Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Newcrest Disorot: Putusan MA Diabaikan, Pesangon Rp600 Miliar Belum Dibayar

Newcrest Disorot: Putusan MA Diabaikan, Pesangon Rp600 Miliar Belum Dibayar

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 minute ago
  • visibility 2
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 27 April 2026 | Tekanan publik terhadap korporasi tambang raksasa kembali menguat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Newcrest Mining Limited yang kini berada di bawah kendali Newmont Corporation, terkait kewajiban pembayaran pesangon kepada 735 mantan pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Hingga kini, kewajiban tersebut dinilai belum dijalankan, meskipun telah diputus melalui jalur hukum dan berkekuatan tetap (inkrah). Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate dalam perkara Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte memenangkan para pekerja, dan diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai pengabaian terhadap putusan inkrah merupakan ancaman serius bagi kepastian hukum di Indonesia.

“Kalau putusan dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung sudah konsisten, itu murni. Tidak ada alasan untuk tidak dijalankan. Investor asing wajib tunduk pada hukum Indonesia,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari akuisisi saham NHM pada Maret 2020. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2018–2020, khususnya Pasal 67, ditegaskan bahwa perubahan kepemilikan perusahaan wajib diikuti penyelesaian seluruh hak pekerja, termasuk pesangon.
Namun, lebih dari empat tahun berlalu, hak tersebut belum juga terealisasi. Nilai kewajiban yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai US$35 juta atau sekitar Rp600 miliar. Kuasa hukum serikat pekerja, Iksan Maujud, menyebut berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari mediasi hingga gugatan hukum. Namun, respons perusahaan dinilai nihil.

“Sejak awal mediasi kami sudah berkali-kali menyurati, tetapi diabaikan. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan tidak menghargai pekerja,” ujarnya.

Kekecewaan serupa disampaikan Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea. Setelah dua dekade mengabdi, ia mengaku para pekerja justru diperlakukan seolah tidak memiliki nilai.

“Kami sudah bekerja puluhan tahun, tetapi diperlakukan seolah tidak ada. Bahkan komunikasi dengan perwakilan global pun tidak direspons,” katanya.

Senada, Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta, menegaskan bahwa pesangon bukan sekadar angka, melainkan penopang kehidupan pekerja dan keluarganya.

“Banyak yang berharap uang itu untuk usaha kecil, pendidikan anak, dan kebutuhan hidup. Ini hak, bukan belas kasihan,” tegasnya.

Praktisi hukum dan HAM, Husendro, turut mengkritisi keras sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Agung.

Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap otoritas peradilan. “Ini berpotensi meruntuhkan daya paksa hukum dan menciptakan preseden bahwa korporasi dapat memilih putusan mana yang ingin dipatuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, hak pesangon merupakan hak normatif pekerja yang telah ditegaskan dalam PKB dan diperkuat melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi. Dalam perspektif konstitusi, hak tersebut merupakan bagian dari hak atas penghidupan yang layak.

Lebih jauh, Husendro menekankan bahwa perubahan kepemilikan perusahaan tidak menghapus kewajiban hukum. Prinsip successor liability menegaskan bahwa pihak pengendali baru tetap memikul tanggung jawab tersebut.

“Negara harus hadir melalui eksekusi paksa. Prinsipnya jelas, putusan Mahkamah Agung wajib dilaksanakan tanpa kompromi,” tegasnya, Sabtu (25/4).

Para pekerja kini mendesak pemerintah untuk turun tangan memastikan eksekusi putusan berjalan efektif. Mereka menilai pembiaran kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik sekaligus melemahkan wibawa hukum nasional.

“Kalau putusan Mahkamah Agung saja bisa diabaikan, lalu di mana kepastian hukum bagi rakyat?” ujar salah satu perwakilan pekerja.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Penguatan Dakwah Nasional, Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan KH. Akhmad Khambali

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 42
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 29 Januari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan menyampaikan ucapan Selamat dan Sukses atas dilantiknya KH. Akhmad Khambali, S.E., M.M. sebagai Pokja Distribusi, Pembinaan Dakwah dan Dakwah Khusus Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Ucapan ini disampaikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas amanah baru yang diemban. Pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam penguatan […]

  • Trump Luncurkan “Project Vault”: Cadangan Strategis Mineral Kritis untuk Lindungi Industri AS

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Februari 2026| Presiden Donald Trump mengumumkan peluncuran inisiatif baru bernama “Project Vault” dalam pidatonya di Ruang Oval, Gedung Putih. Langkah ini diambil untuk mengamankan pasokan mineral kritis bagi industri Amerika Serikat di tengah ancaman gangguan pasar global. Dalam pernyataannya, Trump menyoroti kerentanan bisnis Amerika terhadap kelangkaan bahan baku mineral yang vital. Ia menegaskan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Bersinergi dengan Babinsa Jalin Kedekatan dengan Masyarakat Desa Binaan

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Aiptu Bagja bersama Babinsa Koramil Ciampea Serka Yusman melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi ke warga Desa binaan, Jumat (13/06/2025). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergitas antara Polri dan TNI di lapangan guna menjalin komunikasi yang baik serta membangun kedekatan dengan masyarakat. Dalam […]

  • Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jember, 15 Maret 2026 | Seorang mahasiswa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Korban mengaku mengalami pemukulan hingga merasakan sakit pada bagian wajah. Korban diketahui bernama Muhammad Adi Setiawan (22), warga Dusun Kidul, Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Laporan tersebut diterima oleh Polres […]

  • KUA Tamansari Tidak Komitmen Atas Surat Yang Dikeluarkan Instansinya Sendiri

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 158
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 19 September 2025| Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor dinilai tidak tegas dalam kinerja menanggapi keluhan masyarakat Kecamatan Tamansari. Diketahui pada Kamis (2/1), KUA Kecamatan Tamansari telah menerbitkan surat jawaban atas permohonan dari saudara Wahyu Budi Santoso yang berisi bahwa KUA Tamansari tidak Keberatan untuk tidak mengeluarkan salinan akta nikah atas nama […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Jogjogan Sambangi Warga, Ajak Aktif Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Guna mempererat hubungan silaturahmi serta membangun komunikasi dua arah dengan warga binaan, Bhabinkamtibmas Desa Jogjogan Polsek Cisarua Polres Bogor, Aiptu M. Yusuf, melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis bersama masyarakat di wilayah RT 04 RW 01, Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (17/07/2025). Dalam kegiatan tersebut, Aiptu M. Yusuf menyempatkan diri berdialog langsung dengan […]

expand_less