Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Publik Bertanya: Polsek Cikande Tahan Truk Pengangkut Limbah B3 dari PT WPLI

Publik Bertanya: Polsek Cikande Tahan Truk Pengangkut Limbah B3 dari PT WPLI

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 139
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Serang, 7 Januari 2026| Kepolisian Sektor Cikande menahan satu unit dump truck pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU), yang membawa limbah dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI). Penahanan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026.

Peristiwa bermula ketika para sopir truk berhenti membeli kopi di sebuah warung di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepat di depan kawasan Wonokoyo. Sejumlah anggota Polsek Cikande mendatangi lokasi dan memeriksa dokumen pengangkutan B3. Tak lama kemudian, polisi meminta para sopir membawa kendaraan ke kantor Polsek.

Menurut dokumen yang diperlihatkan perusahaan, limbah tersebut diangkut PT ARU dan akan dikirim ke fasilitas PT ARU di Purbalingga. “Dokumen legalitas lengkap,” kata Yoga, pihak legal PT ARU, usai memberikan keterangan di Polsek Cikande.

Tiga sopir yang diperiksa menyebut mereka sempat dimintai keterangan di ruang Reskrim. “Kami ditanya karena mobil tidak ada logo limbah beracun, dan ada dugaan air dari muatan menetes,” ujar salah satu sopir.

Yoga menegaskan perusahaan memiliki kerja sama resmi dengan PT WPLI. “Dokumen kerja sama ada. Semua sesuai prosedur,” katanya. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut dan meminta komunikasi dilanjutkan melalui pesan singkat.

Pihak PT WPLI, melalui Ipe, belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait pola kerja sama serta alasan limbah tersebut diangkut pihak kedua.

Kanit Reskrim Polsek Cikande, Marcell, juga belum merespons permintaan konfirmasi mengenai dasar penahanan kendaraan, dugaan pelanggaran, serta status penanganan perkara hingga berita ini ditayangkan.

*Sorotan LSM: Potensi Celah Tata Kelola Limbah*

Kasus ini memicu perhatian kalangan pegiat antikorupsi dan lingkungan Aktivis Banten Corruption Watch (BCW), Deni Setiawan, menilai penahanan truk ini membuka dugaan adanya celah dalam pengelolaan limbah B3.

“Jika perusahaan pemusnah limbah justru mengeluarkan limbah melalui pihak kedua, publik berhak curiga. Transparansi harus dibuka — dari kontrak kerja sama, izin pengangkutan, sampai alur pemusnahan. Negara tak boleh membiarkan limbah berbahaya ‘berjalan’ tanpa pengawasan yang ketat,” ujar Deni.

Ia menegaskan, potensi penyalahgunaan izin atau permainan biaya pengelolaan limbah harus diawasi serius.
“Limbah B3 bukan komoditas biasa. Kesalahan prosedur bisa berujung pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran, aparat wajib bertindak tegas dan terbuka,” katanya.

Deni juga meminta kepolisian segera menjelaskan dasar hukum penahanan kendaraan, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Di tengah minimnya informasi resmi, sebagian publik mempertanyakan peran dan tanggung jawab PT WPLI sebagai perusahaan pemusnah limbah industri.

Perusahaan dinilai semestinya memastikan proses pemusnahan berlangsung langsung di fasilitas mereka, bukan berpindah ke pihak lain tanpa kejelasan mekanisme pengawasan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pengangkutan limbah B3 — mulai dari kelengkapan tanda bahaya, keamanan muatan, hingga akuntabilitas kerja sama antarperusahaan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekum GMOCT Akan Laporkan Inisial SS Atas Dugaan Fitnah dan Penyalahgunaan Nama Organisasi Advokat

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang, 28 September 2026 (GMOCT)| Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asep NS, berencana melaporkan seorang warga Sumowono berinisial SS atas dugaan fitnah dan penyalahgunaan nama organisasi advokat. Kasus ini bermula saat GMOCT tengah mengawal pemberitaan terkait seorang Ketua RT09 a n Murdianto di Kota Semarang yang mana sang ketua RT […]

  • Oknum Anggota Polsek Leles Garut Diduga Terima Upeti dari Mafia Obat Keras Jenis G

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Garut 2 Agustus 2025| Dugaan praktik suap terkait peredaran obat keras golongan G di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, menguak. Oknum anggota Polsek Leles diduga menerima uang koordinasi dari pemilik toko yang menjual obat-obatan terlarang tersebut. Informasi ini diperoleh dari investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang didukung oleh laporan dari media online Katatribun.id. […]

  • Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Desember 2025|Polri mencatat sepanjang tahun 2025 telah melakukan penangkapan sekaligus menyerahkan 14 buronan Interpol yang masuk dalam daftar Red Notice. Hal itu dipaparkan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025). “Kinerja penegakan hukum internasional 2025, 14 buronan masuk ditangani,” kata Astamaops Kapolri Komjen Fadil Imran. Kemudian, […]

  • PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat Yang Sah Berdasarkan Hukum Indonesia

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 172
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 November 2025| Berawal sesumbar seorang pejabat dari pernyataan diruang publik, mungkin pejabat tersebut sudah setara dengan level Kementerian Hukum, atas ucapan maka berdampak menjadi gaduh di kalangan Organisasi Advokat dan menimbulkan reaksi, pejabat itu bernama Hilman Soecipto yang berujar cuma 7 Organisasi Advokat di akui Negara. Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum […]

  • Mendagri dan KA. BNPP Laksanakan Kegiatan di Aceh dan Sumatera Utara, Serahkan Bantuan ke Berbagai Lokasi

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh Tamiang, 24 Januari 2026| Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPP) beserta rombongan sedang melaksanakan rangkaian kegiatan hari ini, Jumat (23/1), yang mencakup penyerahan bantuan dan kunjungan kerja di beberapa lokasi di Aceh dan Sumatera Utara. Sebagaimana diinformasikan, kegiatan dimulai sejak pukul 07.00 WIB dengan sarapan pagi di Hotel L […]

  • Madas Nusantara Luncurkan The Jakarta Watch, Bantu Pramono Awasi Abuse Of Power Jakarta

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co id-Jakarta, 13 Januari 2026| Ormas Masyarakat Madura Asli atau Madas Nusantara luncurkan lembaga pengawasan The Jakarta Watch (JW) yang fokus membantu Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi dan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan. Ketua Umum Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH saat diwawancara awak media mengatakan, The Jakarta […]

expand_less