. Sejatinya, bendera merah putih yang berkibar dalam kondisi gagah, namun yang terlihat malah lusuh dan sudah sobek. Pemandangan bendera Merah Putih itu pun menimbulkan keprihatinan warga setempat. Salah satu warga setempat […]

  • Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sugiwaras, 3 Desember 2025| Sebuah investigasi jurnalistik mengenai dugaan praktik pelepasan tersangka narkoba dengan tebusan uang di wilayah hukum Desa Sugiwaras berujung pada ancaman pembunuhan terhadap sang jurnalis. Peristiwa ini menambah catatan kelam tentang betapa beratnya perjuangan menegakkan kebenaran, sekaligus memperlihatkan bahaya nyata yang mengintai para pencari fakta. Perlu dicatat, Sugiwaras adalah nama samaran yang […]

  • Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog Terkait PT Agrinas, Ini Temuan LSM Gakorpan

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru Riau, 5 Nopember 2025| Kinerja PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang merupakan perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, salah satunya Forum LSM Riau Bersatu. Kekhawatiran Forum LSM Riau Bersatu, sejak awal penyitaan lahan kebun sawit di areal hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas […]

expand_less