Masyarakat Laporkan Tambang Galian C Ilegal Curugbitung ke Gakkum ESDM dan KLH
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Rab, 17 Des 2025
- visibility 63
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Desember 2025| Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) mengambil langkah tegas dengan melaporkan praktik tambang tanah (Galian C) di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, ke tingkat pusat. Laporan resmi telah dilayangkan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM serta Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) guna mendesak penghentian total aktivitas tambang yang dinilai merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga.
*Desak Penutupan Total dan Proses Hukum*
Dalam laporan bernomor 003/LPM-FTMB/XII/2025, FTMB menuntut pemerintah pusat segera turun ke lapangan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap lokasi tambang di Curugbitung. Tidak hanya penutupan, FTMB juga mendesak agar para pelaku penambangan diproses secara pidana sesuai Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Kami tidak hanya meminta tambang ini berhenti, tetapi juga menuntut para penambangnya diproses hukum. Jika dibiarkan tanpa sanksi pidana, mereka hanya akan pindah lokasi dan merusak tempat lain. Hukum harus ditegakkan agar ada efek jera bagi siapa pun yang merampas hak warga atas lingkungan yang sehat,” tegas KH. Ahmad Yunani, Koordinator FTMB sekaligus tokoh agama setempat.

*Sasar Rantai Pasok: Perusahaan Pengangkut dan Penadah*
Laporan tersebut juga secara spesifik menyoroti keterlibatan korporasi dalam rantai distribusi hasil tambang Tanah. FTMB meminta aparat berwenang memeriksa dan menindak tegas perusahaan pengangkut serta penadah, di antaranya PT Pancur Gading Sejahtera dan PT Tunas Cakra Mandiri Sejahtera.
“Perusahaan-perusahaan penadah ini adalah ‘bahan bakar’ yang menghidupkan tambang di wilayah lebak. Tanpa tindakan tegas terhadap perusahaan pengangkut dan penampung, praktik ilegal ini akan terus subur. Mereka harus bertanggung jawab atas polusi debu dan kerusakan jalan yang membahayakan nyawa pengguna jalan di sepanjang jalur Maja hingga Tangerang,” lanjut KH. Ahmad Yunani.
*Belajar dari Tragedi Sumatera dan Aceh*
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk trauma kolektif masyarakat terhadap bencana ekologis yang baru-baru ini melanda wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Kerusakan lahan akibat tambang liar disebut terbukti menjadi salah satu pemicu utama banjir bandang dan tanah longsor yang menelan banyak korban jiwa.
“Kami melihat duka di Sumatera dan Aceh sebagai peringatan keras. Kami di Lebak khususnya Maja tidak ingin mengalami nasib serupa. Pengupasan lapisan tanah (top soil) di tebing-tebing Curugbitung tanpa reklamasi adalah bom waktu, Sebelum bencana itu meledak, kami meminta Gakkum KLH dan ESDM bertindak sekarang juga, Jangan tunggu ada warga kami yang tertimbun baru pemerintah bergerak.” ujar KH. Ahmad Yunani dengan nada mendesak.

Dampak Nyata yang Dilaporkan:
Potensi longsor tinggi: Penggalian tanpa prosedur teknis menyebabkan tebing menjadi labil dan rawan longsor saat musim hujan.
Pencemaran air dan irigasi: Sumber air warga serta saluran irigasi pertanian tertutup lumpur sisa galian, mengancam mata pencaharian petani.
Polusi udara kronis: Debu pekat di musim kemarau serta jalanan licin berlumpur di musim hujan akibat ceceran tanah dari armada tambang mengganggu kesehatan dan keselamatan publik.
FTMB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan ini hingga ada tindakan nyata di lapangan, berupa penutupan lokasi tambang, penyitaan alat berat, serta proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tambang Galian C di Curugbitung.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim/Red



Saat ini belum ada komentar