Pemeliharaan Pustu Bantarsari Mangkrak, Pelayanan Kesehatan Warga Terganggu
- account_circle Husen
- calendar_month Jum, 30 Mei 2025
- visibility 130

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Proyek pemeliharaan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terbengkalai meski kontrak kerja telah berakhir pada 29 April 2025. Kondisi ini berdampak langsung pada terganggunya pelayanan kesehatan bagi masyarakat setempat. Jum’at. (30/05/2025)
Dikerjakan oleh CV Dwi Agung Kencana berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 000.3.2/3.0223/SPK/UPTD WIL III/DCKTR/2025, proyek senilai Rp198.731.000 dari APBD 2025 itu dimulai sejak 28 Februari 2025. Namun, hingga kini progres fisik masih jauh dari tuntas.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerjaan belum selesai, seperti pemasangan tralis dan pengecatan bangunan. Salah satu pekerja di lokasi bahkan mengeluhkan belum menerima pembayaran untuk pembelian material dan upah tenaga kerja.
“Tralis belum dipasang, cat belum semua. Duit saya buat beli material dan bayar tukang aja belum dibayar, makanya belum saya terusin belanjanya,” ujarnya.
Selain progres fisik, aspek transparansi juga dipertanyakan. Papan proyek tidak dipasang secara permanen dan hanya digunakan saat dokumentasi semata.
“Cuma buat difoto doang, habis itu dicopot lagi,” tambah seorang pekerja.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak konsultan membenarkan bahwa proyek belum selesai.
“Iya bang, kegiatan belum di-VHO. Kita sudah arahkan rekanan untuk segera menyelesaikan. Kalau masih tidak dikerjakan, akan kita potong bang,” jelasnya.
Kondisi ini memicu pertanyaan tentang pengawasan dari UPTD Wilayah III dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi. Publik menilai ada indikasi pembiaran bahkan potensi kongkalikong antara pelaksana, konsultan, dan pengawas teknis.
Alih-alih memperbaiki fasilitas, proyek ini justru menambah beban masyarakat dengan terhambatnya akses layanan kesehatan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas maupun pengawas proyek.
Masyarakat mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Anggaran publik, khususnya untuk sektor kesehatan, tidak boleh dibiarkan jadi ajang permainan.
- Penulis: Husen
- Editor: Redaksi
- Sumber: Rls/Red
Saat ini belum ada komentar