Breaking News
light_mode
Home » Opini » Menjaga Wibawa Peradilan Dari Jeratan Suap

Menjaga Wibawa Peradilan Dari Jeratan Suap

  • account_circle Dr. Bachtiar
  • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
  • visibility 134
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta 05 Mai 2025| Penetapan empat oknum hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit adalah alarm keras bagi dunia peradilan Indonesia.

Perkara ini bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum pidana, tetapi juga meruntuhkan marwah kekuasaan kehakiman sebagai cabang kekuasaan negara yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan integritas.

Dalam kerangka konstitusi, Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat independen, bertugas menegakkan hukum dan keadilan. Akan tetapi, independensi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa pengawasan. Justru karena peran vital hakim dalam menentukan nasib hukum seseorang atau badan hukum, pengawasan terhadap etika, perilaku, dan independensi mereka harus dilakukan secara ketat, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Jika integritas hakim ternoda oleh praktik suap, maka yang rusak bukan hanya perkara yang mereka tangani, melainkan kepercayaan publik terhadap seluruh sistem peradilan.

Putusan lepas (vrijspraak) dalam kasus korupsi bukan hal yang dilarang secara hukum, namun ketika muncul dalam situasi yang tidak transparan dan disertai indikasi suap, maka perlu diwaspadai sebagai bentuk rekayasa hukum. Kita tidak boleh membiarkan hukum dijadikan komoditas.

Apalagi jika transaksi tersebut melibatkan elit penegak hukum dan pengacara dalam jejaring korup yang terstruktur. Ini bisa menimbulkan preseden buruk dan mengirimkan pesan negatif bahwa keadilan bisa dinegosiasikan.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa betapa lemahnya sistem pengawasan yang ada saat ini. Komisi Yudisial yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan etik hakim masih terbatas kewenangannya, sementara Mahkamah Agung terlalu tertutup dalam hal akuntabilitas internal.

Hal ini terungkap misalnya dalam riset dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang mencatat bahwa salah satu problem utama peradilan di Indonesia adalah lemahnya kontrol terhadap integritas hakim yang cenderung tertutup dan bersifat korporatis.

Selain itu, Transparency International Indonesia (TII) dalam laporannya menempatkan sektor peradilan sebagai salah satu lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik yang stagnan akibat rendahnya transparansi dan akuntabilitas internal.

Oleh karena itu, peristiwa ini seharusnya menjadi titik balik untuk mempercepat reformasi sistemik dalam tubuh lembaga peradilan. Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain memperkuat peran Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan eksternal, mendorong transparansi proses persidangan dan publikasi putusan, serta membangun sistem digital yang mampu merekam dan melacak jejak proses peradilan secara akuntabel.

Mahkamah Agung pun dituntut lebih terbuka dalam proses promosi dan rotasi hakim, serta menyaring calon-calon hakim agung dan tinggi dengan parameter etik yang ketat, bukan hanya administratif.

Selain itu, pembenahan perlu dilakukan sejak tahap pendidikan dan pembinaan hakim. Kelembagaan peradilan tidak bisa hanya dibangun dengan prosedur formal, tetapi juga melalui budaya etik yang ditanamkan secara berkelanjutan. Hakim harus sadar bahwa mereka bukan hanya penegak hukum, tetapi juga penjaga moral publik.

Karena itu, pembenahan sistem pengawasan kekuasaan kehakiman harus menjadi agenda prioritas, tidak hanya untuk menyelamatkan wajah peradilan, tetapi juga untuk mengukuhkan kembali kewibawaan hakim dan meneguhkan kepercayaan publik bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran.

Dengan membenahi sistem pengawasan hakim dan menegakkan prinsip due process of law secara adil, Indonesia dapat menjaga kewibawaan peradilan dan menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Seperti dikatakan Prof. Satjipto Rahardjo, “hukum tidak boleh berada di menara gading; ia harus hadir sebagai kekuatan moral dan sosial yang nyata di tengah masyarakat”. Hanya dengan begitu demokrasi konstitusional yang kita cita-citakan dapat tumbuh kokoh di atas fondasi keadilan dan integritas.

Pada sisi lain, peristiwa ini juga menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung dalam membuktikan keberpihakan mereka pada pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Jika berhasil diungkap secara tuntas, kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung bisa kembali pulih di tengah situasi politik yang kian rumit.

Publik menaruh harapan besar pada kemandirian, integritas, dan keadilan sistem hukum. Kita tidak boleh membiarkan lembaga peradilan jatuh ke dalam lubang korupsi dan kooptasi kekuasaan. Jika lembaga peradilan tercemar, maka satu-satunya benteng terakhir dalam penegakan hukum dan keadilan menjadi rapuh. Reformasi peradilan harus terus digelorakan, agar keadilan benar-benar menjadi fondasi tegaknya negara hukum yang bermartabat.

Oleh : Dr. Bachtiar
Pengajar HTN-HAN Fakultas Hukum Universitas Pamulang

  • Author: Dr. Bachtiar
  • Editor: Heriyanto
  • Source: Dr. Bachtiar

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polsek Ciampea Polres Bogor Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, anggota Unit Lantas Polsek Ciampea, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan pada Senin pagi (21/7/2025). Kegiatan ini menyasar warga yang memulai aktivitas di pagi hari, termasuk pelajar yang hendak menuju sekolah. Pelaksanaan pengaturan lalu lintas tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, […]

  • Srikandi Baru Pangandaran: Mengenal Citra Pitriyami, Bupati yang Dilantik di Era Prabowo

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 35
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 26 Februari 2026| Kabupaten Pangandaran resmi memasuki babak baru kepemimpinan. Citra Pitriyami, politikus perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), telah resmi menjabat sebagai Bupati Pangandaran untuk masa bakti 2025–2030. Momen bersejarah terjadi pada 20 Februari 2025, saat Citra dilantik langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini menandai […]

  • Presiden Prabowo Resmi Tandatangani Rehabilitasi Direksi ASDP Usai Kajian Mendalam DPR dan Pemerintah

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 November 2025| Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi beserta dua direksi lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara […]

  • Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Di Sangkanhurip, Majalengka: Kades Terancam 20 Tahun Penjara

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, Jawa Barat (GMOCT) 21 Juni 2025| Kepala Desa (Kades) Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Toto, berpotensi menghadapi ancaman pidana berat setelah terungkap dugaan korupsi dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari seorang aktivis anti-korupsi kenamaan Majalengka yang merupakan narasumber terpercaya. Menurut narasumber, […]

  • Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 11 Februari 2026| Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah dan Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, resmi berakhir dengan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang keempat yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam amar putusannya, majelis Komisioner Komisi Informasi mengabulkan permohonan Pemohon pada […]

  • Mantan Istri Anggota Polisi Perjuangkan Hak nya Hingga Digugat di PN Bekasi

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 173
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi, 29 September 2025| Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 642/Pdt.G/2024 atas nama penggugat Donsius Samosir dengan tergugat 1 Putri Yunasfi dan tergugat 2 Rika Adrianti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, pada hari Kamis (25/9/2025) telah memasuki tahap kesimpulan dengan agenda sidang melalui mekanisme dan […]

expand_less