Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Nasabah Masih Bayar Cicilan, Tapi Rumah Tetap Dilelang Bank Mandiri, Nasabah Lapor ke LPK-RI

Nasabah Masih Bayar Cicilan, Tapi Rumah Tetap Dilelang Bank Mandiri, Nasabah Lapor ke LPK-RI

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
  • visibility 96
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 01 Nopember 2025| Seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Pemalang melaporkan kasusnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) setelah menerima surat pemberitahuan lelang rumah dari pihak bank. Padahal, nasabah tersebut mengaku masih aktif membayar cicilan kredit sebesar Rp1 juta per bulan dan sudah melakukannya selama 17 bulan berturut-turut, Pukul 08:00 WIB, 1 November 2025.

Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, membenarkan telah menerima pengaduan resmi tersebut. Ia menilai kebijakan Bank Mandiri Cabang Pemalang yang tetap melelang rumah nasabah aktif merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas keadilan dan perlindungan konsumen. “Kalau nasabah masih bayar dan ada bukti kuat, maka kebijakan lelang ini jelas keliru. Kami melihat ada indikasi pelanggaran prinsip kepatutan dan prosedur internal bank,” tegas Agung.

Menurut Agung, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum dengan memanggil manajemen Bank Mandiri Cabang Pemalang untuk dimintai klarifikasi. Jika ditemukan unsur pelanggaran, LPK-RI akan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN agar dilakukan evaluasi terhadap kebijakan dan penanganan konsumen di lembaga perbankan tersebut. “Kami tidak ingin lembaga besar justru merugikan rakyat kecil yang punya itikad baik,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima LPK-RI, Bank Mandiri menerbitkan surat bernomor SAM.RCR/RAM VII.01000923/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa agunan rumah akan dilelang dengan nilai limit Rp418 juta. Dalam surat itu disebutkan sisa kewajiban kredit sebesar Rp355,7 juta dan batas waktu pelunasan hingga 31 Oktober 2025. Namun, adanya bukti pembayaran rutin membuat keputusan lelang tersebut disoal oleh pihak nasabah.

LPK-RI menduga terjadi ketidaksinkronan data antara kantor pusat dan cabang Bank Mandiri. Dalam konfirmasi awal, pihak pusat disebut telah mengakui adanya setoran angsuran dari nasabah, namun di tingkat cabang, data itu tidak diakomodasi. “Kalau benar terjadi perbedaan data internal seperti ini, maka sistem pelaporan Bank Mandiri harus diaudit,” ujar Agung Sulistio menegaskan.

LPK-RI mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lembaga keuangan wajib memberikan perlakuan yang adil dan transparan terhadap nasabah. Eksekusi agunan tidak bisa dilakukan secara sepihak bila pembayaran masih berlangsung dan debitur menunjukkan itikad baik. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, karena menyangkut kredibilitas lembaga perbankan besar dan keadilan bagi konsumen kecil.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Gencarkan Patroli Malam, Ajak Warga Aktifkan Poskamling Demi Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua, Polres Bogor, Polda Jabar, secara rutin melaksanakan kegiatan patroli malam serta kontrol pos keamanan lingkungan (poskamling) di wilayah binaan. Seperti yang dilakukan oleh Aiptu Dadan Hermawan, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Selatan, (11/07). Kegiatan patroli malam tersebut berlangsung di Jl. Pangrango RT 02 […]

  • Target Juara Umum PPSU, Jakarta TIMUR Kirim 357 Atlet Ke POPPROV & PORPROV DKI

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 701
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 2 Agustus 2025| WALI Kota Jakarta Timur. Munjirin, resmi melepas 357 atlet untuk berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (POPPROV) dan PORPROV DKI Jakarta, Tahun 2025, Sabtu, 2 Agustus, menjelang pertandingan yang dijadwalkan berlangsung 4–8 Agustus mendatang. Dalam sambutannya, Munjirin menekankan pentingnya semangat untuk juang dan sportivitas para atlet DKI Jakarta Timur, baik pelajar maupun […]

  • Tinjau Jalan Lingkungan di Cinangka, Gubernur Andra Soni Pastikan Program PSU Tepat Sasaran

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 34
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Banten, 04 Maret 2026 | Gubernur Banten Andra Soni meninjau pembangunan jalan lingkungan di Kampung Kopi Bera, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Senin (2/3/2026). Peninjauan tersebut memastikan program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berjalan tepat sasaran. “Alhamdulillah, hari ini bersama bupati Serang meninjau jalan lingkungan yang merupakan program […]

  • Warso Tegaskan Penambangan Terjadi Sebelum Masa Jabatannya, Bantah Isu Dugaan Suap

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 65
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 10 Februari 2026| Kepala Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Warso, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan suap. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa (10/2/2026), Warso menjelaskan bahwa dirinya memang mendapat pemanggilan dari Polres Kuningan untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan, pemanggilan tersebut murni dalam rangka klarifikasi dan bukan sebagai […]

  • PT Warnaprima Kimiatama Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan & Limbah B3

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 17 November 2025| Aktivis lingkungan dari Persatuan Mahasiswa Banten Bersih, di bawah koordinator Sapnudi, menyoroti legalitas serta transparansi operasional PT Warnaprima Kimiatama Plant 3 yang berlokasi di Jl. Raya Kopo–Maja, Desa Cidahu, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Perusahaan ini dikenal sebagai produsen thinner dan distributor solvent. Produk utama dari pabrik tersebut mencakup berbagai jenis thinner-seperti […]

  • Terendus Dugaan Korupsi Dana BUMDes Bantarsari, AKPERSI Jabar Kawal Hingga Aparat Hukum

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 339
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 20 Desember 2025 — Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai “bom waktu” yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., […]

expand_less