Breaking News
light_mode
Home » Opini » Menjaga Wibawa Peradilan Dari Jeratan Suap

Menjaga Wibawa Peradilan Dari Jeratan Suap

  • account_circle Dr. Bachtiar
  • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
  • visibility 133
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta 05 Mai 2025| Penetapan empat oknum hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit adalah alarm keras bagi dunia peradilan Indonesia.

Perkara ini bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum pidana, tetapi juga meruntuhkan marwah kekuasaan kehakiman sebagai cabang kekuasaan negara yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan integritas.

Dalam kerangka konstitusi, Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat independen, bertugas menegakkan hukum dan keadilan. Akan tetapi, independensi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa pengawasan. Justru karena peran vital hakim dalam menentukan nasib hukum seseorang atau badan hukum, pengawasan terhadap etika, perilaku, dan independensi mereka harus dilakukan secara ketat, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Jika integritas hakim ternoda oleh praktik suap, maka yang rusak bukan hanya perkara yang mereka tangani, melainkan kepercayaan publik terhadap seluruh sistem peradilan.

Putusan lepas (vrijspraak) dalam kasus korupsi bukan hal yang dilarang secara hukum, namun ketika muncul dalam situasi yang tidak transparan dan disertai indikasi suap, maka perlu diwaspadai sebagai bentuk rekayasa hukum. Kita tidak boleh membiarkan hukum dijadikan komoditas.

Apalagi jika transaksi tersebut melibatkan elit penegak hukum dan pengacara dalam jejaring korup yang terstruktur. Ini bisa menimbulkan preseden buruk dan mengirimkan pesan negatif bahwa keadilan bisa dinegosiasikan.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa betapa lemahnya sistem pengawasan yang ada saat ini. Komisi Yudisial yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan etik hakim masih terbatas kewenangannya, sementara Mahkamah Agung terlalu tertutup dalam hal akuntabilitas internal.

Hal ini terungkap misalnya dalam riset dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang mencatat bahwa salah satu problem utama peradilan di Indonesia adalah lemahnya kontrol terhadap integritas hakim yang cenderung tertutup dan bersifat korporatis.

Selain itu, Transparency International Indonesia (TII) dalam laporannya menempatkan sektor peradilan sebagai salah satu lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik yang stagnan akibat rendahnya transparansi dan akuntabilitas internal.

Oleh karena itu, peristiwa ini seharusnya menjadi titik balik untuk mempercepat reformasi sistemik dalam tubuh lembaga peradilan. Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain memperkuat peran Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan eksternal, mendorong transparansi proses persidangan dan publikasi putusan, serta membangun sistem digital yang mampu merekam dan melacak jejak proses peradilan secara akuntabel.

Mahkamah Agung pun dituntut lebih terbuka dalam proses promosi dan rotasi hakim, serta menyaring calon-calon hakim agung dan tinggi dengan parameter etik yang ketat, bukan hanya administratif.

Selain itu, pembenahan perlu dilakukan sejak tahap pendidikan dan pembinaan hakim. Kelembagaan peradilan tidak bisa hanya dibangun dengan prosedur formal, tetapi juga melalui budaya etik yang ditanamkan secara berkelanjutan. Hakim harus sadar bahwa mereka bukan hanya penegak hukum, tetapi juga penjaga moral publik.

Karena itu, pembenahan sistem pengawasan kekuasaan kehakiman harus menjadi agenda prioritas, tidak hanya untuk menyelamatkan wajah peradilan, tetapi juga untuk mengukuhkan kembali kewibawaan hakim dan meneguhkan kepercayaan publik bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran.

Dengan membenahi sistem pengawasan hakim dan menegakkan prinsip due process of law secara adil, Indonesia dapat menjaga kewibawaan peradilan dan menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Seperti dikatakan Prof. Satjipto Rahardjo, “hukum tidak boleh berada di menara gading; ia harus hadir sebagai kekuatan moral dan sosial yang nyata di tengah masyarakat”. Hanya dengan begitu demokrasi konstitusional yang kita cita-citakan dapat tumbuh kokoh di atas fondasi keadilan dan integritas.

