Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Ojan Sebut Kamar Blok B No.11 Diduga Mengendalikan Bisnis Narkoba di Balik Lapas Kelas II Serang

Ojan Sebut Kamar Blok B No.11 Diduga Mengendalikan Bisnis Narkoba di Balik Lapas Kelas II Serang

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
  • visibility 96
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Serang, 12 September 2025| Dugaan Predaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Serang mencut setelah seorang mantan narapidana berinisial B angkat bicara. Dalam keterangannya kepada awak media pada 10 September 2025. B mengungkapkan bahwa sejumlah oknum petugas lapas diduga terlibat dalam praktik tersebut.

B menyebutkan, petugas meminta uang bulanan kepada para narapidana. Sebagai imbalannya, napi yang terlibat dalam bisnis narkoba di blok Pasca mendapatkan perlindungan, termasuk jaminan bebas razia serta penggunaan ponsel yang tidak akan disita.

“Bang, Para petugas dapat atensi sama para napi yang bekerja tipu-tipu dan narkoba di blok Pasca dan menjamin beliau tidak akan diambil HP-nya asalkan membayar,” ujar B kepada awak media.

Tak hanya itu, B juga mengungkap adanya sosok narapidana bernama Ojan sebagai “Bos” narkoba di dalam lapas tersebut. Ojan disebut-sebut mengendalikan bisnis haramnya langsung dari balik jeruji besi, dengan leluasa beroperasi tanpa hambatan jalur Serang Timur Khususnya Wikayah Gabus, Banjar, Moderen, Cikande Asem.

Tersebut dibenarkan padasaat, B menerima pesan melalui WhatsApp dari seorang Narapidana akrab di sapa Ojan yang menawarkan Narkoba Jenis Sabu. “Om redi nih daerah Cikande asem sama banjar Rp. 750.000 satu G tidak bakal kecewa pokoknya,”Ujar ojan dengan bahasa sunda.

Lanjut, Ojan memberikan nomor Rekening 42900108xxx8535 Bank BRI Atas Nama Asep Romli. Ia juga mengaku rekan satu kamarnya sedang di Bon petugas Lapas uang 700 rb untuk bayar petugas lapas. “Buruaan om, uang nya buat bayar ke petugas karena kawan satu kamar saya Mau di Bon. Tutupnya.[]

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas kelas IIA Serang terkait dugaan pungli dan peredaran narkoba di dalam lapas.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 173
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 29 Januari 2026| Persidangan kasus aktivis Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali memanas. Dalam sidang agenda putusan sela yang digelar Selasa kemarin, 27 Januari 2026, majelis hakim yang diketuai oleh Johnson Perancis memutuskan untuk mengesampingkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Fadil, S.H, M.H. Keputusan ini memicu gelombang kritik […]

  • MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, LBH MABES: Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 147
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 September 2025| Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 P/Hum/2025, mengenai uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2025 lalu. Dalam […]

  • Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Pansel Diminta Profesional

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 September 2025| Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Garda Tipikor Indonesia) menegaskan bahwa seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031 harus menempatkan integritas, keberanian, dan semangat pelayanan publik sebagai nilai dominan. Dalam pernyataan resminya, Garda Tipikor Indonesia (GTI) menekankan bahwa Ombudsman tidak boleh sekadar menjadi simbol, tetapi harus […]

  • Oknum Kapolsek Diduga Abaikan Laporan Peredaran Obat Terlarang di Kabupaten Tegal

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 561
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, 23 Juli 2025| Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Tegal. Sebuah warung di Jalan Raya Pantura No.99a, Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial J, yang juga merupakan […]

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah, Hafiz: Bila Ada Temuan Saat Audit, PMI Muba Langsung Kembalikan Kerugian Negara

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sumsel, 27 Januari 2026| Beberapa saat kemarin. Kabupaten Muba sempat dihebohkan dengan adanya dugaan kasus korupsi dana hibah PMI kabupaten Muba tahun 2019-2024 dan mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai puluhan milyar rupiah. TerasBerita.co berupaya mengkonfirmasi langsung mengenai hal tersebut kepada Humas PMI Muba, Hafiz Alfangky, terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi dalam tubuh kepengurusan PMI […]

  • KPP Bogor Raya Desak Wali Kota Segel SPPG Tanpa SLHS

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle AG
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor, 8 Maret 2026 | Ketua Komunitas Pemuda Peduli Bogor Raya (KPP Bogor Raya), Beni Sitepu, melontarkan kritik keras terhadap pengawasan kesehatan di Kota Bogor. Ia mendesak Wali Kota Bogor segera memerintahkan Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi […]

expand_less