Pengamat Hukum Soroti Lambanya Proses Hukum Dugaan Gratifikasi di KPU Kota Bogor
- account_circle Egi Hendrawan
- calendar_month Rab, 21 Mei 2025
- visibility 34

Tegarnews.co.id-Bogor| Rudi Mulyana, selaku pengamat hukum dan advokat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya proses penanganan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret unsur penyelenggara pemilu di lingkungan KPU Kota Bogor.
“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan diberitakan oleh berbagai media. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian hukum berupa penetapan tersangka”Ujar Rudi Kepada Wartawan 21/mei/2025
“Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan adanya pembiaran terhadap tindak pidana yang serius dan berpotensi merusak integritas demokrasi” Lanjut Rudi mulyana
Gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 5 dan 11 UU Tipikor, yang mempertegas larangan menerima hadiah atau janji.
KUHAP (Pasal 183), yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah.
Bila penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup, maka penetapan tersangka adalah langkah hukum yang wajib dilakukan, bukan pilihan.
“saya mendesak agar Polresta Bogor Kota, khususnya Satreskrim, segera menuntaskan proses hukum ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi menyangkut institusi publik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan netralitas”Tegas Rudi
“Proses hukum yang tegas dan cepat dalam perkara ini sangat penting agar kepercayaan publik terhadap institusi pemilu dan aparat penegak hukum tetap terjaga. Kita tidak ingin ada preseden buruk bahwa kasus dugaan korupsi bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan”Tutup Rudi kepada Wartawan.
- Penulis: Egi Hendrawan
- Editor: Redaksi
- Sumber: Egi Hendrawan
Saat ini belum ada komentar