Pada sisi lain, peristiwa ini juga menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung dalam membuktikan keberpihakan mereka pada pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Jika berhasil diungkap secara tuntas, kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung bisa kembali pulih di tengah situasi politik yang kian rumit.

Publik menaruh harapan besar pada kemandirian, integritas, dan keadilan sistem hukum. Kita tidak boleh membiarkan lembaga peradilan jatuh ke dalam lubang korupsi dan kooptasi kekuasaan. Jika lembaga peradilan tercemar, maka satu-satunya benteng terakhir dalam penegakan hukum dan keadilan menjadi rapuh. Reformasi peradilan harus terus digelorakan, agar keadilan benar-benar menjadi fondasi tegaknya negara hukum yang bermartabat.

Oleh : Dr. Bachtiar
Pengajar HTN-HAN Fakultas Hukum Universitas Pamulang

  • Author: Dr. Bachtiar
  • Editor: Heriyanto
  • Source: Dr. Bachtiar

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar, Sambang Warga Desa Mekarsari Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 144
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari *AIPTU ATENG NASUTA* berusaha menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Desa Mekarsari Kec. Rumpin, Minggu (04/05/2025). Sebagai perpanjangan tangan *Kapolsek Rumpin AKP. Suyoko, S.H.* sesuai arahan dari Bapak *Kapolres Bogor AKBP RIO WAHYU ANGGORO, S.H., S.I.K,.M.H* di wilayah Desa binaan untuk membina masyarakat agar bersama-sama menjaga kamtibmas tetap kondusif […]

  • Polsek Cileungsi Polres Bogor Ungkap Sindikat Curanmor, Amankan Dua Pelaku Dan Tujuh Unit Sepeda Motor

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Jajaran Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (26/5/2025) sore di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, petugas mengamankan dua orang pelaku dan tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat atas kejadian pencurian […]

  • Kapolres Bogor Beserta Ketua Bhayangkari Polres Bogor Hadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-53 Tingkat Kabupaten Bogor

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Cabang Bogor, Ny. Dessy Rio Wahyu, menghadiri undangan kegiatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2025. Acara tersebut diselenggarakan di Gedung Tegar Beriman, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Selasa (24/06/2025)   Peringatan HKG PKK ke-53 […]

  • Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 416
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-New York City, 10 Oktober 2025| Tokoh pers dan aktivis HAM Indonesia, Wilson Lalengke, turut hadir dalam Konferensi Internasional yang membahas isu Sahara Maroko di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Amerika Serikat, Rabu, 08 Oktober 2025. Acara bergengsi ini berlangsung di Conference Room #4 dan menjadi wadah penting bagi para pemangku kepentingan global untuk menyampaikan […]

  • Soal Kasus HIPMI, Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung Menyikapi Langkah BNNP Lampung

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 55
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung, 8 September 2025| Keputusan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merehabilitasi lima mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung menuai kritik tajam. Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung, Ir.Okta Resi Gumantara, menilai langkah tersebut keliru secara hukum dan berpotensi menyalahi prosedur. Menurut dia, penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 […]

  • “Nah Loh! Pasangan Sejoli ASN Beda Sekolah Terekam Camera CCTV Check-In di Siang Bolong!

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung, 5 Januari 2026| Dunia pendidikan Lampung Timur sedang tercoreng arang. Sebuah video CCTV bocor dan viral, memperlihatkan dua oknum ASN yang seharusnya menjadi teladan (di contoh dan ditiru), namun malah memberikan contoh “studi banding” yang salah tempat. Pelakunya bukan sembarang orang, melainkan oknum pejabat sekolah dan guru. Inisial SD yang seorang Kepala Sekolah di […]

expand_less