Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Oknum Kapolsek Diduga Abaikan Laporan Peredaran Obat Terlarang di Kabupaten Tegal

Oknum Kapolsek Diduga Abaikan Laporan Peredaran Obat Terlarang di Kabupaten Tegal

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
  • visibility 560
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id—Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, 23 Juli 2025| Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Tegal. Sebuah warung di Jalan Raya Pantura No.99a, Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial J, yang juga merupakan bagian dari Tim Divisi Investigasi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang beranggotakan pimpinan redaksi media online Bentengmerdeka dan Cctvnews.

J mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 per 5 butir. Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 2 juta rupiah. Toko tersebut konon milik bos berinisial E.

Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya kunjungan wartawan dan mengakui penjualan obat daftar G di toko tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa penindakan bukan wewenang Polsek dan hanya melaporkan hal tersebut ke Satnarkoba Polres Tegal. Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.

Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan Sang Kapolsek tidak menjawab pertanyaan dari team liputan khusus GMOCT melalui Sekertaris Umum GMOCT Asep NS yang mencoba meminta statement dari Kapolsek tersebut melalui chatting WhatsApp.

GMOCT berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kramat, menindaklanjuti laporan ini dengan tegas. Keengganan menindaklanjuti laporan ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bogor Dan Ketua Bhayangkari Cabang Bogor Gelar Bhakti Sosial

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 26 Juni 2025| Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Bogor Ny. Dessy Rio Wahyu menggelar kegiatan Bhakti Sosial di depan Mako Polres Bogor, pada Kamis (26/6). Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, serta […]

  • Densus 88 Dibawa BAIS TNI Ada Apa ?

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Egi Hendrawan
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 7 Agustus 2025| Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan, angkat bicara keras soal insiden yang menimpa Briptu F, anggota Densus 88 Antiteror Polri, yang diduga ditangkap secara ilegal, dianiaya, dan diinterogasi oleh personel BAIS TNI di Hotel Borobudur Jakarta atas permintaan seorang sipil berinisial FYH. “Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah preseden buruk di […]

  • Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, 11 Dihadirkan dalam Konferensi Pers

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 643
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 5 September 2025| Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan dan aksi pelemparan bom molotov saat demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., bersama Dirressiber Polda Jabar, dipaparkan 12 orang tersangka, […]

  • Separuh Rumah Roboh di Terjang Angin dan Hujan Deras di Siang Hari

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi,1 Oktober 2025| Hujan deras yang disertai angin kencang mengguyur wilayah Jatiasih pada Rabu siang, 1 Oktober 2025, mengakibatkan sebagian rumah Ridi di Gang Bagol, RT 02/RW 05, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi ambruk. Insiden ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dan menyebabkan kerusakan signifikan pada bangunan, kerugian materiil ditaksir mencapai juta’an rupiah. Menurut […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Kembali Membuka Pelataran (Pelayatan Pertanahan Akhir Pekan)

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 79
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 9 November 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan kembali membuka Pelataran (Pelayatan Pertanahan Akhir Pekan) pada Sabtu, 09 November 2025. Pelataran ini merupakan salah satu upaya Kantor Pertanahan Kota Medan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Dengan adanya Pelataran, masyarakat dapat melakukan berbagai kegiatan seperti mengurus dokumen pertanahan, […]

  • Pimred SBI Desak Kadisdik Pemalang Ungkap Peran Pihak Ketiga dalam Program “Inspiring Teacher”

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 11 September 2025| Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, menjadi salah satu figur yang paling vokal dalam menyuarakan kritik dan desakan terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang terkait pelaksanaan program “Inspiring Teacher” yang saat ini tengah menuai sorotan publik. Dalam berbagai pernyataan publik dan wawancara dengan media, ia menegaskan perlunya transparansi penuh terhadap […]

expand_less