Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Pengamat Hukum Soroti Lambanya Proses Hukum Dugaan Gratifikasi di KPU Kota Bogor

Pengamat Hukum Soroti Lambanya Proses Hukum Dugaan Gratifikasi di KPU Kota Bogor

  • account_circle Egi Hendrawan
  • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
  • visibility 172
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor| Rudi Mulyana, selaku pengamat hukum dan advokat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya proses penanganan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret unsur penyelenggara pemilu di lingkungan KPU Kota Bogor.

“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan diberitakan oleh berbagai media. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian hukum berupa penetapan tersangka”Ujar Rudi Kepada Wartawan 21/mei/2025

“Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan adanya pembiaran terhadap tindak pidana yang serius dan berpotensi merusak integritas demokrasi” Lanjut Rudi mulyana

Gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 5 dan 11 UU Tipikor, yang mempertegas larangan menerima hadiah atau janji.

KUHAP (Pasal 183), yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah.

Bila penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup, maka penetapan tersangka adalah langkah hukum yang wajib dilakukan, bukan pilihan.

“saya mendesak agar Polresta Bogor Kota, khususnya Satreskrim, segera menuntaskan proses hukum ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi menyangkut institusi publik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan netralitas”Tegas Rudi

“Proses hukum yang tegas dan cepat dalam perkara ini sangat penting agar kepercayaan publik terhadap institusi pemilu dan aparat penegak hukum tetap terjaga. Kita tidak ingin ada preseden buruk bahwa kasus dugaan korupsi bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan”Tutup Rudi kepada Wartawan.

 

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Pekanbaru, 25 April 2026 | Dunia aktivisme dan penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng oleh tindakan sewenang- wenang aparat terhadap Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, aktivis lingkungan hidup dan anti korupsi asal Riau. Pada Selasa malam, 21 April 2026, Jekson bersama 102 tahanan lainnya dipindahkan secara mendadak dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan, meskipun […]

  • Selamat Ulang Tahun Prof.Dr.H. ST Burhanuddin, S.H.,M.M., M.H. Jaksa Agung RI Yang Ke 71 Tahun

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 386
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Juli 2025| Bertepatan pada hari inì,Kamis 17 Juli 2025. Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof.Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., berulang tahun yang ke 71 tahun. Ucapan ‘Selamat Ulang Tahun’ menghiasi laman media sosial dari segenap penjuru tanah air. Beliau yang lahir pada tahun 1954 di Cirebon, kini genap berusia 71 Tahun. Kami, […]

  • Sumedang Gempar: Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Terendus, APH Diduga Tutup Mata

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sumedang, 14 November 2025 (GMOCT)| Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga marak di Sumedang. Sebuah gudang di Jl. Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, terindikasi menjadi tempat penimbunan BBM ilegal yang diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Garut, Sumedang, hingga Bandung. Modus Operandi Mafia BBM Para mafia BBM bersubsidi ini diduga membeli […]

  • Terkait Mobil Mantan Polisi Dicuri Polisi di Kantor Polisi, Kapolres Minahasa Mandul Gagal Tegakkan Hukum

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Manado, 18 Februari 2026| Dunia penegakan hukum di Sulawesi Utara kembali diguncang oleh skandal moral dan etika yang mencoreng institusi Polri. Peristiwa yang terjadi di penghujung tahun 2025 ini bukan sekadar tindak pidana pencurian biasa, melainkan sebuah ironi yang begitu tajam: seorang mantan anggota polisi kehilangan mobilnya karena dicuri oleh oknum polisi aktif di dalam […]

  • Kapolda Jawa Barat Pantau Langsung Ops Lilin Lodaya 2025 di Wilayah Hukum Polres Bogor

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Rls/Kendil
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 27 Desember 2025| Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Drs. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja di wilayah hukum Polres Bogor pada Jumat (26/12/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memantau langsung pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025 untuk memastikan keamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) berjalan optimal. ​Dalam kunjungannya, Kapolda Jabar didampingi oleh sejumlah […]

  • GMOCT Ucapkan Selamat Atas Sertifikasi Akreditasi Terbaik untuk Yayasan Pemulihan Natura Indonesia

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang (GMOCT) 6 Oktober 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sebagai mitra publikasi dan edukasi dari Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, mengucapkan selamat atas diraihnya Sertifikasi Akreditasi Terbaik dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kepada yayasan tersebut. Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Jalan Pertanian Raya No.59 B, […]

expand_less